Linda Rahmadanti | MataMata.com
Rey Utami (Yuliani/Suara.com)

Matamata.com - Farhat Abbas mewakili kliennya, Rey Utami dan Pablo Benua untuk hadir dalam pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya hari ini, Jumat (5/7/2019). Meski demikian, keduanya tak hadir dengan alasan pekerjaan.

Tak hanya itu, buah dari laporan tersebut juga membuat Rey Utami dan Pablo Benua juga merasa ketakutan. Apalagi kasus ini sampai menyedot perhatian banyak publik.

Baca Juga:
Rey Utami dan Pablo Benua Mangkir Dipanggil Polisi, Kenapa?

"Oh kalau dilihat dari wajah, namanya orang dipanggil polisi ya pasti takut dan khawatir," kata Farhat Abbas.

Menurut Farhat Abbas, Rey Utami lah yang paling takut dengan kasus ini. Dan dirinya berharap agar tak dipenjarakan atas kasus ini.

"Kalau Rey yang pasti takut. Karena dia (Rey Utami) perempuan, ya semoga saja tidak dipenjara. Tapi semua kewenangannya penyidik," sambungnya.

Baca Juga:
Ngaku Risih dengan Artis Sampah, Nafa Urbach Sindir Rey Utami?

Selanjutnya mengenai laporan tersebut, Farhat Abbas mengatakan bila kliennya tengah menyiapkan mental. Dan soal lapor-melapor atas kasus tersebut merupakan hal yang biasa terjadi.

"Tinggal kekuatan mental dan batin pelapor-pelapor ini saja. Saya juga kan dulu pernah mengalami dilapor-lapor," katanya lagi.

Tidak hanya itu, Farhat Abbas kembali menuturkan apabila kasus tersebut sebenarnya bisa diselesaikan dengan kekeluargaan.  "Kan ya tinggal (Fairuz) memafkan saja," tuturnya.

Baca Juga:
Rey Utami Putar Haluan usai Dilaporkan Polisi, Takut Lawan Hotman Paris?

Fairuz A Rafiq dan Sonny Septian di Jalan Kapten P. Tendean, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Rabu (26/6/2019). [Yuliani/Suara.com]

Sebagaimana diketahui, Fairuz A Rafiq tak hanya mempolisikan Galih Ginanjar dalam kasus asusila, dengan pernyataan miss v bau ikan asin. Istri Sonny Septian itu juga melaporkan pasangan suami istri, Rey Utami dan Pablo Benua, selaku pemilik channel YouTube.

Ketiganya dilaporkan telah melanggar pasal 27 ayat 1 ju Pasal 43 ayat 1 dan atau Pasal 27 ayat 3 Ju Pasal 45 Ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau pencemaran nama baik dan atau fitnah Pasal 310 dan 311 KUHP.

Suara.com/Revi Cofans Rantung

Load More