Linda Rahmadanti | MataMata.com
Steve Emmanuel (Suara.com/Sumarni)

Matamata.com - Kasus narkotika Steve Emmanuel akan divonis pada 16 Juli mendatang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Menghadapi itu, Steve mengaku siap.

"Harus siap dan pasti siap. Diserahkan kepada Tuhan," kata Steve Emmanuel usai menjalani sidang dengan agenda duplik di Pengadilan Negeri Jakara Barat, Senin (8/7/2019). 

Baca Juga:
Minum Soda di Ruang Sidang, Steve Emmanuel Ditegur Hakim

Kuasa hukum Steve Emmanuel, Jaswin Damanik berharap putusan hakim minggu depan harus berdasarkan hati nurani. Pasalnya saat JPU membacakan duplik minggu lalu dinilai seperti mengulang saat membaca tuntutan. 

"Dia (JPU) telah melampaui kewenangannya. Dalam dakwaannya sudah diakui bahwa Steve mengkonsumsi sendiri sehingga dia (Steve) seharusnya didakwa dalam pasal 127," kata Jaswin usai sidang. 

Namun menurut Jaswin, majelis hakim juga bisa menjatuhkan Steve Emmanuel di pasal 27 tanpa mempertimbangkan barang bukti tapi berdasarkan hati nurani. Karena Steve ingin sembuh dari narkoba, memiliki anak, dan mempunyai potensi yang baik sebagai seorang artis. 

Baca Juga:
Dituntut 13 Tahun Penjara, Ibunda Steve Emmanuel Tulis Surat Menyentuh

"Steve Emmanuel sebagai putra bangsa yang harus diselamatkan, punya masa depan punya keluarga. Jadi dalam  amar pidana MA itu harus dihukum seringan-ringannya," jelas Jaswin. 

Steve Emmanuel di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (10/6/2019). [Ismail/Suara.com]

Selain itu, Jaswin menilai tuntutan JPU terlalu berat karena Steve Emmanuel dinilai lebih pantas direhabilitasi karena dia hanya sebagai penggunan. 

"Jadi dalam hal ini penuntut umum terlalu berat menuntut 13 tahun. Itu minimal lima tahun, apa salahnya dia dituntut liam atau enam tahun, sehingga majelis hakim bisa mengurai 2/3 kan. Anggap lah ini sesama manusia saling mengasihi, anggaplah Steve saudara kita, apa untungnya dituntut 13 tahun kalau bisa direhab,"ujar Jaswin.

Baca Juga:
Dinyatakan Bersalah, Steve Emmanuel Dituntut 13 Tahun Penjara

Suara.com/Ismail

Load More