Matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan tingkat kepatuhan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk periodik tahun 2025 masih tergolong rendah. Hingga 31 Januari 2026, realisasi pelaporan baru mencapai 35,52 persen.
KPK mengingatkan para wajib lapor bahwa batas akhir pengisian LHKPN adalah 31 Maret 2026. Proses pelaporan dilakukan secara daring melalui situs resmi elhkpn.kpk.go.id.
“Capaian tersebut masih perlu ditingkatkan. Kewajiban pelaporan LHKPN merupakan instrumen penting dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan negara,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Senin (2/2).
Budi menegaskan, kepatuhan LHKPN adalah wujud komitmen personal dan lembaga dalam membangun integritas sekaligus upaya pencegahan korupsi sejak dini. Melaporkan harta di awal waktu dinilai sebagai teladan positif bagi lingkungan kerja dan masyarakat.
Imbauan ini ditujukan kepada seluruh kategori wajib lapor, mulai dari pimpinan lembaga negara, menteri Kabinet Merah Putih, kepala daerah, pimpinan DPRD, hingga direksi BUMN dan BUMD di seluruh Indonesia.
Panduan Teknis dan Surat Kuasa KPK meminta penyelenggara negara memperhatikan detail pengisian, mulai dari validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) hingga kelengkapan dokumen pendukung, terutama surat kuasa.
“Format surat kuasa dapat diunduh melalui aplikasi e-Filing di portal e-LHKPN pada menu Riwayat LHKPN,” jelas Budi.
Ia juga merinci ketentuan penggunaan meterai senilai Rp10.000 pada surat kuasa:
Meterai Elektronik (e-meterai): Wajib lapor cukup mengunggah kembali dokumen yang sudah dibubuhi e-meterai ke portal.
Meterai Tempel: Dokumen fisik wajib diserahkan langsung atau dikirim ke Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
KPK menyediakan layanan pendampingan bagi pejabat yang mengalami kendala teknis melalui email elhkpn@kpk.go.id atau Call Center 198.
Setiap laporan yang masuk akan melewati tahap verifikasi administratif sebelum dipublikasikan secara umum. “Setelah dinyatakan lengkap, LHKPN akan segera dipublikasikan agar dapat diakses masyarakat sebagai wujud keterbukaan informasi publik,” pungkasnya. (Antara)
Baca Juga
Berita Terkait
-
KPK Sebut Urgensi Bisnis Jadi Motif Anak Usaha Kemenkeu Suap Pimpinan PN Depok
-
Blak-blakan Menkeu Purbaya: Sudah Lama Tahu Ada 'Safe House' Gelap di Bea Cukai
-
KPK Periksa Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun
-
KPK Ungkap Capaian 2025: 11 OTT, 116 Tersangka, dan Kasus yang Menjerat Pejabat Tinggi
-
Bungkam Usai Diperiksa KPK, Gus Alex Serahkan Nasib Kasus Kuota Haji ke Penyidik
Terpopuler
-
Berbeda dari Trah Soekarno Lainnya, Didi Mahardhika Ungkap Alasan Setia di Sisi Prabowo
-
Incar Solusi Pangan, Pupuk Indonesia Siapkan Dana Inovasi Rp2 Miliar bagi Peneliti dan Startup
-
Kepuasan Publik Tembus 79,9 Persen, Mensesneg: Fokus Kami Bukan Kejar Hasil Survei
-
Zee Asadel Bongkar Luka Mendalam di Film 'Jangan Seperti Bapak'
-
KSAD Siapkan Hingga Satu Brigade Personel TNI AD untuk Misi Perdamaian di Gaza
Terkini
-
Berbeda dari Trah Soekarno Lainnya, Didi Mahardhika Ungkap Alasan Setia di Sisi Prabowo
-
Incar Solusi Pangan, Pupuk Indonesia Siapkan Dana Inovasi Rp2 Miliar bagi Peneliti dan Startup
-
Kepuasan Publik Tembus 79,9 Persen, Mensesneg: Fokus Kami Bukan Kejar Hasil Survei
-
KSAD Siapkan Hingga Satu Brigade Personel TNI AD untuk Misi Perdamaian di Gaza
-
Dari Kemenkeu ke BI: Thomas Djiwandono Resmi Jabat Deputi Gubernur Usai Diambil Sumpah oleh MA