Elara | MataMata.com
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (ANTARA/HO-Polri)

Matamata.com - Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya untuk mengusut tuntas kasus dugaan penganiayaan oleh anggota Brimob berinisial Bripda MS terhadap seorang anak di bawah umur hingga meninggal dunia. Kapolri menegaskan tidak akan ada toleransi bagi personel yang mencoreng nama baik institusi.

"Saya sudah perintahkan agar kasus diusut tuntas. Pastikan hukuman setimpal bagi pelaku dan tegakkan keadilan bagi keluarga korban," tegas Kapolri dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (23/2).

Jenderal Sigit mengaku geram atas insiden ini. Menurutnya, tindakan oknum tersebut telah melukai hati masyarakat dan merusak muruah Korps Brimob yang seharusnya menjadi pelindung warga. "Saya marah mendengar peristiwa ini. Ini jelas-jelas menodai institusi," imbuhnya seraya menyampaikan belasungkawa mendalam kepada keluarga korban.

Sidang Etik dan Percepatan Pidana Merespons instruksi tersebut, Polda Maluku bergerak cepat dengan menggelar sidang kode etik terhadap Bripda MS pada Senin (23/2) pukul 14.00 WIT. Kapolda Maluku Irjen Pol. Dadang Hartanto memastikan proses hukum akan berjalan transparan.

"Sidang kode etik digelar sesuai ketentuan Propam. Hasilnya akan diumumkan secara terbuka kepada publik," ujar Irjen Dadang.

Selain sanksi etik, Polda Maluku juga mempercepat proses pidana dengan berkoordinasi bersama Kejaksaan Tinggi. Komunikasi intensif dilakukan guna memastikan pemberkasan perkara segera rampung agar pelaku bisa segera disidangkan di peradilan umum.

Kronologi Kejadian

Peristiwa tragis ini bermula saat personel Brimob melaksanakan patroli cipta kondisi di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara pada Kamis (19/2) dini hari. Sekitar pukul 02.00 WIT, tim patroli bergeser ke Desa Fiditan setelah menerima laporan warga terkait gangguan kamtibmas.

Saat pengamanan berlangsung, dua sepeda motor melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Ngadi. Tersangka Bripda MS kemudian mengayunkan helm taktikal sebagai isyarat untuk menghentikan kendaraan. Namun, ayunan helm tersebut justru mengenai pelipis kanan korban berinisial AT (14).

Benturan keras menyebabkan korban terjatuh dari sepeda motor dalam posisi telungkup. Meski sempat dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur untuk mendapatkan perawatan medis, nyawa AT tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada pukul 13.00 WIT.

Pasca-kejadian, pihak kepolisian langsung bergerak cepat dengan mengamankan dan menahan Bripda MS di Mako Brimob Tual guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Antara)

Load More