Matamata.com - Angin segar kini berhembus menyapa Augie Fantinus yang kini masih menjalani proses peradilan atas kasus yang menjeratnya.
Aktor dan presenter Augie Fantinus dinyatakan bersalah dan divonis hakim dengan hukuman lima bulan penjara, dalam kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (5/3/2019).
Sebelum sidang putusan, hakim memulai sidang dengan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Setelah selesai sidang pembacan dakwaan, hakim meminta untuk langsung menjalani sidang putusan.
Dalam pembacaan amar putusan, hakim menyatakan Augie Fantinus bersalah dan dihukum pidana selama lima bulan penjara. Hukuman tersebut lebih rendah tiga bulan dari tuntutan jaksa, yang meminta Augie dihukum selama delapan bulan.
"Menyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik. Memutuskan hukuman kurungan selama lima bulan penjara dipotong masa tahanan," kata ketua hakim.
Usai menerima vonis, Augie Fantinus pun bersyukur. Karena dengan putusan itu, bintang film Lagi-Lagi Ateng itu tinggal menjalani hukuman selama seminggu. Ia pun langsung menghampiri sang istri, Adriana Bustami dan memeluknya dengan erat.
"Puji Tuhan senang banget, nggak sangka langsung putusan. Minggu depan gue pulang," kata Augie Fantinus.
Seperti diketahui Augie Fantinus harus ditahan dan menjalani sidang dalam kasus pencemaran nama baik. Hal itu terjadi karena Augie menuduh seorang polisi sebagai calo tiket Asian Para Games 2018.
Suara.com/Ismail
Berita Terkait
-
KPK Siap Hormati Putusan Hakim atas Vonis Hasto Kristiyanto
-
Vonis 4,5 Tahun Penjara untuk Tom Lembong dalam Kasus Korupsi Gula
-
Buntut Sidang Ricuh di PN Jakut, Hotman Paris Laporkan Razman Arif dan Timnya
-
Teuku Ryan Merasa Difitnah Pengacara Ria Ricis hingga Sebut Pencemaran Nama Baik, Ungkap Fakta Sebenarnya di Pegadilan
-
Sebut Denise Chariesta Tersangka, Razman Nasution: Dia Menghina Saya!
Terpopuler
-
Menkeu Siapkan Dana Tambahan, Tunggu BNPB Ajukan Anggaran Penanganan Banjir Sumatera
-
Siswa MTs di Banyuwangi Raih Medali Perak di Olimpiade Sains Junior Internasional Rusia
-
Kemenag dan LPDP Kebut Penyaluran Beasiswa Menjelang Batas Akhir Anggaran 2025
-
Bupati Aceh Timur Minta Hunian Darurat untuk Korban Banjir Lokop
-
Mahasiswa Palangka Raya Nyalakan Seribu Lilin untuk Korban Banjir Sumatera
Terkini
-
Bandit Tayang Perdana di JAFF 2025: Drama Aksi tentang Pelarian & Balas Dendam
-
Bukan Sekadar Nostalgia: Ini 3 Alasan Setting Film 'Rangga & Cinta' Tetap di Tahun 2000-an
-
LAKON Indonesia Membawa Warisan dan Inovasi ke Panggung Utama Osaka World Expo
-
Siapa Rachquel Nesia? Aktris Muda yang Baru Resmi Menikah dengan Kevin Royano
-
Tak Perlu Bingung, Ini 5 Tips Mengunjungi Universal Studio Japan Saat Peak Season