Matamata.com - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjelaskan secara rinci polemik peralihan status penahanan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas.
Abdullah menilai, proses perpindahan mantan Menteri Agama tersebut dari Rumah Tahanan (Rutan) menjadi tahanan rumah, lalu kini dikembalikan lagi ke Rutan, menyisakan banyak tanda tanya di masyarakat.
"Proses peralihan tahanan rutan ke tahanan rumah dan kembali lagi ke rutan tidak cukup dijelaskan hanya karena ada permintaan dari keluarga," ujar Abdullah saat dihubungi di Jakarta, Selasa (24/3/2026).
Politisi ini menekankan agar lembaga antirasuah tersebut bersikap terbuka mengenai alasan teknis di balik keputusan tersebut. Ia juga menyoroti bagaimana pengawasan dilakukan selama Yaqut berstatus tahanan rumah. Abdullah memperingatkan KPK agar tidak mengambil kebijakan hanya karena adanya sorotan tajam dari publik.
"Jangan sampai istilah no viral no justice yang sekarang beredar di masyarakat dibenarkan oleh tindakan ini. KPK harus menghindari kesan tersebut," tegasnya.
Sebelumnya, KPK memutuskan untuk mengembalikan Yaqut ke Rutan setelah sempat memberikan izin tahanan rumah. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, berdalih langkah ini diambil untuk memudahkan proses pemeriksaan.
"Pertama, karena besok sudah terjadwal permintaan keterangan kepada yang bersangkutan," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/3).
Kronologi pencabutan status tahanan rumah ini bermula saat keluarga Yaqut mengajukan permohonan pada 17 Maret 2026. KPK sempat mengabulkan permintaan tersebut sehingga Yaqut mulai menjalani tahanan rumah pada 19 Maret 2026.
Namun, hanya berselang empat hari, tepatnya pada 23 Maret 2026, KPK mengumumkan proses pengalihan kembali ke Rutan. Pada Selasa (24/3) siang, Yaqut terpantau telah tiba di Gedung Merah Putih KPK untuk memulai kembali masa penahanannya di sel rutan. (Antara)
Berita Terkait
-
KPK Pastikan Yaqut Cholil Qoumas Masih Jalani Pemeriksaan Kesehatan di RS Bhayangkara
-
Kemenham Desak Penuntasan Kasus Andrie Yunus, Soroti Koordinasi Polri dan TNI
-
KPK: Sistem Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Rejang Lebong Sangat Rentan Korupsi
-
DPR: Wacana KPU Jadi Lembaga Negara Keempat Perlu Kajian Komprehensif
-
Komisi III DPR Sebut Penyiraman Air Keras Andrie Yunus sebagai Kejahatan Terhadap Demokrasi
Terpopuler
-
DPR Desak KPK Jelaskan Detail Perubahan Status Penahanan Yaqut Cholil Qoumas
-
Puncak Arus Balik Lebaran 2026: 283 Ribu Kendaraan Diprediksi Kembali ke Jakarta Hari Ini
-
Menhaj Jamin Keberangkatan Haji 2026 Sesuai Jadwal di Tengah Tensi Geopolitik
-
Konflik Iran-Israel: PM Malaysia Anwar Ibrahim dan Presiden Prabowo Dorong Diplomasi
-
KPK Pastikan Yaqut Cholil Qoumas Masih Jalani Pemeriksaan Kesehatan di RS Bhayangkara
Terkini
-
Puncak Arus Balik Lebaran 2026: 283 Ribu Kendaraan Diprediksi Kembali ke Jakarta Hari Ini
-
Menhaj Jamin Keberangkatan Haji 2026 Sesuai Jadwal di Tengah Tensi Geopolitik
-
Konflik Iran-Israel: PM Malaysia Anwar Ibrahim dan Presiden Prabowo Dorong Diplomasi
-
KPK Pastikan Yaqut Cholil Qoumas Masih Jalani Pemeriksaan Kesehatan di RS Bhayangkara
-
Prabowo Telepon Presiden Palestina Mahmoud Abbas, Perkuat Solidaritas Idulfitri