Matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini memfokuskan penyidikan pada pemanggilan biro penyelenggara haji terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024. Langkah ini diambil setelah penyidik menetapkan dua tersangka baru dan menerima hasil audit kerugian negara.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) bertujuan untuk mengoptimalkan asset recovery atau pemulihan kerugian keuangan negara.
"Penyidik masih fokus memanggil para PIHK atau biro penyelenggara haji. Fokus utama kami adalah bagaimana mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara," ujar Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Rabu (1/4/2026).
Berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, nilai kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp622 miliar. KPK menduga dana tersebut mengalir ke sejumlah biro haji yang mendapatkan keuntungan tidak sah dari mekanisme pembagian kuota yang melawan hukum.
"Pemulihan bisa optimal dari mana? Tentunya dari para PIHK yang mendapatkan keuntungan dari proses pembagian kuota ibadah haji yang diduga dilakukan dengan cara-cara melawan hukum," tegas Budi.
Kasus yang mulai disidik sejak 9 Agustus 2025 ini telah menyeret sejumlah nama besar. Sebelumnya, KPK telah menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Meski sempat menjalani status tahanan rumah singkat karena permohonan keluarga, Yaqut kini telah kembali mendekam di Rutan KPK sejak 24 Maret 2024.
Pada 30 Maret 2026, KPK resmi menambah daftar tersangka dari pihak swasta dan asosiasi, yakni Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham, serta Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Aziz Taba.
KPK memastikan bahwa penyidikan akan terus berkembang seiring dengan pemeriksaan intensif terhadap biro-biro haji yang terlibat dalam alokasi kuota tersebut. (Antara)
Berita Terkait
-
KPK Dalami Mekanisme Lelang EDC BRI, Mantan Direktur dan Pihak Swasta Diperiksa
-
KPK Pantau Ketat Pengadaan 25 Ribu Motor Listrik Badan Gizi Nasional
-
KPK Ungkap Sosok ZA, Perantara Suap Yaqut Cholil ke Pansus Haji DPR
-
KPK Pastikan Layanan Publik dan Pemeriksaan Saksi Tetap Berjalan di Tengah Kebijakan WFH
-
KPK Serahkan Aset Rampasan Rp3,88 Miliar ke Kementerian PU untuk Proyek Tol
Terpopuler
-
Kementerian PU Tuntaskan SPPG Makan Bergizi Gratis di PLBN Wini dan Motamasin NTT
-
Puan Maharani Ingatkan Etika Mengkritik: Harus Santun dan Saling Menghargai
-
DPR Sahkan UU Pelindungan Saksi dan Korban, Atur Dana Abadi Hingga Independensi LPSK
-
Gibran Kritik Minimnya Penerangan dan Pemeliharaan Sentra Pendidikan Mimika
-
Konflik Iran AS: China Protes Penyitaan Kapal di Selat Hormuz dan Ancaman Bom Trump
Terkini
-
Kementerian PU Tuntaskan SPPG Makan Bergizi Gratis di PLBN Wini dan Motamasin NTT
-
Puan Maharani Ingatkan Etika Mengkritik: Harus Santun dan Saling Menghargai
-
DPR Sahkan UU Pelindungan Saksi dan Korban, Atur Dana Abadi Hingga Independensi LPSK
-
Gibran Kritik Minimnya Penerangan dan Pemeliharaan Sentra Pendidikan Mimika
-
Konflik Iran AS: China Protes Penyitaan Kapal di Selat Hormuz dan Ancaman Bom Trump