Matamata.com - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjelaskan secara rinci polemik peralihan status penahanan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas.
Abdullah menilai, proses perpindahan mantan Menteri Agama tersebut dari Rumah Tahanan (Rutan) menjadi tahanan rumah, lalu kini dikembalikan lagi ke Rutan, menyisakan banyak tanda tanya di masyarakat.
"Proses peralihan tahanan rutan ke tahanan rumah dan kembali lagi ke rutan tidak cukup dijelaskan hanya karena ada permintaan dari keluarga," ujar Abdullah saat dihubungi di Jakarta, Selasa (24/3/2026).
Politisi ini menekankan agar lembaga antirasuah tersebut bersikap terbuka mengenai alasan teknis di balik keputusan tersebut. Ia juga menyoroti bagaimana pengawasan dilakukan selama Yaqut berstatus tahanan rumah. Abdullah memperingatkan KPK agar tidak mengambil kebijakan hanya karena adanya sorotan tajam dari publik.
"Jangan sampai istilah no viral no justice yang sekarang beredar di masyarakat dibenarkan oleh tindakan ini. KPK harus menghindari kesan tersebut," tegasnya.
Sebelumnya, KPK memutuskan untuk mengembalikan Yaqut ke Rutan setelah sempat memberikan izin tahanan rumah. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, berdalih langkah ini diambil untuk memudahkan proses pemeriksaan.
"Pertama, karena besok sudah terjadwal permintaan keterangan kepada yang bersangkutan," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/3).
Kronologi pencabutan status tahanan rumah ini bermula saat keluarga Yaqut mengajukan permohonan pada 17 Maret 2026. KPK sempat mengabulkan permintaan tersebut sehingga Yaqut mulai menjalani tahanan rumah pada 19 Maret 2026.
Namun, hanya berselang empat hari, tepatnya pada 23 Maret 2026, KPK mengumumkan proses pengalihan kembali ke Rutan. Pada Selasa (24/3) siang, Yaqut terpantau telah tiba di Gedung Merah Putih KPK untuk memulai kembali masa penahanannya di sel rutan. (Antara)
Berita Terkait
-
Puan Maharani Pastikan Revisi UU Pemilu Kedepankan Prinsip Jurdil dan Kepentingan Rakyat
-
DPR Tegaskan RUU Pemilu Tetap Jadi Inisiatif Legislatif, Ini Alasannya
-
Cegah Korupsi Program Sekolah Rakyat, Gus Ipul Konsultasi ke KPK
-
DPR Dukung Usulan Bawaslu Blacklist Pelaku Politik Uang di Pemilu Mendatang
-
Menkeu Tak Nonaktifkan Dirjen Bea Cukai Meski Namanya Muncul dalam Dakwaan Kasus KPK
Terpopuler
-
Prabowo: Masih Ada Ribuan Triliun Kekayaan Negara yang Harus Diselamatkan
-
Prabowo Targetkan Dana Penyelamatan Negara Rp10 Triliun untuk Perbaikan Puskesmas dan Sekolah
-
Kasus Korupsi Chromebook: Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara
-
WWF Ajak Masyarakat hingga Swasta Kolaborasi Promosikan Pangan Lokal
-
Film "Yang Lain Boleh Hilang, Asal Kau Jangan" Resmi Menguras Air Mata di Bioskop Mulai Hari Ini
Terkini
-
Prabowo: Masih Ada Ribuan Triliun Kekayaan Negara yang Harus Diselamatkan
-
Prabowo Targetkan Dana Penyelamatan Negara Rp10 Triliun untuk Perbaikan Puskesmas dan Sekolah
-
Kasus Korupsi Chromebook: Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara
-
WWF Ajak Masyarakat hingga Swasta Kolaborasi Promosikan Pangan Lokal
-
Menko Pangan Minta BGN Tingkatkan Serapan Telur Lewat Program Makan Bergizi Gratis