Madinah | MataMata.com
Fairuz A Rafiq dan Sonny Septian (Instagram/@sonnyseptian)

Matamata.com - Hari ini, Fairuz A Rafiq didampingi suami, artis Sonny Septian, sang kakak Ranny Fahd A Rafiq serta pengacara Hotman Paris Hutapea resmi memolisikan Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua ke Polda Metro Jaya. Laporan terkait pernyataan heboh soal organ intim Fairuz bau ikan asin.

Fairuz A Rafiq kenakan jilbab pink tertunduk sedih usai membuta laporan. Melihat kondisi Fairuz A Rafiq, Hotman Paris pastikan kliennya tak akan memberikan keterangn pers usai bikin laporan.

Baca Juga:
Kuatkan Fairuz A Rafiq, Sonny Septian Genggam Tangan Sang Istri

"Kami memutuskan tidak ada preskon hari ini karena yang bersangkutan sedang tertekan, sehingga pernyataan diwakili oleh kakaknya," kata kuasa hukum Fairuz A Rafiq, Hotman Paris Hutapea di Polda Metro Jaya Jakarta Selatan, Senin (1/7/2019).

Ranny Fahd A Rafiq ditunjuk mewakili Fairuz A Rafiq memberikan keterangan kepada wartawan.

Baca Juga:
Dituduh Nunggak Bayar Arisan Rp 1 Miliar, Krisna Mukti: Coba Dicek Dulu!

"Saya Fairuz sebagai wanita muslimah yang selama ini sebagai seorang ibu dan seorang istri tidak pernah melakukan perbuatan tercela. Namun, tiba-tiba mantan suami saya yang sudah bercerai sejak 2015 bekerja sama dengan akun youtube Rey Utami dan Benua menyebarkan konten asusila di postingan youtube tersebut, yang menyebutkan bahwa,

  1. Organ intim bau ikan asin;
    2. Organ intim berjamur;
    3. Karena bau, organ intim disendokkin/dikerok sampai satu sendok penuh cairan keputihan;
    4. Organ intim keputihan;
    5. Hanya bermain 15 menit, organ intim bau karena gonta ganti pasangan," kata Ranny sesuai pernyataan Fairuz di lokasi yang sama.

 

Hotman Paris pose bareng Fairuz A Rafiq dan suaminya, Sonny Septian. [Instagram]

Saat pernyataan tersebut dibacakan, air mata pun tak berhenti mengalir di pipi Fairuz A Rafiq. Sang suami pun tampak dengan lembut menghapus air mata tersebut.

Baca Juga:
Ini Sebab Fairuz A Rafiq Tak Gelar Konferensi Pers usai Laporkan Galih

Atas penyebaran konten asusila itu, terlapor dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 27 Ayat 1 jo Pasal 45 Ayat 1 dan/atau Pasal 27 Ayat 3 jo Ayat 1 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU ITE dan/atau Pasal 310 KUHP dan 311 KUHP.

Load More