Matamata.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa regulasi terbaru mengenai pajak kendaraan listrik atau electric vehicle (EV) tidak mengubah total beban pajak yang ditanggung konsumen. Perubahan tersebut diklaim hanya berupa pergeseran skema pemungutan.
"Sebetulnya total (pajak) sama, tidak ada yang berubah. Cuma bergeser saja dari suatu tempat ke tempat lain," ujar Purbaya dalam taklimat media di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (21/4).
Regulasi yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026. Aturan ini menetapkan besaran pajak kendaraan, termasuk kendaraan listrik berbasis baterai (battery electric vehicle/BEV).
Purbaya menjelaskan, pada aturan sebelumnya terdapat bentuk insentif tertentu seperti subsidi impor atau mekanisme fiskal lainnya. Dalam regulasi baru, skema inilah yang disesuaikan. Meski demikian, secara neto beban pajak kendaraan listrik tetap setara dengan mekanisme sebelumnya.
Ia menjamin bahwa perubahan ini murni pencerminan penyesuaian skema fiskal, bukan penambahan maupun pengurangan total pungutan. "Net pajaknya tidak ada perubahan dibandingkan skema yang sebelumnya," tegas Menkeu.
Dalam Permendagri 11/2026, kendaraan listrik kini tidak lagi menjadi objek yang dikecualikan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Artinya, secara administratif, kepemilikan maupun penyerahan kendaraan listrik tetap masuk dalam skema pengenaan pajak.
Kendati demikian, pengenaan pajak ini tidak bersifat mutlak. Pemerintah pusat tetap membuka ruang insentif berupa pembebasan atau pengurangan pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 19 aturan tersebut.
Besaran insentif tersebut kini diserahkan kepada kebijakan masing-masing pemerintah daerah (Pemda). Alhasil, kebijakan pajak kendaraan listrik ke depan bisa bervariasi antarwilayah, tergantung pada diskresi yang diambil oleh tiap daerah. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Menkeu Purbaya: Fokus Ekonomi RI Bergeser ke Pertumbuhan Produktif dan Berkelanjutan
-
Menkeu Purbaya Usul Ambil Alih PNM dari Danantara, Ingin Hemat Subsidi KUR Rp40 Triliun
-
BGN: Makan Bergizi Gratis Disalurkan Sesuai Hari Sekolah, Libur Dihentikan
-
Menkeu Tambah Penempatan Dana SAL Rp100 Triliun, Perbankan Lebih Fleksibel Salurkan Kredit
-
Perkuat Likuiditas, Menkeu Perpanjang Penempatan Dana Rp200 Triliun di Perbankan
Terpopuler
-
391 Jamaah Haji Kloter Pertama Resmi Diberangkatkan via Bandara Soetta
-
Menkeu Sebut Aturan Baru Tak Ubah Total Pajak Kendaraan Listrik, Hanya Geser Skema
-
Presiden Prabowo Terima Laporan Realisasi Investasi Kuartal I 2026 yang Lampaui Target
-
Kemenag Tegaskan Isu Pemerintah Kelola Kas Masjid Adalah Hoaks
-
Kemenhut: Permenhut 6/2026 Beri Kemudahan Masyarakat Lokal Kelola Bisnis Karbon
Terkini
-
391 Jamaah Haji Kloter Pertama Resmi Diberangkatkan via Bandara Soetta
-
Presiden Prabowo Terima Laporan Realisasi Investasi Kuartal I 2026 yang Lampaui Target
-
Kemenag Tegaskan Isu Pemerintah Kelola Kas Masjid Adalah Hoaks
-
Kemenhut: Permenhut 6/2026 Beri Kemudahan Masyarakat Lokal Kelola Bisnis Karbon
-
Kementerian PU Tuntaskan SPPG Makan Bergizi Gratis di PLBN Wini dan Motamasin NTT