Rendy Adrikni Sadikin | MataMata.com
Deddy Corbuzier

Matamata.com - Toa masjid sedang menjadi buah bibir. Kasus Meiliana yang dibui karena memprotes kerasnya suara pelantang pun menjadi pemicu. Ternyata, ada kesan yang dirasakan Deddy Corbuzier terkait suara toa masjid tersebut.

Ternyata, seperti dikatakan melalui vlog-nya, ada kebahagiaan tersendiri bagi seorang Deddy Corbuzier yang merupakan non-muslim ketika mendengarkan lantunan azan melalui pelantang suara masjid.

Deddy Corbuzier mengaku terbiasa mendengar seruan untuk umat muslim menunaikan salat itu. Kebiasaan itu dari lahir. Bahkan, Deddy Corbuzier pernah kaget ketika tidak mendengar suara azan kala bepergian ke luar negeri.

Baca Juga:
Selain Bertabur Bintang Film, POPCON Asia Gelar Kompetisi eSports

Menurut Deddy Corbuzier, dia selalu mencari suara azan ketika berpelesir ke luar negeri. Sebab, imbuh Deddy Corbuzier, suara azan itu seperti penanda waktu baginya saat di negara lain.

Deddy Corbuzier. (Instagram/@mastercorbuzier)

''Ketika gue pergi ke luar negeri yang gue pikirin adalah ini mana suara azannya. Karena menurut gue, it's like an alarm. Jadi ada alarm, ini udah jam segini nih. Dan, gue nggak masalah soal hal itu,'' tutur Deddy Corbuzier diamini Pandji Pragiwaksono.

Sejatinya, toa masjid pernah dibahas Deddy Corbuzier. Saat itu, dia mengundang Ustaz Wijayanto di acara Hitam Putih yang diasuhnya untuk membahas soal adab menggunakan pelantang suara di masjid. Salah satunya yang dibahas saat itu adab membangunkan sahur menggunakan toa masjid.

Baca Juga:
Pengakuan Mengejutkan Pandji ke Deddy Corbuzier soal Toa Masjid

''Membangunkan sahur itu pun mesti hati-hati. Karena kalau ada orang sakit yang seharusnya tidak boleh bangun. Tiba-tiba kaget, itu menjadi bahaya. Niat ingin berbuat baik, malah menimbulkan masalah,'' terang Deddy Corbuzier mengutip Ustaz Wijayanto.

Curhat Pandji

Perihal suara pelantang yang menjadi buah bibir, diangkat oleh Deddy Corbuzier sebagai tema di salah satu video Youtube di channel-nya. Ketika itu, Pandji Pragiwaksono menjadi bintang tamunya.

Baca Juga:
Sama-sama Anak Bos, Begini Beda Sakina Tama dan Putri Tanjung

Nama terakhir ini tengah menjadi bulan-bulanan publik. Leluconnya yang dinilai menyinggung soal toa masjid dikecam sebagian masyarakat. Padahal, itu video lama. Tapi video itu viral kembali di kalangan warganet.

Di substansi konten, Deddy Corbuzier pun membeberkan perilaku Pandji Pragiwaksono yang menolak minta maaf. Pandji Pragiwaksono punya alasan. Dia berdalih yang disampaikannya memang sudah sesuai undang-undang.

''Jadi peraturan pemerintah itu sudah mengatur dengan jelas toa masjid itu harusnya seperti apa. Ini adalah untuk adzan, untuk pengajian 30 menit sebelum adzan Subuh, 30 menit sebelum adzan Magrib, ada beberapa pengumuman juga yang boleh,'' tutur Pandji Pragiwaksono.

Baca Juga:
Yuk Intip Kemeriahan Konser I Love Anisong di C3AFA 2018

Pandji berdalih leluconnya soal penyalahgunaan pelantang suara masjid. Dia pun memberikan contoh pengumuman ibu-ibu yang disampaikan melalui toa masjid tersebut.

''Tapi joke (lelucon--red) gue saat itu soal penyalahgunaan. Misalnya janjian sama ibu-ibu pengajian hari ini pakai kerudung oranye, gitu-gitu,'' ucap Pandji.

''Kadang-kadang anak-anak belajar ngaji sebenarnya tidak ada dalam aturan tapi untuk permasalahan itu lagi belajar ngaji rebutan mikrofon sampai berantem," beber Pandji Pragiwaksono lagi.

Deddy Corbuzier kemudian bertanya bagaimana jika toa masjid digunakan untuk membangunkan sahur saat Ramadan.

''Sebenarnya tidak ada dalam peraturannya. Tapi gue ngerti kalu ternyata orang pakai toa masjid untuk bangunkan sahur. Gue inget. Jauh sebelum negeri ini berdiri salah satu keteraturan itu di tanah ini peraturan Islam zaman dulu....,'' sambung Pandji Pragiwaksono lagi.

Obrolan kemudian beralih ke kasus Meiliana, perempuan yang diadili gara-gara memprotes suara toa masjid yang dianggap kelewat keras.

Soal ini, Pandji Pragiwaksono menduga ini bisa jadi bukan permasalahan agama melainkan permasalahan sosial.

''Soal nggak tahu cara protes dengan enak. dan orang yang diprotes juga tidak tahu cara memprosesnya dengan bijak,'' sambung Prandji Pragiwaksono.

Aturan toa masjid

Kementerian Agama RI akhirnya menerbitkan surat edaran yang mengatur penggunaan pelantang suara masjid.

Surat tersebut, seperti yang didapat Suara.com, Kamis (30/8/2018), ditandatangani Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag RI Muhammadiyah Amin, tertanggal 24 Agustus 2018.

Dalam surat edaran bernomor B.3940/DJ.III/Hk. 00.7/08/2018 tersebut, diatur tata cara penggunaan pelantang suara di masjid.

Pertama, surat edaran itu memerintahkan semua masjid memunyai dua pelantang suara. Satu pelantang suara di menara atau luar masjid, sedangkan satu lagi berada di dalam.

''Pelantang suara di menara luar, diminta hanya digunakan untuk azan sebagai penanda waktu salat, tidak boleh untuk menyiarkan doa atau zikir,'' demikian tertulis dalam surat edaran tersebut.

Aturan Kementerian Agama RI soal pelantang suara masjid.

Sementara untuk pelantang suara dalam, digunakan untuk doa. Namun syaratnya, doa tidak boleh meninggikan suara.

Dalam imbauan itu juga diminta kepada pengurus masjid mengutamakan suara merdu dan fasih saat menggunakan mikrofon.

Kemenag RI meminta semua masjid menaati surat edaran tersebut. Sebab, dalam surat itu juga tertulis, pelanggaran terhadap aturan-aturan tersebut, ''Bukan menimbulkan simpati, melainkan keherenanan bahwa umat beragama senditi tidak menaati ajaran agamanya.''

Untuk diketahui, surat edaran itu sendiri diterbitkan Kemenag RI setelah seorang ibu bernama Meiliana divonis bersalah dalam kasus penodaan agama Meiliana di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Selasa (21/8).

Majelis hakim yang dipimpin Wahyu Prasetyo Wibowo menyatakan Meiliana terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 156 KUHP.

Pasal ini tentang penghinaan terhadap suatu golongan di Indonesia terkait tas, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.

Kilas balik kasus Meiliana

Kasus Meiliana bermula saat dirinya menyatakan keberatan terhadap pengeras suara azan dari Masjid Al Maksum Tanjungbalai, Sumatera Utara pada 29 Juli 2016. Hal itu berujung pada amukan massa yang merusak sejumlah rumah penduduk dan vihara setempat.

Vonis terhadap Meiliana itu dikritik dan dikecam banyak pihak, baik dalam maupun luar negeri. Bahkan, Menteri Agama RI Lukman Hakim Saifuddin menegaskan, mau menjadi saksi pembela dalam sidang banding Meiliana.

Penegasan Menteri Agama itu diutarakan melalui tulisan yang diunggah ke akun Twitter resmi miliknya, @lukmansaifuddin, Kamis (23/8/2018).

Pernyataan Lukman itu adalah jawaban saat dipertanyakan Saiful Mujalni, konsultan politik sekaligus pendiri lembaga Saiful Mujani Research & Consulting (SMRC), mengenai upaya banding yang diajukan kuasa hukum Meiliana.

Meiliana, warga Tanjung Balai, Sumatera Utara, divonis penjara 1 tahun 6 bulan hanya karena bilang kepada tetangganya untuk mengecilkan volume pelantang suara di masjid saat kumandangkan azan. [VOA]

Awalnya, Saiful Mujani menyatakan persetujuannya atas sikap Lukman maupun Wakil Presiden Jusuf Kalla yang menilai Meiliana tak layak dipenjara dalam kasus penistaan agama.

''Seribu persen setuju pak mentri dan pak wapres. Tapi, supaya tidak dibilang intervensi sebaiknya banding saja, dan pak mentri mungkin bisa menjadi pihak terkait atau saksi ahli yang meringankan. please pak @lukmansaifuddin,'' tulis Saiful Mujani.

Tak lama, permintaan Saiful Mujani itu dijawab oleh Lukman Hakim melalui akun Twitternya yang ditautkan kepada sang konsultan politik.

''Replying to @saiful_mujani Saya bersedia bila diperlukan,'' tulis Lukman.

Sebelumnya, Presiden Jokowi juga mendukung upaya banding Meiliana, warga Tanjung Balai, Sumatera Utara, yang divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus penistaan agama.

Meiliana divonis penjara 1 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Negeri Medan, hanya karena meminta tetangganya mengecilkan volume pelantang suara masjid dekat rumah saat mengumandangkan azan.

''Ya itu kan ada proses banding,'' ujar Jokowi di kantor Konferensi Waligereja Indonesia, Jalan Taman Cut Mutia, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (24/8/2018).

Meski begitu, Jokowi tidak mau mencampuri urusan vonis yang telah dijatuhi Hakim Pengadilan Negeri Medan terhadap Meiliana.

''Ya saya tidak bisa mengintervensi hal-hal yang berkaitan di wilayah hukum pengadilan,'' kata dia.

Load More