Linda Rahmadanti | MataMata.com
Kriss Hatta (Revi Cofans Rantung/Suara.com)

Matamata.com - Presenter Kriss Hatta kembali menjalani sidang kasus dugaan pemalsuan dokumen pernikahan di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Rabu (15/5/2019). Sidang kali ini, beragendakan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mana adalah ibunda Hilda, Rahmawati. 

Sayangnya sebelum sidang, Kriss Hatta mengalami insiden minor di bagian kakinya. Yang mana si presenter "Uang Kaget" ini merasakan keram pada bagian kakinya. 

Baca Juga:
Kurusan Dibui, Kriss Hatta Sering Keluhkan Hal Ini

Lebih lanjut, saat Kriss Hatta mengalami keram, ia pun justru dimasukan ke ruang tahanan wanita. Hal itu pun dibenarkan oleh satu petugas penjaga yang menyebut Kriss Hatta minta dipindahkan ke ruang tahanan wanita. 

"Itu kakinya keram. Jadi dia (Kriss Hatta) minta sebentar di ruang tahanan wanita," ujar petugas tersebut. 

Di ruang tahanan itu, sebelumnya Kriss Hatta menunggu giliran sidang. Meski demikian, sidang tersebut hanya berjalan sebentar lantaran pihak saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) berhalangan hadir. Sehingga sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada 20 Mei mendatang dengan agenda masih saksi dari pihak JPU. 

Baca Juga:
Copot Indra Tarigan Sebagai Pengacara, Kriss Hatta: Memang Sudah Waktunya

Sebelumnya, dengan ketidakhadiran saksi tak dipersoalkan oleh Kriss Hatta. Hanya saja ia menduga apabila pihak Hilda Vitria sengaja mengulur waktu lantaran dirinya tengah berada di dalam penjara. 

Hilda Vitria di Jalan Kapten P. Tendean, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Selasa (7/4/2019). [Revi Cofans Rantung/Suara.com]

"Sidang ditunda dikarenakan saksi tidak hadir ya, kurang lebih saya sudah mengetahui lah strategi dari mereka (pihak Hilda) ini. Mereka mengulur-ulur waktu saja, biar saya semakin lama di dalam penjara," tutur Kriss Hatta, usai sidang. 

Sekedar informasi, Kriss Hatta resmi menyandang status terdakwa atas kasus pemalsuan akta data nikah dengan Hilda Vitria Khan. Dari kasus ini, Kriss Hatta mesti diganjar dengan tiga pasal sekaligus yakni padal 264 Ayat 2, Pasal 266 Ayat 1, dan Pasal 266 Ayat 2.

Baca Juga:
Mendekam di Penjara, Kriss Hatta Akui Banyak Belajar

Suara.com/Revi Cofans Rantung

Load More