Matamata.com - Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dijatuhi hukuman empat tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi terkait kebijakan importasi gula pada masa jabatannya di tahun 2015–2016.
Selain hukuman penjara, Thomas Trikasih Lembong juga dikenai denda sebesar Rp750 juta. Jika tidak dibayar, denda tersebut akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
"Menyatakan Terdakwa Tom Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika saat membacakan putusan, Jumat (18/7).
Dalam putusan tersebut, hakim menyatakan negara mengalami kerugian sebesar Rp194,72 miliar akibat kebijakan yang diambil Tom Lembong. Perbuatannya dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Majelis hakim juga mengungkapkan sejumlah hal yang memberatkan, termasuk kecenderungan Lembong dalam mendahulukan pendekatan ekonomi kapitalis ketimbang sistem demokrasi dan ekonomi Pancasila. Ia juga dinilai tidak menjalankan tugas secara akuntabel serta mengabaikan prinsip keadilan dalam menjaga stabilitas harga gula yang terjangkau.
"Tom Lembong dinilai telah mengabaikan kepentingan masyarakat sebagai konsumen akhir atas gula kristal putih untuk mendapatkannya dengan harga yang stabil dan terjangkau," ujar Dennie.
Sementara itu, pertimbangan yang meringankan antara lain karena Lembong belum pernah dihukum, bersikap kooperatif dan sopan selama persidangan, serta tidak menikmati hasil korupsi tersebut. Ia juga telah menitipkan sejumlah uang kepada Kejaksaan Agung saat penyidikan sebagai bentuk penggantian kerugian negara.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya menuntut hukuman tujuh tahun penjara. Namun, pidana denda yang dijatuhkan tetap sama.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Lembong merugikan keuangan negara sebesar Rp578,1 miliar. Ia dinilai secara sepihak menerbitkan surat pengakuan atau persetujuan impor gula kristal mentah kepada 10 perusahaan tanpa melalui rapat koordinasi lintas kementerian serta tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Parahnya, perusahaan-perusahaan tersebut seharusnya tidak memiliki izin untuk mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih karena statusnya sebagai produsen gula rafinasi.
Baca Juga
Tak hanya itu, Lembong juga tidak menunjuk BUMN dalam pengendalian distribusi dan harga gula, melainkan menyerahkan tanggung jawab kepada sejumlah koperasi seperti Inkopkar, Inkoppol, Puskopol, dan SKKP TNI/Polri. (Antara)
Berita Terkait
-
Prabowo Ingatkan Penegak Hukum: Jangan Gunakan Pasal untuk 'Ngerjain' Lawan Politik
-
Tom Lembong Minta Publik Hentikan Perundungan terhadap Auditor BPKP
-
MA Pastikan Tindaklanjuti Laporan Tom Lembong terhadap Tiga Hakim
-
Tom Lembong Gugat Tiga Hakim ke MA, Desak Evaluasi Penegakan Hukum
-
Bebas Berkat Abolisi, Tom Lembong: Ini Soal Pemulihan Nama Baik
Terpopuler
-
Menkeu Purbaya Tambah Penempatan Dana Pemerintah Rp400 Triliun di Bank Himbara
-
ESDM Sempat Tahan Ekspor Batu Bara demi Amankan Listrik PLN
-
Menbud Fadli Zon Sebut Indonesia Masih Kekurangan 7.500 Layar Bioskop
-
Kisahkan Tragedi Tsunami Aceh! Abidzar hingga Cinta Brian, Ungkap Sinetron 'Lautan Cinta'
-
Mensesneg Prasetyo Hadi Resmi Ditunjuk Jadi Ketua Satgas Mitigasi PHK
Terkini
-
Menkeu Purbaya Tambah Penempatan Dana Pemerintah Rp400 Triliun di Bank Himbara
-
ESDM Sempat Tahan Ekspor Batu Bara demi Amankan Listrik PLN
-
Menbud Fadli Zon Sebut Indonesia Masih Kekurangan 7.500 Layar Bioskop
-
Mensesneg Prasetyo Hadi Resmi Ditunjuk Jadi Ketua Satgas Mitigasi PHK
-
Pemprov DKI Siapkan Anggaran LPDP Khusus Jakarta Rp100 Miliar untuk Tahun Depan