Rendy Adrikni Sadikin | MataMata.com
Caca Duo Molek saat diperkenalkan Polda Metro Jaya karena kasus narkoba. [Ismail/Suara.com]

Matamata.com - Pedangdut Caca Duo Molek diringkus satuan narkotika Polda Metro Jaya karena kasus narkoba pada 11 Januari lalu.

Caca ditangkap atas pengembangan penyidik setelah menangkap tersangka YAN yang ditangkap di salah satu hotel di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, pada 11 Januari 2019.

"Berawal dari informasi masyarakat, bahwa ada beberapa orang yang menggunakan narkoba. Jadi setelah ditangkap kami lakukan pengembangan di kosannya di Jalan Pramuka. Kami temukan enam klip sabu, bruto kurang lebih 4,3 gram, kalau kita jumlahkan secara bruto," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, di Polda Metro Jaya, Senin (14/1/2019).

Baca Juga:
Polisi: VA Terima Order 2 Kali di Singapura dan Difasilitasi 6 Mucikari

Dari pengembangan penyelidikan, polisi bergerak menuju kediaman penyanyi dangdut bernama asli, Cahya Wulan Sari itu. Di apartemen tersebut polisi langsung menahan Caca dan teman laki-lakinya berinisial C (Chandra).

"Di salah satu apartemen di daerah Benhil. Ditemukan dua orang (Caca dan lelaki berinisial C). Jadi apartemen itu adalah apartemen milik CC (Caca). Kemudian di saat kami melakukan penggeledahan penangkapan lalu ada tersangka C di sana," jelas Argo.

Baca Juga:
Terjerat Kasus Narkoba, Pedangdut Caca Duo Molek Dibekuk

Setelah melakukan penggeledahan polisi mengamankan sabu seberat 0,04 gram dan cangklong bahkan di dalam barang bukti tersebut masih ada sisi sabu.

"Kami menemukan ini (cangklong), masih ada sisa pakainya ini, kelihatan. Kalau kita gerus masih ada," sambungnya.

Dari hasil penyelidikan barang haram tersebut diketahui dari lelaki berinisial N, yang sampai saat ini masih menjadi buron.

Baca Juga:
Mengocok Perut, Aksi Maell Lee 'Rampok' Rumah Sule Raup Jutaan View

Caca Duo Molek (kenakan baju oranye) terlihat nangis, saat diperkenalkan Polda Metro Jaya karena kasus narkoba. (Ismail/Suara.com)

"Informasinya keterangan dari YY, ini (narkotika) dari N, N itu DPO. Sisanya sedang dikejar oleh timnya Pak Calvin," sambungnya.

Akibat perbuatan tersebut, Caca Duo Molek dikenakan undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Sedangkan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Baca Juga:
5 Kontroversi DJ Butterfly, Dituduh Transgender hingga Kabar Kehamilannya

Load More