Jupiter Fortissimo. (Suara.com/Wahyu Tri Laksono)

Matamata.com - Jupiter Fortissimo baru saja lepas dari penjara, kini ia tertangkap kembali karena kasus yang sama. Ia kembali ditangkap karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu.

Melansir dari Suara.com, Jupiter Fortissimo diringkus di sebuah indekos di Jalan Tawakal V Kelurahan Tomang, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Senin (11/2/2019). Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Argo Yuwono, Jupiter Fortissimo menyembunyikan sabu di dalam kotak kacamata.

"Saat penggeledahan, ditemukan di laci meja, tepatnya di tempat kacamata ditemukan sabu-sabu 0.47 gram," ujarnya di Polda Metro Jaya, Kamis (14/2/2019).

Baca Juga:
Rekam Lagu Baru, Ifan Seventeen Menangis Tak Kuat Menahan Rindu

Polisi juga menemukan barang bukti lainnya, yakni alat hisap sabu berupa bong hingga cangklong yang berada di laci meja kamar kos Jupiter. Pada cangklong terdapat sisa sabu usai dipakai.

"Saat penggeledahan terhadap Eko, kita temukan disaku sebelah kanannya sabu-sabu 2,04 gram dan uang 300 ribu," tutur Argo.

Saat hendak di bawa ke kantor polisi, Jupiter Fortissimo telah memakai kaos tahanan. Kedua tangannya diborgol, wajahnya ia tutupi dengan kain dan memakai masker.

Baca Juga:
Bingung, Pacar Curhat Tak Diizinkan Jenguk Vanessa Angel di Penjara

Jupiter Fortissimo. (Matamata.com)

Badannya sekarang sudah terlihat semakin gemuk. Jupiter Fortissimo tak sekalipun mengizinkan media mengambil gambar wajahnya. 

Ia terus berjalan mengabaikan awak media. Jupiter Fortissimo hanya memberi isyaraf dengan menyatukan kedua telapak tangannya, tanda maaf. 

Jupiter Fortissimo. (Matamata.com)

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Jupiter mengaku mendapatkan sabu-sabu dari sosok Eko yang ditangkap bersama dengannya di rumah kos tersebut.

Baca Juga:
Katanya Ribut, Maia Estianty Buktikan Al Ghazali dan Pacar Masih Mesra

"Pengakuannya dari Eko, saat ini kita masih kembangkan lagi ya," tandasnya.

Atas pembuatannya, Jupiter dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) lebih subsider pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Ini bukan yang pertama bagi Jupiter Fertissimo tersandung narkoba. Pada 2016 ia ditangkap atas kasus yang sama dan divonis 2,5 tahun penjara. Baru keluar pada 2018 lalu.

Load More