Linda Rahmadanti | MataMata.com
Yeay! Minggu Depan Augie Fantinus Resmi Bebas Nih [Suara.com/Nanda Hadiyanti]

Matamata.com - Angin segar kini berhembus menyapa Augie Fantinus yang kini masih menjalani proses peradilan atas kasus yang menjeratnya.

Aktor dan presenter Augie Fantinus dinyatakan bersalah dan divonis hakim dengan hukuman lima bulan penjara, dalam kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (5/3/2019).

Artis Augie Fantinus. [Suara.com/Ismail]

Sebelum sidang putusan, hakim memulai sidang dengan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Setelah selesai sidang pembacan dakwaan, hakim meminta untuk langsung menjalani sidang putusan.

Baca Juga:
Sedih, Augie Fantinus Beri Surat Cinta untuk Istri di Ruang Sidang

Dalam pembacaan amar putusan, hakim menyatakan Augie Fantinus bersalah dan dihukum pidana selama lima bulan penjara. Hukuman tersebut lebih rendah tiga bulan dari tuntutan jaksa, yang meminta Augie dihukum selama delapan bulan.

"Menyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik. Memutuskan hukuman kurungan selama lima bulan penjara dipotong masa tahanan," kata ketua hakim.

Usai menerima vonis, Augie Fantinus pun bersyukur. Karena dengan putusan itu, bintang film Lagi-Lagi Ateng itu tinggal menjalani hukuman selama seminggu. Ia pun langsung menghampiri sang istri, Adriana Bustami dan memeluknya dengan erat.

Baca Juga:
Sebut Polisi Calo Tiket, Augie Fantinus Resmi Tersangka!

"Puji Tuhan senang banget, nggak sangka langsung putusan. Minggu depan gue pulang," kata Augie Fantinus.

Seperti diketahui Augie Fantinus harus ditahan dan menjalani sidang dalam kasus pencemaran nama baik. Hal itu terjadi karena Augie menuduh seorang polisi sebagai calo tiket Asian Para Games 2018.

Suara.com/Ismail

Baca Juga:
Breaking News: Augie Fantinus Diperiksa Polisi, Kasus Apa?

Load More