Linda Rahmadanti | MataMata.com
Kriss Hatta [Revi Cofans Rantung/Suara.com]

Matamata.com - Kriss Hatta menyampaikan rasa bahagia usai dinyatakan tak bersalah dan divonis oleh hakim, dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen pernikahan di Pengadilan Negeri Bekasi, Kamis (4/7/2019). Kriss tak henti-hentinya memberikan ucapan syukur atas vonis yang diberikan.

"Bahagia, terimakasih atas doa dan dukungan masyarakat. Teman-teman media juga terimakasih sudah mengikuti sidang dari awal sampai akhir. Dan hasilnya saya dinyatakan tidak bersalah," kata Kriss Hatta sembari tersenyum.

Baca Juga:
Nangis, Ibunda Kriss Hatta Ambruk di PN Bekasi

Kriss Hatta menceritakan bagaimana rasanya mendengar pembacaan putusan itu. Di mana rasa bahagia dicampur dengan kesedihan.

"Bahagia sekali, saya sampai, 'oh my god'. Itu sedih saya dibacakan itu, nangis bahagia saya merasakan hari ini," sambung  mantan pasangan Hilda Vitria ini.

Sementara dari pihak kuasa hukum, Lukmanul mengapresiasi vonis yang dijatuhkan hakim pada Kriss Hatta. Terlebih, Lukmanul melihat kliennya tidak bersalah atas kasus yang dituduhkan. 

Baca Juga:
Disinggung Sidang Vonis Kriss Hatta, Hilda Vitria Irit Bicara

"Ya yang pertama-tama kami dari tim penasihat hukum, banyak-banyak terimakasih pada majelis hakim, Yang Mulia kalau memberikan putusan yang seadil-adilnya. Jadi sebagaimana sudah diatur dalam pasal 27 ayat 1 UUD 1945, adalah warga negara punya hak yang sama di depan UUD," papar Lukman.

Hilda Vitria bersama pengacara Fahmi Bachmid menunggu sidang putusan Kriss Hatta di PN Bekasi, Kamis (4/7/2019). [Revi C Rantung/Suara.com]

"Maka kami dari awal juga sangat hakul yakin, bahwa tuntutan jaksa itu menurut kami sangat tidak wajar. Karena dari awal unsur-unsur yang sudah diuraikan itu sudah tidak masuk dalam unsur dituntut, menurut kami dipaksakan," sambungnya.

Sebagaimana diketahui, Kriss Hatta dinyatakan tidak bersalah dan divonis bebas atas dugaan kasus pemalsuan dokumen pernikahan dengan Hilda Vitria. Di mana sebelumnya host "Uang Kaget" ini sempat dituntut empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Baca Juga:
Disambut Gema Takbir, Kriss Hatta Divonis Tak Bersalah

Suara.com/Revi Cofans Rantung

Load More