Matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah biro Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) pada pekan depan. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi pengalihan kuota haji tahun anggaran 2023–2024.
"Dalam perkara ini, penyidik pada minggu depan mulai maraton melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang di antaranya adalah para PIHK," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/4/2026).
Budi menjelaskan bahwa pemeriksaan akan dilakukan di beberapa lokasi. Selain di Gedung Merah Putih Jakarta, penyidik juga akan menyambangi beberapa daerah guna mengefektifkan proses hukum.
"Pemeriksaan di beberapa daerah lainnya bergantung dari lokasi para PIHK atau biro travel tersebut. Kami berharap lokasi yang dekat dengan domisili saksi dapat membuat penanganan kasus ini berjalan lebih efektif," tambahnya.
Perjalanan Kasus Kasus ini mulai mencuat sejak 9 Agustus 2025 saat KPK memulai penyidikan atas dugaan penyalahgunaan kuota haji tambahan. Pada 9 Januari 2026, KPK resmi menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka.
Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang diterima KPK pada akhir Februari lalu, total kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp622 miliar.
Hingga saat ini, KPK telah menahan sejumlah pihak. Yaqut Cholil Qoumas kini mendekam di Rutan KPK setelah sebelumnya sempat berstatus tahanan rumah.
Selain itu, KPK juga telah menetapkan dua tersangka baru pada 30 Maret 2026, yakni Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham, dan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Aziz Taba.
Sementara itu, pemilik biro penyelenggara haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur, hingga saat ini masih berstatus sebagai saksi meski sebelumnya sempat menjalani prosedur pencegahan ke luar negeri. (Antara)
Berita Terkait
-
KPK: 96,24 Persen Penyelenggara Negara Telah Laporkan LHKPN Tahun 2025
-
KPK Periksa Staf Kejari Tolitoli Terkait Kasus Pemerasan Tiga Jaksa HSU
-
KPK Periksa Pengusaha Rokok Pasuruan Terkait Kasus Korupsi Bea Cukai
-
KPK Fokus Periksa Biro Haji untuk Pulihkan Kerugian Negara Rp622 Miliar
-
KPK Segera Panggil Suami dan Anak Fadia Arafiq Terkait Kasus Korupsi di Pekalongan
Terpopuler
-
Kemkomdigi Pastikan Layanan Telekomunikasi di Sulawesi Utara Pulih 100 Persen Pascagempa
-
DK PBB Agendakan Voting Resolusi Selat Hormuz, Izinkan Penggunaan Kekuatan Militer
-
Pemerintah Pastikan Percepatan Pemulangan Tiga Prajurit Penjaga Perdamaian RI dari Lebanon
-
Indosiar Buka Audisi 'Band Academy', Siap Lahirkan Talenta Muda di Industri Musik
-
Pupuk Indonesia Pastikan Ekspor Urea Hanya Dilakukan Setelah Kebutuhan Domestik Aman
Terkini
-
Kemkomdigi Pastikan Layanan Telekomunikasi di Sulawesi Utara Pulih 100 Persen Pascagempa
-
DK PBB Agendakan Voting Resolusi Selat Hormuz, Izinkan Penggunaan Kekuatan Militer
-
Pemerintah Pastikan Percepatan Pemulangan Tiga Prajurit Penjaga Perdamaian RI dari Lebanon
-
Pupuk Indonesia Pastikan Ekspor Urea Hanya Dilakukan Setelah Kebutuhan Domestik Aman
-
Kondisi Normal, Dirut Bulog Pastikan Stok Beras di Wilayah Bencana Aman