Matamata.com - Kasus narkotika Steve Emmanuel akan divonis pada 16 Juli mendatang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Menghadapi itu, Steve mengaku siap.
"Harus siap dan pasti siap. Diserahkan kepada Tuhan," kata Steve Emmanuel usai menjalani sidang dengan agenda duplik di Pengadilan Negeri Jakara Barat, Senin (8/7/2019).
Kuasa hukum Steve Emmanuel, Jaswin Damanik berharap putusan hakim minggu depan harus berdasarkan hati nurani. Pasalnya saat JPU membacakan duplik minggu lalu dinilai seperti mengulang saat membaca tuntutan.
"Dia (JPU) telah melampaui kewenangannya. Dalam dakwaannya sudah diakui bahwa Steve mengkonsumsi sendiri sehingga dia (Steve) seharusnya didakwa dalam pasal 127," kata Jaswin usai sidang.
Namun menurut Jaswin, majelis hakim juga bisa menjatuhkan Steve Emmanuel di pasal 27 tanpa mempertimbangkan barang bukti tapi berdasarkan hati nurani. Karena Steve ingin sembuh dari narkoba, memiliki anak, dan mempunyai potensi yang baik sebagai seorang artis.
"Steve Emmanuel sebagai putra bangsa yang harus diselamatkan, punya masa depan punya keluarga. Jadi dalam amar pidana MA itu harus dihukum seringan-ringannya," jelas Jaswin.
Selain itu, Jaswin menilai tuntutan JPU terlalu berat karena Steve Emmanuel dinilai lebih pantas direhabilitasi karena dia hanya sebagai penggunan.
"Jadi dalam hal ini penuntut umum terlalu berat menuntut 13 tahun. Itu minimal lima tahun, apa salahnya dia dituntut liam atau enam tahun, sehingga majelis hakim bisa mengurai 2/3 kan. Anggap lah ini sesama manusia saling mengasihi, anggaplah Steve saudara kita, apa untungnya dituntut 13 tahun kalau bisa direhab,"ujar Jaswin.
Suara.com/Ismail
Berita Terkait
-
Komisi III DPR Desak Polri Usut Tuntas Peredaran Tramadol di Jakarta Timur
-
Komisi III DPR RI Puji Putusan Hakim PN Batam yang Tak Jatuhkan Vonis Mati pada Fandi
-
Polri Buru Bandar Narkoba 'Boy' dan Kurir Jaringan Koko Erwin, Ini Ciri-cirinya
-
DPR Kritik Tuntutan Mati ABK Sea Dragon: Jangan Jadi Alat Putus Mata Rantai Narkoba
-
Sinergi Bea Cukai-Polri Bongkar Lab Sabu Jaringan Iran di Sunter, 13 Kg Barang Bukti Disita
Terpopuler
-
Sapi Kurban Presiden Prabowo 2026: Jenis Brangus 1,15 Ton dari Tangerang Seharga Rp110 Juta
-
Bidik Pasar Eurasia, RI-Belarus Sepakati Roadmap Kerja Sama Ekonomi Baru
-
Menlu Wang Yi Tegaskan Hubungan China-AS Stabil Harus Diwujudkan Lewat Langkah Nyata
-
Pariwisata Berkelanjutan KEK Mandalika, ITDC Targetkan Tanam 15.000 Mangrove di 2026
-
Viral Merokok dan Main Gim saat Rapat Stunting, Anggota DPRD Jember Disidang Etik Gerindra
Terkini
-
Pertama di Asia, Daft Funk Live Hadir di Jakarta Jadi Persembahan Tribute Daft Punk
-
"Titip Bunda di Surga-Mu" Bikin Penonton Jogja Menangis, Jadi Pengingat Berharga tentang Keluarga
-
Bandit Tayang Perdana di JAFF 2025: Drama Aksi tentang Pelarian & Balas Dendam
-
Bukan Sekadar Nostalgia: Ini 3 Alasan Setting Film 'Rangga & Cinta' Tetap di Tahun 2000-an
-
LAKON Indonesia Membawa Warisan dan Inovasi ke Panggung Utama Osaka World Expo