Matamata.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa regulasi terbaru mengenai pajak kendaraan listrik atau electric vehicle (EV) tidak mengubah total beban pajak yang ditanggung konsumen. Perubahan tersebut diklaim hanya berupa pergeseran skema pemungutan.
"Sebetulnya total (pajak) sama, tidak ada yang berubah. Cuma bergeser saja dari suatu tempat ke tempat lain," ujar Purbaya dalam taklimat media di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (21/4).
Regulasi yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026. Aturan ini menetapkan besaran pajak kendaraan, termasuk kendaraan listrik berbasis baterai (battery electric vehicle/BEV).
Purbaya menjelaskan, pada aturan sebelumnya terdapat bentuk insentif tertentu seperti subsidi impor atau mekanisme fiskal lainnya. Dalam regulasi baru, skema inilah yang disesuaikan. Meski demikian, secara neto beban pajak kendaraan listrik tetap setara dengan mekanisme sebelumnya.
Ia menjamin bahwa perubahan ini murni pencerminan penyesuaian skema fiskal, bukan penambahan maupun pengurangan total pungutan. "Net pajaknya tidak ada perubahan dibandingkan skema yang sebelumnya," tegas Menkeu.
Dalam Permendagri 11/2026, kendaraan listrik kini tidak lagi menjadi objek yang dikecualikan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Artinya, secara administratif, kepemilikan maupun penyerahan kendaraan listrik tetap masuk dalam skema pengenaan pajak.
Kendati demikian, pengenaan pajak ini tidak bersifat mutlak. Pemerintah pusat tetap membuka ruang insentif berupa pembebasan atau pengurangan pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 19 aturan tersebut.
Besaran insentif tersebut kini diserahkan kepada kebijakan masing-masing pemerintah daerah (Pemda). Alhasil, kebijakan pajak kendaraan listrik ke depan bisa bervariasi antarwilayah, tergantung pada diskresi yang diambil oleh tiap daerah. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Menkeu Purbaya: Imunitas Patriot Bond Hanya Berlaku untuk Dana yang Diinvestasikan
-
Kejagung Setor Pemulihan Aset Rp1,029 Triliun ke Kemenkeu, Ada dari Eddy Tansil
-
Harga Pertamax Naik Per 10 Juni 2026, Ini Insentif yang Disiapkan Pemerintah
-
Siap-siap! Menkeu Bakal Perketat Efisiensi Anggaran dan Skema Bansos di 2027
-
Menkeu Purbaya Beberkan Strategi Kejar Pertumbuhan Ekonomi hingga 6,5 Persen di 2027
Terpopuler
-
DPR Ingatkan Hibah Motor Listrik BGN ke Guru Honorer Jangan Jadi Beban Baru
-
Kemenhaj Samakan Durasi Pelatihan Petugas Haji Pusat dan Daerah Jadi Sebulan Penuh
-
Menpora Erick Thohir: Nobar Piala Dunia 2026 Gerakkan Ekonomi dan UMKM
-
Wamentan Sudaryono Tegaskan Bantuan Pertanian Gratis, Minta Petani Laporkan Pungli
-
Menkeu Purbaya: Imunitas Patriot Bond Hanya Berlaku untuk Dana yang Diinvestasikan
Terkini
-
DPR Ingatkan Hibah Motor Listrik BGN ke Guru Honorer Jangan Jadi Beban Baru
-
Kemenhaj Samakan Durasi Pelatihan Petugas Haji Pusat dan Daerah Jadi Sebulan Penuh
-
Menpora Erick Thohir: Nobar Piala Dunia 2026 Gerakkan Ekonomi dan UMKM
-
Wamentan Sudaryono Tegaskan Bantuan Pertanian Gratis, Minta Petani Laporkan Pungli
-
Menkeu Purbaya: Imunitas Patriot Bond Hanya Berlaku untuk Dana yang Diinvestasikan