Matamata.com - Anggota Komisi III DPR RI, Hasbiallah Ilyas, mendesak agar proses hukum terhadap Fandi Ramadhan, anak buah kapal (ABK) yang terancam hukuman mati dalam kasus dugaan penyelundupan dua ton sabu, berjalan transparan dan profesional. Hasbiallah memperingatkan agar tidak ada "permainan" oknum aparat dalam penanganan kasus kakap ini.
"Kami meminta agar jangan sampai ada permainan aparat penegak hukum dalam kasus ini. Kita ingin memastikan tidak ada pelanggaran prosedur dan tidak ada rekayasa," ujar Hasbiallah di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (27/2).
Legislator yang membidangi hukum ini berencana memanggil aparat penegak hukum terkait ke DPR untuk memberikan penjelasan terbuka. Menurutnya, pemanggilan ini penting guna memastikan prinsip due process of law terpenuhi, mengingat konsekuensi hukum yang dihadapi terdakwa adalah vonis maksimal.
"Negara wajib menjamin penyidikan hingga persidangan berjalan objektif dan terbebas dari upaya kriminalisasi. Jika memang bersalah, silakan diproses. Namun, jika ada hal janggal, negara wajib hadir meluruskan," tegasnya.
Dukungan Pemberantasan Narkoba Meski meminta transparansi bagi ABK WNI, Hasbiallah menyatakan tetap mendukung penuh pemberantasan narkotika tanpa kompromi. Ia hanya mengingatkan agar setiap langkah penegakan hukum tetap selaras dengan koridor hukum yang berlaku dan semangat KUHP nasional yang baru.
"Transparansi sangat penting karena ini menyangkut nyawa dan kemanusiaan. Jangan sampai penegakan hukum justru mencederai rasa keadilan itu sendiri," tambahnya.
Latar Belakang Kasus Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Batam menuntut pidana mati terhadap enam terdakwa kasus penyelundupan sabu seberat hampir dua ton (1.995.139 gram) yang diangkut kapal Sea Dragon Terawa di perairan Kepulauan Riau (Kepri).
Daftar terdakwa terdiri dari dua warga negara Thailand, Weerepat Phongwan dan Teerapong Lekpradube, serta empat warga negara Indonesia, yakni Fandi Ramadhan, Richard Halomoan, Leo Candra Samosir, dan Hasiholan Samosir.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Gutirio Kurniawan, menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hal yang memberatkan tuntutan adalah keterlibatan mereka dalam jaringan internasional dan dampak kerusakan bagi generasi bangsa. (Antara)
Berita Terkait
-
DPR Kritik Tuntutan Mati ABK Sea Dragon: Jangan Jadi Alat Putus Mata Rantai Narkoba
-
Anggota DPR: Kritik Pandji Pragiwaksono dalam 'Mens Rea' Tak Perlu Dilaporkan ke Polisi
-
Eks Bos Olahraga China Dijatuhi Hukuman Mati Bersyarat atas Kasus Suap Rp500 Miliar
-
Komisi III DPR Apresiasi Polri Tindak Preman Berkedok Ormas
-
Kisah 4 WNI Lolos Hukuman Mati dan Seumur Hidup di Malaysia: 32 Tahun di Penjara, Terjerat Narkoba hingga Perampokan!
Terpopuler
-
KPAI Desak DPR Segera Bahas RUU Pengasuhan Anak, Soroti 25 Kasus Filisida Sepanjang 2025
-
Gus Ipul Janji Sisir 'Manusia Tak Terlihat', Respons Dugaan Kekerasan di Panti Disabilitas Mental
-
Menteri Trenggono Geram, Semprot Pelaksana Proyek KNMP Lombok Timur karena Kualitas Buruk
-
Tayang Hari Ini, 'Titip Bunda di Surga-Mu' Hadir Sebagai Pengingat Pentingya Pulang ke Keluarga di Lebaran Mendatang
-
DPR Kawal Kasus ABK Fandi Ramadhan: Jangan Ada Rekayasa dalam Tuntutan Mati 2 Ton Sabu
Terkini
-
KPAI Desak DPR Segera Bahas RUU Pengasuhan Anak, Soroti 25 Kasus Filisida Sepanjang 2025
-
Gus Ipul Janji Sisir 'Manusia Tak Terlihat', Respons Dugaan Kekerasan di Panti Disabilitas Mental
-
Menteri Trenggono Geram, Semprot Pelaksana Proyek KNMP Lombok Timur karena Kualitas Buruk
-
DPR Sebut Narasi Pemisahan Makan Bergizi Gratis dan Anggaran Pendidikan Menyesatkan
-
Wamenperin: Perjanjian RI-AS Lompatan Besar Hilirisasi Pasir Silika dan Semikonduktor