Matamata.com - Ridho Rhoma kembali harus mendekam di penjara akibat kasus narkoba yang dulu menjeratnya menurut keputusan MA. Rhoma Irama mengantarkan putra tercintanya tersebut menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat hari ini (12/7/2019).
Rhoma Irama menegaskan kalau putranya kembali di penjara bukan karena mengulang perbuatan, melainkan karena bagian dari suatu proses.
"Assalammualaikum WR WB. Kami datang ke sini untuk mengantar Ridho. Yang perlu saya tegaskan di sini adalah jangan ada kesan kalau Ridho ini bolak balik ke penjara, bukan Ridho ini berulang-ulang menggunakan narkoba. Tapi ini tetap kasus yang pertama. Bukan ada pengulangan perbuatan, tapi bagian dari proses," sambut Rhoma Irama.
Rhoma Irama juga menjelaskan kalau Ridho selama ini sudah keluar, sudah bebas selama 10 bulan, tidak pernah masuk penjara, sudah sembuh dinyatakan RSKO, sudah beraktivitas, dan sudah pulih betul. Namun demikian dia tetap menaati keputusan hukum yang berlaku.
Bang Rhoma pun berusaha ikhlas dan minta tolong titip Rhido.
"Tolong titip Ridho nanti di Lapas. Kami sekeluarga ikhlas menerima ini dan siap menjalaninya," sambut Raja Dangdut tersebut.
Ridho sendiri yang saat itu mengenakan peci dan kemeja putih tampak tegar. Dia juga sudah ikhlas menjalani proses hukuman ini.
"Ya apapun itu harus kita hadapai sebagai warga negara yang baik, walaupun agak nggak ngerti juga apa yang terjadi. Saya hormati, saya hargai keputusan hakim," kata Ridho Rhoma pada awak media.
Terakhir, Rhoma menitik beratkan kalau semua ini adalah ujian. Semoga ujian ini menambah ketakwaan Ridho Rhoma.
"Ini ujian buat Ridho dan keluarga, buat fans juga, ujian itu pasti ada hikmah. Biar kita bisa dalami lagi agama, semoga Ridho bisa memanfaatkan semua ini untuk meningkatkan ilmu agamanya dan ketakwaannya," tutup Rhoma Irama.
Sementara itu, Pengadilan Negeri Jakarta Barat sebelumnya menjatuhkan hukuman pidana atas kasus Narkoba kepada Ridho Rhoma selama 10 bulan dan menetapkannya menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur selama 6 bulan 10 hari.
Pada Januari 2018, Ridho menghirup udara bebas. Namun, MA memperberat hukumannya menjadi 1 tahun 6 bulan, sehingga dia harus kembali masuk penjara untuk menjalani sisa hukumannya.
Berita Terkait
-
Rhoma Irama Duet dengan JKT 48 di Puncak Perayaan HUT ke-31 Indosiar: Musik Itu Universal
-
Rhoma Irama Lelang Jas dan Sorban Puluhan Tahun untuk Korban Bencana Sumatera
-
Terjerat Kasus Narkoba, Polres Jakbar Cokok Aktor Fachri Albar
-
Sambut Lebaran Idulfitri 1446 H, Ira Swara Beli Busana Kembar dengan Sang Anak
-
Rhoma Irama, Rossa hingga Lesti Kejora Mengisi Program Lebaran Idulfitri 1446 H di Indosiar
Terpopuler
-
Transisi Kelembagaan Kemenhaj Capai 90 Persen, Layanan Haji Dipastikan Tanpa Jeda
-
Seskab Teddy Ajak Umat Islam Jadikan Isra Mikraj Momentum Teguhkan Iman
-
KPK Dalami Dugaan Aliran Uang dari Biro Haji ke Ketua PBNU Aizzudin Abdurrahman
-
Piala Asia 2026: Timnas Futsal Indonesia Gelar Dua Uji Coba Tertutup Lawan Tajikistan dan Jepang
-
Istana: RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing Masih Sebatas Wacana
Terkini
-
Bandit Tayang Perdana di JAFF 2025: Drama Aksi tentang Pelarian & Balas Dendam
-
Bukan Sekadar Nostalgia: Ini 3 Alasan Setting Film 'Rangga & Cinta' Tetap di Tahun 2000-an
-
LAKON Indonesia Membawa Warisan dan Inovasi ke Panggung Utama Osaka World Expo
-
Siapa Rachquel Nesia? Aktris Muda yang Baru Resmi Menikah dengan Kevin Royano
-
Tak Perlu Bingung, Ini 5 Tips Mengunjungi Universal Studio Japan Saat Peak Season