Matamata.com - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, batal menghadiri sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (5/5/2026). Nadiem dilaporkan tidak dapat hadir karena kondisi kesehatan yang menurun.
Kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, mengonfirmasi bahwa kliennya saat ini dalam kondisi lemas dan tidak memungkinkan untuk mengikuti jalannya persidangan.
"Hari ini Nadiem sakit, tidak bisa jalan ke persidangan. Badannya lemas sekali," ujar Ari kepada wartawan di Jakarta, Selasa.
Sedianya, agenda persidangan hari ini adalah pemeriksaan saksi atau ahli meringankan (a de charge). Ari menjelaskan bahwa kliennya sudah menunjukkan gejala sakit sejak Senin (4/5) sore, bahkan sempat terkapar di ruang tunggu tahanan PN Jakarta Pusat.
Namun, Ari menyayangkan lambatnya penanganan medis terhadap kliennya usai sidang sebelumnya. Menurutnya, jaksa pelaksana di lapangan sempat ragu terkait prosedur administrasi untuk membawa Nadiem ke rumah sakit.
"Setelah menunggu beberapa jam setelah sidang, baru malam harinya dibawa ke RS. Kami menyayangkan tidak ada ketegasan dari majelis hakim atas kondisi ini," tambah Ari. Meski demikian, ia memastikan saat ini Nadiem sudah mendapatkan perawatan di rumah sakit.
Duduk Perkara Kasus Nadiem Makarim merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun anggaran 2019-2022.
Dalam dakwaan, Nadiem diduga melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2,18 triliun. Kerugian tersebut meliputi Rp1,56 triliun dari program digitalisasi pendidikan dan sekitar Rp621,39 miliar (setara 44,05 juta dolar AS) akibat pengadaan CDM yang dinilai tidak bermanfaat dan tidak sesuai perencanaan.
Jaksa menyebut Nadiem melakukan perbuatan tersebut bersama empat orang lainnya, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang hingga kini masih berstatus buron.
Selain itu, Nadiem diduga menerima aliran dana sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Aliran dana ini disebut berkaitan dengan investasi Google di perusahaan tersebut. Berdasarkan LHKPN 2022, kekayaan Nadiem tercatat mengalami lonjakan pada jenis surat berharga yang mencapai Rp5,59 triliun.
Atas perbuatannya, Nadiem terancam pidana sesuai Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Kasus Pemerasan Sertifikat K3, Eks Wamenaker Noel Ebenezer Hadapi Vonis Hakim Pagi Ini
-
Nadiem Makarim Terharu Ratusan Sopir Ojol Padati Sidang Pleidoi Kasus Chromebook
-
Dituntut 5 Tahun Bui, Eks Wamenaker Noel: Mending Saya Korupsi Banyak Sekalian
-
Kasus Korupsi Chromebook: Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara
-
Kasus Korupsi Chromebook: Nadiem Makarim Jalani Sidang Tuntutan dan Bersiap Operasi
Terpopuler
-
Komunitas Rider Kalisari R2L, Gelar Touring Kebersamaan ke Bogor
-
Ingin Karyanya Lebih Bernyawa, Anggia Novita Optimistis Produseri Soundtrack Film 'Juminten Edan'
-
Pupuk Indonesia Sediakan 6 Mobil Uji Tanah Gratis di Sumatera demi Ketahanan Pangan
-
Sepakat Berkolaborasi! Hard Lights, BEAUZ, dan Solar State, Rilis Lagu 'Mad World'
-
Kuras Emosi! Auzan Noh dan Syakir Daulay Kompak Bintangi Film 'Dua Nafas'
Terkini
-
Pupuk Indonesia Sediakan 6 Mobil Uji Tanah Gratis di Sumatera demi Ketahanan Pangan
-
PDIP Tegaskan Posisi Politik Penyeimbang Pemerintahan Prabowo Subianto
-
Susunan Pemain Turki vs Paraguay Piala Dunia 2026: Arda Guler Starter
-
KPK Pastikan Tak Duplikasi Kasus Korupsi Makan Bergizi Gratis yang Ditangani Kejagung
-
Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat di RS Polri Usai Ditangkap, Kuasa Hukum Buka Suara