Matamata.com - Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, memilih irit bicara usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (26/1/2026).
Eks Staf Khusus Menteri Agama ini mengarahkan awak media untuk menanyakan detail pemeriksaan langsung kepada tim penyidik.
"Ya, ke penyidik saja langsung. Saya sudah jalani semua (proses pemeriksaan)," ujar Gus Alex singkat sembari berlalu dari kerumunan jurnalis.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan hari ini merupakan kelanjutan penyidikan perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) Tahun Anggaran 2023-2024.
"Benar, dalam lanjutan penyidikan perkara kuota haji, hari ini penyidik memanggil Saudara IAA (Ishfah Abidal Aziz) dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Budi.
Berdasarkan catatan tim pengamanan KPK, Gus Alex tiba di lokasi pukul 09.38 WIB dan baru keluar meninggalkan gedung pada pukul 17.23 WIB. Artinya, Gus Alex dicecar pertanyaan oleh penyidik selama hampir tujuh jam.
Latar Belakang Kasus dan Kerugian Negara Kasus ini mencuat sejak Agustus 2025. KPK menaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. Pada awal penyidikan, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik biro haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur.
Hingga pada 9 Januari 2026, KPK resmi menetapkan Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA) sebagai tersangka utama.
Pelanggaran Kuota Haji Perkara ini tidak hanya menjadi sorotan KPK, tetapi juga sempat digodok oleh Pansus Hak Angket Haji DPR RI. Pansus menemukan kejanggalan pada pembagian 20.000 kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi.
Kemenag diketahui membagi kuota tambahan tersebut secara merata (50:50), yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Baca Juga
Pembagian ini dinilai menabrak Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yang mengamanatkan kuota haji khusus seharusnya hanya sebesar delapan persen, sementara 92 persen dialokasikan untuk haji reguler. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
KPK Periksa Staf Kejari Tolitoli Terkait Kasus Pemerasan Tiga Jaksa HSU
-
KPK Periksa Pengusaha Rokok Pasuruan Terkait Kasus Korupsi Bea Cukai
-
KPK Fokus Periksa Biro Haji untuk Pulihkan Kerugian Negara Rp622 Miliar
-
KPK Segera Panggil Suami dan Anak Fadia Arafiq Terkait Kasus Korupsi di Pekalongan
-
KPK Sebut Ketum Kesthuri Diduga Alirkan 406 Ribu Dolar AS ke Stafsus Eks Menag Yaqut
Terpopuler
-
KPK Periksa Staf Kejari Tolitoli Terkait Kasus Pemerasan Tiga Jaksa HSU
-
Iran Serang Israel dan Fasilitas Militer AS di Bahrain, Kuwait, serta UEA
-
OIKN Targetkan Pembangunan Kawasan Legislatif dan Yudikatif Rampung Mulai 2026
-
Ketagihan! Bintangi Film 'Warung Pocong', Shareefa Daanish Ingin Main Genre Horor Berbalut Komedi Lagi
-
Korsel Terapkan Ganjil-Genap Kendaraan Dinas Buntut Krisis Energi Timur Tengah
Terkini
-
KPK Periksa Staf Kejari Tolitoli Terkait Kasus Pemerasan Tiga Jaksa HSU
-
Iran Serang Israel dan Fasilitas Militer AS di Bahrain, Kuwait, serta UEA
-
OIKN Targetkan Pembangunan Kawasan Legislatif dan Yudikatif Rampung Mulai 2026
-
Korsel Terapkan Ganjil-Genap Kendaraan Dinas Buntut Krisis Energi Timur Tengah
-
Ombudsman RI Minta Dukungan DPR Kawal Pengawasan Makan Bergizi Gratis