Yoeni Syafitri Sekar Ayoe | MataMata.com
Qomar (Youtube net TV)

Matamata.com - Pelawak senior Qomar akhirnya mengungkap klarifikasi soal kasus dugaan pemalsuan Surat Keterangan Lulus (SKL) yang menjerat dirinya. Hal tersebut berkaitan erat dengan jabatannya sebagai rektor di Universitas Muadi Setiabudi (UMUS) Brebes.

Awalnya, Qomar mendapat gelar Magister Manajemen (MM) di Universitas Krisnadwipayana pada 2011. Ia kemudian menempuh pendidikan doktoral (S3) program studi Pendidikan Dasar di Universitas Negeti Jakarta (UNJ) pada 2013.

Baca Juga:
Selain Asma Kambuh, Tekanan Darah Qomar Juga Naik saat Ditangkap Paksa

Pelawak Qomar ditemui di Plaza Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (22/3/2017) [suara.com/Wahyu Tri Laksono]

Dalam perjalanannya menuju gelar doktor, Qomar ditawari menjadi guru besar oleh kepala program Pendidikan Dasar UNJ saat itu. Namun, ia terlebih dahulu harus mengambil Magister Pendidikan Dasar supaya bisa memenuhi syarat.

"Jadi dalam satu waktu, saya kuliah dalam dua degree. S3 jalan, program studi pendidikan dasar. S2 juga jalan, prgram studi pendidikan dasar," ujar Qomar di kawasan Jatiwaringin, Jakarta Timur, Minggu (30/6/2019).

"S3 sudah lulus seminar proposal, sudah penelitan, saya sudah punya disertasi, tinggal nunggu uji kelayakan hasil. S2-nya juga menyusul. Sudah selesai tatap mukanya. Saya sudah menyusun thesis. Penelitian sudah. Tinggal nunggu uji kelayakan hasil," sambungnya lagi.

Baca Juga:
Tanpa Uji Kelayakan, Qomar Ngaku Diminta untuk Menjadi Rektor UMUS

Saat itu lah, seorang teman menawari Qomar menjabat sebagai rektor di Universitas Muadi Setiabudi (UMUS) Brebes, Jawa Tengah. Lantaran kebutuhan yang mendesak, pihak UMUS langsung memboyong Qomar untuk melakukan sejumlah pertemuan dengan pihak yayasan.

Tak disangka, Qomar langsung dilantik sebagai rektor, tanpa melalui uji kelayakan. Saat itu lah, Qomar menduga, yang menjadi awal dirinya terseret kasus tersebut.

Pelawak Qomar (kanan) [YouTube/Ini Talk Show]

"Karena UMUS Brebes sangat membutuhkan posisi rektor yang kosong. Diangkutlah saya ke sana. Jadi diminta, bukan melamar. Jadi dipinang. Diangkut lah saya ke sana," katanya.

Baca Juga:
Bukan Ijazah Palsu Ternyata yang Bikin Qomar Ditahan Polisi

"Sekali, dua kali pertemuan, ketiga kali ketemu sama ketua yayasan, pemilik UMUS Brebes. Tanpa uji kelayakan, tanpa ada fit and proper test, tanpa ada sidang senat untuk menyetujui Haji Qomar rektor. Tapi mungkin dengan bijaksana, beliau, rektor melihatnya saya sebagai mantan Komisi 10 DPR RI dan public figure," ungkap Qomar.

Qomar menduga, teman yang meminangnya sebagai rektor di UMUS Brebes salah sangka soal gelar pendidikannya selama ini. Namun, nasi sudah menjadi bubur, Qomar telah melalui jabatan itu selama sembilan bulan.

"Nggak tahu teman saya itu jualannya seperti apa sama UMUS. Apa jualannya sudah doktor. Di asumsi teman saya itu di pikirannya saya sudah doktor. Padahal kan dua-duanya (S2 dan S3) belum sidang. Jadilah rektor lah saya dilantik, awal Februari," tutup Qomar.

Qomar [Youtube net tv]

Sebelumnya diketahui, Qomar ditahan Polres Brebes. Berdasarkan keterangan polisi, Qomar ditahan terkait kasus dugaan pemalsuan ijazah S2 dan S3. Ijazah tersebut digunakan untuk mencalonkan diri sebagai rektor Universitas Muhadi Setiabudi (UMUS) di Brebes pada 2017.

Qomar akhirnya dibebaskan pada Selasa (25/6/2019) sore. Polisi mengabulkan permohonan penangguhan penahanan karena alasan kesehatan Qomar.

Suara.com/Ismail

Load More