Matamata.com - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, kembali menghadiri persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, Senin (30/3/2026).
Nadiem hadir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat setelah menjalani operasi keempat akibat penyakit yang dideritanya.
Dalam sidang beragenda pemeriksaan ahli tersebut, Nadiem mengungkapkan kondisi kesehatannya yang belum stabil. Ia menyebut baru saja menjalani tindakan medis besar pada pekan lalu.
"Sekitar enam hari lalu saya menjalani operasi keempat. Ternyata ada kemunduran, jadi harus mengulang lagi dari awal," ujar Nadiem di persidangan.
Lantaran kondisi tersebut, status penahanan Nadiem sempat dibantarkan (penundaan penahanan sementara untuk alasan kesehatan) sejak 14 hingga 29 Maret 2026. Berdasarkan laporan resume medis terbaru, Nadiem dijadwalkan akan kembali menjalani operasi lanjutan dalam waktu dekat.
Sebelumnya, persidangan yang dijadwalkan pada Kamis (12/3/2026) sempat tertunda karena Nadiem harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung, Roy Riady, mengonfirmasi bahwa saat itu terdakwa memang memerlukan rawat inap mendesak.
Dakwaan Kerugian Negara Rp2,18 Triliun Dalam perkara ini, Nadiem didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun anggaran 2020–2022.
Jaksa menyebut perbuatan tersebut merugikan keuangan negara hingga Rp2,18 triliun. Kerugian tersebut terdiri dari Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan dan 44,05 juta dolar AS (setara Rp621,39 miliar) akibat pengadaan CDM yang dinilai tidak bermanfaat.
Nadiem diduga menerima aliran dana sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Jaksa memaparkan bahwa sebagian besar sumber dana tersebut berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.
Hal ini juga dikaitkan dengan lonjakan harta kekayaan Nadiem dalam LHKPN 2022 yang mencatatkan kepemilikan surat berharga senilai Rp5,59 triliun.
Dalam menjalankan aksinya, Nadiem didakwa bekerja sama dengan tiga terdakwa lain, yakni Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih. Sementara itu, satu orang lainnya bernama Jurist Tan hingga kini masih berstatus buron.
Atas perbuatannya, Nadiem terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Dituntut 5 Tahun Bui, Eks Wamenaker Noel: Mending Saya Korupsi Banyak Sekalian
-
Kasus Korupsi Chromebook: Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara
-
Kasus Korupsi Chromebook: Nadiem Makarim Jalani Sidang Tuntutan dan Bersiap Operasi
-
Nadiem Makarim Mengaku Tak Tahu Besaran Gaji Menteri, Sebut 'Rugi' Selama Menjabat
-
Nadiem Makarim Jalani Sidang Pemeriksaan Terdakwa Kasus Chromebook Jelang Operasi
Terpopuler
-
AS Sita Aset Kripto Iran Senilai Rp17,8 Triliun dan Bidik Properti di Eropa
-
PBNU: Jangan Beri Stigma Negatif pada Pesantren karena Ulah Segelintir Oknum
-
Gedung Putih Tegaskan Trump Hanya Akan Terima Kesepakatan Nuklir yang Menguntungkan AS
-
Menhan AS Pete Hegseth Beri Peringatan Keras ke China soal Indo-Pasifik
-
Hari Lahir Pancasila 2026: Megawati dan Presiden Prabowo Bakal Hadir di Gedung Pancasila
Terkini
-
AS Sita Aset Kripto Iran Senilai Rp17,8 Triliun dan Bidik Properti di Eropa
-
PBNU: Jangan Beri Stigma Negatif pada Pesantren karena Ulah Segelintir Oknum
-
Gedung Putih Tegaskan Trump Hanya Akan Terima Kesepakatan Nuklir yang Menguntungkan AS
-
Menhan AS Pete Hegseth Beri Peringatan Keras ke China soal Indo-Pasifik
-
Hari Lahir Pancasila 2026: Megawati dan Presiden Prabowo Bakal Hadir di Gedung Pancasila