Matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan tingkat kepatuhan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk periodik tahun 2025 masih tergolong rendah. Hingga 31 Januari 2026, realisasi pelaporan baru mencapai 35,52 persen.
KPK mengingatkan para wajib lapor bahwa batas akhir pengisian LHKPN adalah 31 Maret 2026. Proses pelaporan dilakukan secara daring melalui situs resmi elhkpn.kpk.go.id.
“Capaian tersebut masih perlu ditingkatkan. Kewajiban pelaporan LHKPN merupakan instrumen penting dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan negara,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Senin (2/2).
Budi menegaskan, kepatuhan LHKPN adalah wujud komitmen personal dan lembaga dalam membangun integritas sekaligus upaya pencegahan korupsi sejak dini. Melaporkan harta di awal waktu dinilai sebagai teladan positif bagi lingkungan kerja dan masyarakat.
Imbauan ini ditujukan kepada seluruh kategori wajib lapor, mulai dari pimpinan lembaga negara, menteri Kabinet Merah Putih, kepala daerah, pimpinan DPRD, hingga direksi BUMN dan BUMD di seluruh Indonesia.
Panduan Teknis dan Surat Kuasa KPK meminta penyelenggara negara memperhatikan detail pengisian, mulai dari validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) hingga kelengkapan dokumen pendukung, terutama surat kuasa.
“Format surat kuasa dapat diunduh melalui aplikasi e-Filing di portal e-LHKPN pada menu Riwayat LHKPN,” jelas Budi.
Ia juga merinci ketentuan penggunaan meterai senilai Rp10.000 pada surat kuasa:
Meterai Elektronik (e-meterai): Wajib lapor cukup mengunggah kembali dokumen yang sudah dibubuhi e-meterai ke portal.
Meterai Tempel: Dokumen fisik wajib diserahkan langsung atau dikirim ke Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
KPK menyediakan layanan pendampingan bagi pejabat yang mengalami kendala teknis melalui email elhkpn@kpk.go.id atau Call Center 198.
Setiap laporan yang masuk akan melewati tahap verifikasi administratif sebelum dipublikasikan secara umum. “Setelah dinyatakan lengkap, LHKPN akan segera dipublikasikan agar dapat diakses masyarakat sebagai wujud keterbukaan informasi publik,” pungkasnya. (Antara)
Baca Juga
Berita Terkait
-
Luruskan Pernyataan Jokowi, Anggota DPR Ungkap Fakta Konstitusi di Balik Revisi UU KPK
-
KPK Dalami Fakta Sidang Aliran Uang dan Tiket Blackpink ke Eks Staf Kemenaker
-
KPK Tegaskan Penetapan Tersangka Yaqut Cholil Qoumas Sesuai Prosedur Hukum
-
KPK Telisik Penghasilan Lain Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, Diduga untuk Bayar Utang Pilkada
-
KPK Buru Importir Pengguna Jasa Blueray Cargo dalam Skandal Suap Barang KW
Terpopuler
-
Menkomdigi Tegaskan Keterlibatan RI di Board of Peace demi Stabilisasi Palestina
-
"Titip Bunda di Surga-Mu" Bikin Penonton Jogja Menangis, Jadi Pengingat Berharga tentang Keluarga
-
Imbas Kericuhan Lawan Ratchaburi, Persib Tutup Sementara Tribun Selatan GBLA
-
Piala Dunia 2026 di TVRI: Momentum Gerakkan Ekonomi Rakyat hingga Pelosok
-
Mendagri Minta Kementan Segera Pulihkan 1.500 Hektare Sawah Tertimbun Lumpur di Aceh
Terkini
-
Menkomdigi Tegaskan Keterlibatan RI di Board of Peace demi Stabilisasi Palestina
-
Imbas Kericuhan Lawan Ratchaburi, Persib Tutup Sementara Tribun Selatan GBLA
-
Piala Dunia 2026 di TVRI: Momentum Gerakkan Ekonomi Rakyat hingga Pelosok
-
Mendagri Minta Kementan Segera Pulihkan 1.500 Hektare Sawah Tertimbun Lumpur di Aceh
-
Bulog Pastikan Bantuan Beras dan Minyak Goreng Disalurkan Mulai Pekan Depan