Matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa pengembalian uang terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tidak hanya datang dari pendakwah Khalid Zeed Abdullah Basalamah (KB). Sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro perjalanan haji lainnya juga dilaporkan telah menyerahkan uang kepada penyidik.
Khalid Basalamah diketahui merupakan pemilik biro perjalanan PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour.
"KPK tidak hanya menerima pengembalian uang dari saudara KB saja, namun juga terdapat pengembalian dari PIHK-PIHK lainnya," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Jakarta, Kamis (23/4/2026).
Meski demikian, Budi menyebutkan masih ada pihak dari biro haji tertentu yang hingga kini belum mengembalikan uang terkait pengisian kuota haji tersebut. Terkait hal ini, lembaga antirasuah memberikan peringatan agar pihak-pihak terkait segera bersikap kooperatif.
"KPK mengimbau kepada asosiasi atau PIHK lain agar mengikuti para saksi yang sudah kooperatif memberikan keterangan serta mengembalikan uang hasil dari pengisian kuota haji ini," tegas Budi.
Perjalanan Kasus Kasus ini bermula pada 9 Agustus 2025 saat KPK memulai penyidikan dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun anggaran 2023-2024. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang diterima KPK pada 27 Februari 2026, kerugian negara dalam skandal ini mencapai Rp622 miliar.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka utama. Pada 9 Januari 2026, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex resmi menyandang status tersangka. Keduanya kini telah ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Selain unsur pemerintah, KPK juga menyasar pihak swasta. Pada 30 Maret 2026, dua tersangka baru ditetapkan, yakni Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham, dan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Aziz Taba.
Sementara itu, pemilik biro haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur, sejauh ini tidak ditetapkan sebagai tersangka meski sempat menjalani masa pencegahan ke luar negeri. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
KPK Duga Wamen Imigrasi Silmy Karim Terima Uang Pemerasan Sejak Menjabat Dirjen
-
Mensesneg: Istana Hormati Proses Hukum Penahanan Wamen Imipas Silmy Karim
-
KPK Resmi Tahan Wamen Imipas Silmy Karim Terkait Kasus Korupsi Izin Tinggal
-
OTT Kepala Imigrasi Jakbar: KPK Sita Puluhan Kendaraan hingga Cari Wamen Silmy Karim
-
OTT KPK Imigrasi Jakbar: Kepala Kantor Imigrasi dan Belasan Orang Ditangkap
Terpopuler
-
Diduga Menipu hingga Miliaran Rupiah, Pengusaha Kayu Lapis di Sukabumi Dilaporkan ke Polisi
-
Mendag Siapkan Tiga Permendag Baru Atur Ekspor CPO hingga Batu Bara via BUMN
-
IHSG Hari Ini Anjlok 4 Persen, Menkeu Purbaya Andalkan Fundamental Ekonomi
-
SBY: UMKM Kunci Ketahanan Ekonomi Hadapi Ketidakpastian Global 2026
-
Rencana Kunjungan Megawati ke Dili, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Temui Presiden Timor Leste
Terkini
-
Mendag Siapkan Tiga Permendag Baru Atur Ekspor CPO hingga Batu Bara via BUMN
-
IHSG Hari Ini Anjlok 4 Persen, Menkeu Purbaya Andalkan Fundamental Ekonomi
-
SBY: UMKM Kunci Ketahanan Ekonomi Hadapi Ketidakpastian Global 2026
-
Rencana Kunjungan Megawati ke Dili, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Temui Presiden Timor Leste
-
KPK Duga Wamen Imigrasi Silmy Karim Terima Uang Pemerasan Sejak Menjabat Dirjen