Matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa pengembalian uang terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tidak hanya datang dari pendakwah Khalid Zeed Abdullah Basalamah (KB). Sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro perjalanan haji lainnya juga dilaporkan telah menyerahkan uang kepada penyidik.
Khalid Basalamah diketahui merupakan pemilik biro perjalanan PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour.
"KPK tidak hanya menerima pengembalian uang dari saudara KB saja, namun juga terdapat pengembalian dari PIHK-PIHK lainnya," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Jakarta, Kamis (23/4/2026).
Meski demikian, Budi menyebutkan masih ada pihak dari biro haji tertentu yang hingga kini belum mengembalikan uang terkait pengisian kuota haji tersebut. Terkait hal ini, lembaga antirasuah memberikan peringatan agar pihak-pihak terkait segera bersikap kooperatif.
"KPK mengimbau kepada asosiasi atau PIHK lain agar mengikuti para saksi yang sudah kooperatif memberikan keterangan serta mengembalikan uang hasil dari pengisian kuota haji ini," tegas Budi.
Perjalanan Kasus Kasus ini bermula pada 9 Agustus 2025 saat KPK memulai penyidikan dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun anggaran 2023-2024. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang diterima KPK pada 27 Februari 2026, kerugian negara dalam skandal ini mencapai Rp622 miliar.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka utama. Pada 9 Januari 2026, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex resmi menyandang status tersangka. Keduanya kini telah ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Selain unsur pemerintah, KPK juga menyasar pihak swasta. Pada 30 Maret 2026, dua tersangka baru ditetapkan, yakni Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham, dan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Aziz Taba.
Sementara itu, pemilik biro haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur, sejauh ini tidak ditetapkan sebagai tersangka meski sempat menjalani masa pencegahan ke luar negeri. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Cegah Korupsi Program Sekolah Rakyat, Gus Ipul Konsultasi ke KPK
-
Menkeu Tak Nonaktifkan Dirjen Bea Cukai Meski Namanya Muncul dalam Dakwaan Kasus KPK
-
Mensos Bentuk Tim Khusus dan Gandeng KPK Usut Polemik Pengadaan Barang
-
KPK Telusuri Penukaran Valas Bupati Pekalongan Nonaktif Fadia Arafiq
-
Eks Direktur Pertamina Bakal Gugat LHP BPK Kasus Korupsi LNG ke PTUN
Terpopuler
-
Pariwisata Berkelanjutan KEK Mandalika, ITDC Targetkan Tanam 15.000 Mangrove di 2026
-
Viral Merokok dan Main Gim saat Rapat Stunting, Anggota DPRD Jember Disidang Etik Gerindra
-
Aturan Buang Sampah Palembang: Pelanggar Didenda Rp500 Ribu Mulai Hari Ini
-
Menko Pangan Targetkan Pembangunan 2.000 Kampung Nelayan di Indonesia pada 2026
-
Penebusan Pupuk Subsidi Naik 36 Persen, Pupuk Indonesia Genjot Optimalisasi Distribusi
Terkini
-
Pariwisata Berkelanjutan KEK Mandalika, ITDC Targetkan Tanam 15.000 Mangrove di 2026
-
Viral Merokok dan Main Gim saat Rapat Stunting, Anggota DPRD Jember Disidang Etik Gerindra
-
Aturan Buang Sampah Palembang: Pelanggar Didenda Rp500 Ribu Mulai Hari Ini
-
Menko Pangan Targetkan Pembangunan 2.000 Kampung Nelayan di Indonesia pada 2026
-
Penebusan Pupuk Subsidi Naik 36 Persen, Pupuk Indonesia Genjot Optimalisasi Distribusi