Elara | MataMata.com
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/4/2026). ANTARA/Rio Feisal

Matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah biro Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) pada pekan depan. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi pengalihan kuota haji tahun anggaran 2023–2024.

"Dalam perkara ini, penyidik pada minggu depan mulai maraton melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang di antaranya adalah para PIHK," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/4/2026).

Budi menjelaskan bahwa pemeriksaan akan dilakukan di beberapa lokasi. Selain di Gedung Merah Putih Jakarta, penyidik juga akan menyambangi beberapa daerah guna mengefektifkan proses hukum.

"Pemeriksaan di beberapa daerah lainnya bergantung dari lokasi para PIHK atau biro travel tersebut. Kami berharap lokasi yang dekat dengan domisili saksi dapat membuat penanganan kasus ini berjalan lebih efektif," tambahnya.

Perjalanan Kasus Kasus ini mulai mencuat sejak 9 Agustus 2025 saat KPK memulai penyidikan atas dugaan penyalahgunaan kuota haji tambahan. Pada 9 Januari 2026, KPK resmi menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka.

Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang diterima KPK pada akhir Februari lalu, total kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp622 miliar.

Hingga saat ini, KPK telah menahan sejumlah pihak. Yaqut Cholil Qoumas kini mendekam di Rutan KPK setelah sebelumnya sempat berstatus tahanan rumah.

Selain itu, KPK juga telah menetapkan dua tersangka baru pada 30 Maret 2026, yakni Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham, dan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Aziz Taba.

Sementara itu, pemilik biro penyelenggara haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur, hingga saat ini masih berstatus sebagai saksi meski sebelumnya sempat menjalani prosedur pencegahan ke luar negeri. (Antara)

Load More