Matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan tingkat kepatuhan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk periodik tahun 2025 masih tergolong rendah. Hingga 31 Januari 2026, realisasi pelaporan baru mencapai 35,52 persen.
KPK mengingatkan para wajib lapor bahwa batas akhir pengisian LHKPN adalah 31 Maret 2026. Proses pelaporan dilakukan secara daring melalui situs resmi elhkpn.kpk.go.id.
“Capaian tersebut masih perlu ditingkatkan. Kewajiban pelaporan LHKPN merupakan instrumen penting dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan negara,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Senin (2/2).
Budi menegaskan, kepatuhan LHKPN adalah wujud komitmen personal dan lembaga dalam membangun integritas sekaligus upaya pencegahan korupsi sejak dini. Melaporkan harta di awal waktu dinilai sebagai teladan positif bagi lingkungan kerja dan masyarakat.
Imbauan ini ditujukan kepada seluruh kategori wajib lapor, mulai dari pimpinan lembaga negara, menteri Kabinet Merah Putih, kepala daerah, pimpinan DPRD, hingga direksi BUMN dan BUMD di seluruh Indonesia.
Panduan Teknis dan Surat Kuasa KPK meminta penyelenggara negara memperhatikan detail pengisian, mulai dari validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) hingga kelengkapan dokumen pendukung, terutama surat kuasa.
“Format surat kuasa dapat diunduh melalui aplikasi e-Filing di portal e-LHKPN pada menu Riwayat LHKPN,” jelas Budi.
Ia juga merinci ketentuan penggunaan meterai senilai Rp10.000 pada surat kuasa:
Meterai Elektronik (e-meterai): Wajib lapor cukup mengunggah kembali dokumen yang sudah dibubuhi e-meterai ke portal.
Meterai Tempel: Dokumen fisik wajib diserahkan langsung atau dikirim ke Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
KPK menyediakan layanan pendampingan bagi pejabat yang mengalami kendala teknis melalui email elhkpn@kpk.go.id atau Call Center 198.
Setiap laporan yang masuk akan melewati tahap verifikasi administratif sebelum dipublikasikan secara umum. “Setelah dinyatakan lengkap, LHKPN akan segera dipublikasikan agar dapat diakses masyarakat sebagai wujud keterbukaan informasi publik,” pungkasnya. (Antara)
Baca Juga
Berita Terkait
-
KPK: Lemahnya Kaderisasi Parpol Picu Praktik Mahar Politik dan Korupsi
-
KPK Dorong Reformasi Politik, Serahkan Rekomendasi Tata Kelola Parpol ke Presiden dan DPR
-
KPK Dalami Praktik Jual Beli Kuota Haji Lewat Direktur Marco Tour & Travel
-
PKB Tanggapi Usulan KPK Soal Pembatasan Masa Jabatan Ketua Umum Partai Politik
-
KPK Sebut Khalid Basalamah dan Sejumlah Biro Haji Telah Kembalikan Uang Korupsi Kuota Haji
Terpopuler
-
KPK: Lemahnya Kaderisasi Parpol Picu Praktik Mahar Politik dan Korupsi
-
Seskab Teddy dan Dirut KAI Pastikan Proyek Hunian Warga Pinggir Rel Senen Rampung Juni
-
Karakter Kuat Rio Dewanto di Sinetron 'Jejak Duka Diandra', Digandrungi Penonton
-
Kemenkes Percepat Sertifikasi Higiene 26 Ribu Dapur Gizi di Seluruh Indonesia
-
Yusril Ihza Mahendra Tegaskan Pemerintah Terbuka terhadap Kritik Tajam Akademisi
Terkini
-
KPK: Lemahnya Kaderisasi Parpol Picu Praktik Mahar Politik dan Korupsi
-
Seskab Teddy dan Dirut KAI Pastikan Proyek Hunian Warga Pinggir Rel Senen Rampung Juni
-
Kemenkes Percepat Sertifikasi Higiene 26 Ribu Dapur Gizi di Seluruh Indonesia
-
Yusril Ihza Mahendra Tegaskan Pemerintah Terbuka terhadap Kritik Tajam Akademisi
-
KPK Dorong Reformasi Politik, Serahkan Rekomendasi Tata Kelola Parpol ke Presiden dan DPR