Matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat sebanyak 67,98 persen penyelenggara negara telah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik tahun pelaporan 2025. Data ini dihimpun hingga 11 Maret 2026 dari total wajib lapor di seluruh Indonesia.
Meski mayoritas telah melapor, KPK mengungkapkan masih ada lebih dari 96.000 dari total 431.468 wajib lapor yang belum menyetorkan data kekayaannya.
"Capaian tersebut diharapkan meningkat sebelum tenggat yang telah ditentukan. LHKPN merupakan instrumen penting untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan negara," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Kamis (26/3/2026).
Budi mengingatkan para penyelenggara negara untuk segera menyampaikan LHKPN secara benar, lengkap, dan tepat waktu melalui laman elhkpn.kpk.go.id. Batas akhir pelaporan jatuh pada 31 Maret 2026.
Kewajiban ini mengikat seluruh pimpinan lembaga negara, jajaran kabinet, kepala daerah, hakim, hingga direksi BUMN dan BUMD. Selain itu, berdasarkan Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2024, pejabat dengan fungsi strategis seperti pimpinan legislatif, pimpinan perguruan tinggi negeri, hingga staf khusus juga wajib melapor.
"KPK akan memverifikasi secara administratif setiap laporan yang masuk. Jika dinyatakan lengkap, LHKPN akan dipublikasikan. Namun, jika belum lengkap, wajib lapor harus memperbaiki dan mengirim ulang paling lambat 14 hari kalender sejak pemberitahuan," tegas Budi.
Lebih lanjut, Budi menekankan bahwa kepatuhan LHKPN bukan sekadar formalitas, melainkan wujud tanggung jawab pribadi dalam membangun integritas demi mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi.
Sebagai bentuk keterbukaan informasi publik, masyarakat juga dapat memantau dan mengakses LHKPN yang telah terverifikasi melalui situs resmi elhkpn.kpk.go.id. (Antara)
Berita Terkait
-
Menkeu Tak Nonaktifkan Dirjen Bea Cukai Meski Namanya Muncul dalam Dakwaan Kasus KPK
-
Mensos Bentuk Tim Khusus dan Gandeng KPK Usut Polemik Pengadaan Barang
-
KPK Telusuri Penukaran Valas Bupati Pekalongan Nonaktif Fadia Arafiq
-
Nadiem Makarim Absen Sidang Kasus Korupsi Chromebook karena Sakit
-
Eks Direktur Pertamina Bakal Gugat LHP BPK Kasus Korupsi LNG ke PTUN
Terpopuler
-
Jadwal Haji 2026: Jamaah Embarkasi Padang Gelombang II Langsung Menuju Jeddah
-
Menkeu Tak Nonaktifkan Dirjen Bea Cukai Meski Namanya Muncul dalam Dakwaan Kasus KPK
-
Mendiktisaintek Minta Penerima Beasiswa LPDP Beri Dampak Nyata untuk Indonesia
-
Mensos Bentuk Tim Khusus dan Gandeng KPK Usut Polemik Pengadaan Barang
-
Pramono Anung Kecewa Laga Persija vs Persib Batal Digelar di GBK
Terkini
-
Jadwal Haji 2026: Jamaah Embarkasi Padang Gelombang II Langsung Menuju Jeddah
-
Menkeu Tak Nonaktifkan Dirjen Bea Cukai Meski Namanya Muncul dalam Dakwaan Kasus KPK
-
Mendiktisaintek Minta Penerima Beasiswa LPDP Beri Dampak Nyata untuk Indonesia
-
Mensos Bentuk Tim Khusus dan Gandeng KPK Usut Polemik Pengadaan Barang
-
Pramono Anung Kecewa Laga Persija vs Persib Batal Digelar di GBK