Matamata.com - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjelaskan secara rinci polemik peralihan status penahanan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas.
Abdullah menilai, proses perpindahan mantan Menteri Agama tersebut dari Rumah Tahanan (Rutan) menjadi tahanan rumah, lalu kini dikembalikan lagi ke Rutan, menyisakan banyak tanda tanya di masyarakat.
"Proses peralihan tahanan rutan ke tahanan rumah dan kembali lagi ke rutan tidak cukup dijelaskan hanya karena ada permintaan dari keluarga," ujar Abdullah saat dihubungi di Jakarta, Selasa (24/3/2026).
Politisi ini menekankan agar lembaga antirasuah tersebut bersikap terbuka mengenai alasan teknis di balik keputusan tersebut. Ia juga menyoroti bagaimana pengawasan dilakukan selama Yaqut berstatus tahanan rumah. Abdullah memperingatkan KPK agar tidak mengambil kebijakan hanya karena adanya sorotan tajam dari publik.
"Jangan sampai istilah no viral no justice yang sekarang beredar di masyarakat dibenarkan oleh tindakan ini. KPK harus menghindari kesan tersebut," tegasnya.
Sebelumnya, KPK memutuskan untuk mengembalikan Yaqut ke Rutan setelah sempat memberikan izin tahanan rumah. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, berdalih langkah ini diambil untuk memudahkan proses pemeriksaan.
"Pertama, karena besok sudah terjadwal permintaan keterangan kepada yang bersangkutan," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/3).
Kronologi pencabutan status tahanan rumah ini bermula saat keluarga Yaqut mengajukan permohonan pada 17 Maret 2026. KPK sempat mengabulkan permintaan tersebut sehingga Yaqut mulai menjalani tahanan rumah pada 19 Maret 2026.
Namun, hanya berselang empat hari, tepatnya pada 23 Maret 2026, KPK mengumumkan proses pengalihan kembali ke Rutan. Pada Selasa (24/3) siang, Yaqut terpantau telah tiba di Gedung Merah Putih KPK untuk memulai kembali masa penahanannya di sel rutan. (Antara)
Berita Terkait
-
KPK Targetkan Pelimpahan Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Rampung Usai Musim Haji 2026
-
Hari Lahir Pancasila 2026: Anggota DPR Ajak Gen Z Jaga Persatuan di Era Digital
-
Ketua KPK Ingatkan Jajaran Ekstra Hati-hati Terapkan KUHP dan KUHAP Baru
-
Hilirisasi Dongkrak PNBP Minerba hingga Rp56 Triliun per Mei 2026
-
KPK Dukung Program Makan Bergizi Gratis Lewat Penguatan Pencegahan Korupsi
Terpopuler
-
Bahasa Prancis Wacana Masuk Kurikulum, Komisi X DPR Minta Pemerintah Kaji Matang
-
Menko Pangan Tegaskan Swasembada Pangan Menyangkut Hak Rakyat dan Kesejahteraan Petani
-
PLN Buka Suara Soal Tarif Listrik April-Juni 2026 dan Cara Cek Tagihan
-
Gerindra Puji Sikap Elegan Megawati yang Tetap Hormati Presiden Prabowo
-
Nadiem Makarim Terharu Ratusan Sopir Ojol Padati Sidang Pleidoi Kasus Chromebook
Terkini
-
Bahasa Prancis Wacana Masuk Kurikulum, Komisi X DPR Minta Pemerintah Kaji Matang
-
Menko Pangan Tegaskan Swasembada Pangan Menyangkut Hak Rakyat dan Kesejahteraan Petani
-
PLN Buka Suara Soal Tarif Listrik April-Juni 2026 dan Cara Cek Tagihan
-
Gerindra Puji Sikap Elegan Megawati yang Tetap Hormati Presiden Prabowo
-
Nadiem Makarim Terharu Ratusan Sopir Ojol Padati Sidang Pleidoi Kasus Chromebook