Matamata.com - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjelaskan secara rinci polemik peralihan status penahanan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas.
Abdullah menilai, proses perpindahan mantan Menteri Agama tersebut dari Rumah Tahanan (Rutan) menjadi tahanan rumah, lalu kini dikembalikan lagi ke Rutan, menyisakan banyak tanda tanya di masyarakat.
"Proses peralihan tahanan rutan ke tahanan rumah dan kembali lagi ke rutan tidak cukup dijelaskan hanya karena ada permintaan dari keluarga," ujar Abdullah saat dihubungi di Jakarta, Selasa (24/3/2026).
Politisi ini menekankan agar lembaga antirasuah tersebut bersikap terbuka mengenai alasan teknis di balik keputusan tersebut. Ia juga menyoroti bagaimana pengawasan dilakukan selama Yaqut berstatus tahanan rumah. Abdullah memperingatkan KPK agar tidak mengambil kebijakan hanya karena adanya sorotan tajam dari publik.
"Jangan sampai istilah no viral no justice yang sekarang beredar di masyarakat dibenarkan oleh tindakan ini. KPK harus menghindari kesan tersebut," tegasnya.
Sebelumnya, KPK memutuskan untuk mengembalikan Yaqut ke Rutan setelah sempat memberikan izin tahanan rumah. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, berdalih langkah ini diambil untuk memudahkan proses pemeriksaan.
"Pertama, karena besok sudah terjadwal permintaan keterangan kepada yang bersangkutan," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/3).
Kronologi pencabutan status tahanan rumah ini bermula saat keluarga Yaqut mengajukan permohonan pada 17 Maret 2026. KPK sempat mengabulkan permintaan tersebut sehingga Yaqut mulai menjalani tahanan rumah pada 19 Maret 2026.
Namun, hanya berselang empat hari, tepatnya pada 23 Maret 2026, KPK mengumumkan proses pengalihan kembali ke Rutan. Pada Selasa (24/3) siang, Yaqut terpantau telah tiba di Gedung Merah Putih KPK untuk memulai kembali masa penahanannya di sel rutan. (Antara)
Berita Terkait
-
KPK Pastikan Tak Duplikasi Kasus Korupsi Makan Bergizi Gratis yang Ditangani Kejagung
-
KPK Ingatkan Korupsi Pelayanan Publik Bermula dari Pembiaran Pungli Kecil
-
Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Periksa Pemilik Maktour Fuad Hasan Masyhur
-
Alasan Berobat Intensif, Majelis Hakim PN Jakbar Kabulkan Permohonan Penahanan Terdakwa RM
-
Klarifikasi Raffi Ahmad Soal Namanya Terseret Kasus Blueray Cargo: Cuma Foto Bareng
Terpopuler
-
Kemenhaj Samakan Durasi Pelatihan Petugas Haji Pusat dan Daerah Jadi Sebulan Penuh
-
Menpora Erick Thohir: Nobar Piala Dunia 2026 Gerakkan Ekonomi dan UMKM
-
Wamentan Sudaryono Tegaskan Bantuan Pertanian Gratis, Minta Petani Laporkan Pungli
-
Menkeu Purbaya: Imunitas Patriot Bond Hanya Berlaku untuk Dana yang Diinvestasikan
-
Merasa Kehilangan, ASBAK Band Pilih 'Hidup Tanpa Cinta'
Terkini
-
Kemenhaj Samakan Durasi Pelatihan Petugas Haji Pusat dan Daerah Jadi Sebulan Penuh
-
Menpora Erick Thohir: Nobar Piala Dunia 2026 Gerakkan Ekonomi dan UMKM
-
Wamentan Sudaryono Tegaskan Bantuan Pertanian Gratis, Minta Petani Laporkan Pungli
-
Menkeu Purbaya: Imunitas Patriot Bond Hanya Berlaku untuk Dana yang Diinvestasikan
-
Prabowo Resmikan 1.151 Km Jalan Daerah di 37 Provinsi, Targetkan Biaya Logistik Turun