Matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan tingkat kepatuhan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk periodik tahun 2025 masih tergolong rendah. Hingga 31 Januari 2026, realisasi pelaporan baru mencapai 35,52 persen.
KPK mengingatkan para wajib lapor bahwa batas akhir pengisian LHKPN adalah 31 Maret 2026. Proses pelaporan dilakukan secara daring melalui situs resmi elhkpn.kpk.go.id.
“Capaian tersebut masih perlu ditingkatkan. Kewajiban pelaporan LHKPN merupakan instrumen penting dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan negara,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Senin (2/2).
Budi menegaskan, kepatuhan LHKPN adalah wujud komitmen personal dan lembaga dalam membangun integritas sekaligus upaya pencegahan korupsi sejak dini. Melaporkan harta di awal waktu dinilai sebagai teladan positif bagi lingkungan kerja dan masyarakat.
Imbauan ini ditujukan kepada seluruh kategori wajib lapor, mulai dari pimpinan lembaga negara, menteri Kabinet Merah Putih, kepala daerah, pimpinan DPRD, hingga direksi BUMN dan BUMD di seluruh Indonesia.
Panduan Teknis dan Surat Kuasa KPK meminta penyelenggara negara memperhatikan detail pengisian, mulai dari validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) hingga kelengkapan dokumen pendukung, terutama surat kuasa.
“Format surat kuasa dapat diunduh melalui aplikasi e-Filing di portal e-LHKPN pada menu Riwayat LHKPN,” jelas Budi.
Ia juga merinci ketentuan penggunaan meterai senilai Rp10.000 pada surat kuasa:
Meterai Elektronik (e-meterai): Wajib lapor cukup mengunggah kembali dokumen yang sudah dibubuhi e-meterai ke portal.
Meterai Tempel: Dokumen fisik wajib diserahkan langsung atau dikirim ke Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
KPK menyediakan layanan pendampingan bagi pejabat yang mengalami kendala teknis melalui email elhkpn@kpk.go.id atau Call Center 198.
Setiap laporan yang masuk akan melewati tahap verifikasi administratif sebelum dipublikasikan secara umum. “Setelah dinyatakan lengkap, LHKPN akan segera dipublikasikan agar dapat diakses masyarakat sebagai wujud keterbukaan informasi publik,” pungkasnya. (Antara)
Baca Juga
Berita Terkait
-
KPK Usut Aliran Uang Pendaftaran Perangkat Desa dalam Kasus Bupati Pati Sudewo
-
KPK Sebut Pengusaha Muhammad Suryo Mangkir dari Panggilan Saksi Kasus Bea Cukai
-
KPK Periksa Maraton Sejumlah Biro Haji Terkait Korupsi Kuota Pekan Depan
-
KPK: 96,24 Persen Penyelenggara Negara Telah Laporkan LHKPN Tahun 2025
-
KPK Periksa Staf Kejari Tolitoli Terkait Kasus Pemerasan Tiga Jaksa HSU
Terpopuler
-
Menag Nasaruddin Umar Ucapkan Selamat Paskah 2026, Ajak Umat Doakan Kedamaian Bangsa
-
Wapres Gibran Lepas 150 Alumni LPDP Pejuang Digital ke Wilayah 3T
-
Polisi Ungkap Motif Penyiraman Air Keras di Bekasi, Pelaku Dendam Sejak 2018
-
Kemensos Salurkan Bantuan Rp11,70 Miliar untuk Korban Bencana Hidrometeorologi di Agam
-
KPK Usut Aliran Uang Pendaftaran Perangkat Desa dalam Kasus Bupati Pati Sudewo
Terkini
-
Menag Nasaruddin Umar Ucapkan Selamat Paskah 2026, Ajak Umat Doakan Kedamaian Bangsa
-
Wapres Gibran Lepas 150 Alumni LPDP Pejuang Digital ke Wilayah 3T
-
Polisi Ungkap Motif Penyiraman Air Keras di Bekasi, Pelaku Dendam Sejak 2018
-
Kemensos Salurkan Bantuan Rp11,70 Miliar untuk Korban Bencana Hidrometeorologi di Agam
-
KPK Usut Aliran Uang Pendaftaran Perangkat Desa dalam Kasus Bupati Pati Sudewo