Matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini memfokuskan penyidikan pada pemanggilan biro penyelenggara haji terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024. Langkah ini diambil setelah penyidik menetapkan dua tersangka baru dan menerima hasil audit kerugian negara.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) bertujuan untuk mengoptimalkan asset recovery atau pemulihan kerugian keuangan negara.
"Penyidik masih fokus memanggil para PIHK atau biro penyelenggara haji. Fokus utama kami adalah bagaimana mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara," ujar Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Rabu (1/4/2026).
Berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, nilai kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp622 miliar. KPK menduga dana tersebut mengalir ke sejumlah biro haji yang mendapatkan keuntungan tidak sah dari mekanisme pembagian kuota yang melawan hukum.
"Pemulihan bisa optimal dari mana? Tentunya dari para PIHK yang mendapatkan keuntungan dari proses pembagian kuota ibadah haji yang diduga dilakukan dengan cara-cara melawan hukum," tegas Budi.
Kasus yang mulai disidik sejak 9 Agustus 2025 ini telah menyeret sejumlah nama besar. Sebelumnya, KPK telah menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Meski sempat menjalani status tahanan rumah singkat karena permohonan keluarga, Yaqut kini telah kembali mendekam di Rutan KPK sejak 24 Maret 2024.
Pada 30 Maret 2026, KPK resmi menambah daftar tersangka dari pihak swasta dan asosiasi, yakni Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham, serta Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Aziz Taba.
KPK memastikan bahwa penyidikan akan terus berkembang seiring dengan pemeriksaan intensif terhadap biro-biro haji yang terlibat dalam alokasi kuota tersebut. (Antara)
Berita Terkait
-
KPK Segera Panggil Suami dan Anak Fadia Arafiq Terkait Kasus Korupsi di Pekalongan
-
KPK Sebut Ketum Kesthuri Diduga Alirkan 406 Ribu Dolar AS ke Stafsus Eks Menag Yaqut
-
Besok Deadline! KPK Ingatkan Pejabat Segera Lapor Kekayaan Periode 2025
-
KPK Larang Penggunaan Kendaraan Dinas untuk Mudik 2026: Itu Benturan Kepentingan!
-
KPK Tegaskan Pengalihan Penahanan Tersangka Berdasarkan Strategi Perkara
Terpopuler
-
Update Harga Telur Ayam Hari Ini: Bapanas Sebut Stok Melimpah dan Mulai Turun
-
Presiden Prabowo Disambut Upacara Kenegaraan di Blue House Korea Selatan
-
Pertamina Patra Niaga Jamin Distribusi BBM Optimal dan Harga Tetap
-
KPK Fokus Periksa Biro Haji untuk Pulihkan Kerugian Negara Rp622 Miliar
-
Mualem Kecam Pengeroyokan Warga Aceh di Polda Metro Jaya, Desak Kapolri Turun Tangan
Terkini
-
Update Harga Telur Ayam Hari Ini: Bapanas Sebut Stok Melimpah dan Mulai Turun
-
Presiden Prabowo Disambut Upacara Kenegaraan di Blue House Korea Selatan
-
Pertamina Patra Niaga Jamin Distribusi BBM Optimal dan Harga Tetap
-
Mualem Kecam Pengeroyokan Warga Aceh di Polda Metro Jaya, Desak Kapolri Turun Tangan
-
DPR Ingatkan Pemerintah Evaluasi Berkala Kebijakan WFH ASN Setiap Jumat