Matamata.com - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, batal menghadiri sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (5/5/2026). Nadiem dilaporkan tidak dapat hadir karena kondisi kesehatan yang menurun.
Kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, mengonfirmasi bahwa kliennya saat ini dalam kondisi lemas dan tidak memungkinkan untuk mengikuti jalannya persidangan.
"Hari ini Nadiem sakit, tidak bisa jalan ke persidangan. Badannya lemas sekali," ujar Ari kepada wartawan di Jakarta, Selasa.
Sedianya, agenda persidangan hari ini adalah pemeriksaan saksi atau ahli meringankan (a de charge). Ari menjelaskan bahwa kliennya sudah menunjukkan gejala sakit sejak Senin (4/5) sore, bahkan sempat terkapar di ruang tunggu tahanan PN Jakarta Pusat.
Namun, Ari menyayangkan lambatnya penanganan medis terhadap kliennya usai sidang sebelumnya. Menurutnya, jaksa pelaksana di lapangan sempat ragu terkait prosedur administrasi untuk membawa Nadiem ke rumah sakit.
"Setelah menunggu beberapa jam setelah sidang, baru malam harinya dibawa ke RS. Kami menyayangkan tidak ada ketegasan dari majelis hakim atas kondisi ini," tambah Ari. Meski demikian, ia memastikan saat ini Nadiem sudah mendapatkan perawatan di rumah sakit.
Duduk Perkara Kasus Nadiem Makarim merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun anggaran 2019-2022.
Dalam dakwaan, Nadiem diduga melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2,18 triliun. Kerugian tersebut meliputi Rp1,56 triliun dari program digitalisasi pendidikan dan sekitar Rp621,39 miliar (setara 44,05 juta dolar AS) akibat pengadaan CDM yang dinilai tidak bermanfaat dan tidak sesuai perencanaan.
Jaksa menyebut Nadiem melakukan perbuatan tersebut bersama empat orang lainnya, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang hingga kini masih berstatus buron.
Selain itu, Nadiem diduga menerima aliran dana sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Aliran dana ini disebut berkaitan dengan investasi Google di perusahaan tersebut. Berdasarkan LHKPN 2022, kekayaan Nadiem tercatat mengalami lonjakan pada jenis surat berharga yang mencapai Rp5,59 triliun.
Atas perbuatannya, Nadiem terancam pidana sesuai Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Eks Direktur Pertamina Bakal Gugat LHP BPK Kasus Korupsi LNG ke PTUN
-
Hari Ini, Dua Eks Pejabat Pertamina Hadapi Vonis Kasus Korupsi LNG Rp1,77 Triliun
-
KPK Sebut Pengusaha Muhammad Suryo Mangkir dari Panggilan Saksi Kasus Bea Cukai
-
KPK Periksa Maraton Sejumlah Biro Haji Terkait Korupsi Kuota Pekan Depan
-
Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Jalani Sidang Lanjutan di PN Jakpus
Terpopuler
-
Realisasi APBN Kuartal I 2026: Pendapatan Negara Rp574,9 T, Defisit 0,93 Persen terhadap PDB
-
Nadiem Makarim Absen Sidang Kasus Korupsi Chromebook karena Sakit
-
Gubernur Sultra Desak Perusahaan Tambang Berdayakan UMKM Lokal, Tak Hanya Sekadar MOU
-
Menperin Temui Menkeu, Bahas Peluang Insentif Kendaraan Listrik demi Perkuat Industri
-
Mendiktisaintek Gerakkan Perguruan Tinggi Dukung Proyek Giant Sea Wall Pantura
Terkini
-
Realisasi APBN Kuartal I 2026: Pendapatan Negara Rp574,9 T, Defisit 0,93 Persen terhadap PDB
-
Gubernur Sultra Desak Perusahaan Tambang Berdayakan UMKM Lokal, Tak Hanya Sekadar MOU
-
Menperin Temui Menkeu, Bahas Peluang Insentif Kendaraan Listrik demi Perkuat Industri
-
Mendiktisaintek Gerakkan Perguruan Tinggi Dukung Proyek Giant Sea Wall Pantura
-
Trump Sebut Iran Mulai Melunak di Tengah Operasi Militer 'Project Freedom'