Yoeni Syafitri Sekar Ayoe | MataMata.com
Ridho Rhoma dan Rhoma Irama (Suara.com/Wahyu Tri Laksono)

Matamata.com - Ridho Rhoma kembali harus mendekam di penjara akibat kasus narkoba yang dulu menjeratnya menurut keputusan MA. Rhoma Irama mengantarkan putra tercintanya tersebut menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat hari ini (12/7/2019).

Rhoma Irama menegaskan kalau putranya kembali di penjara bukan karena mengulang perbuatan, melainkan karena bagian dari suatu proses.

Baca Juga:
Bila Tak Datang ke Kejari Jakbar Hari Ini, Ridho Rhoma Bakal Dijemput Paksa

"Assalammualaikum WR WB. Kami datang ke sini untuk mengantar Ridho. Yang perlu saya tegaskan di sini adalah jangan ada kesan kalau Ridho ini bolak balik ke penjara, bukan Ridho ini berulang-ulang menggunakan narkoba. Tapi ini tetap kasus yang pertama. Bukan ada pengulangan perbuatan, tapi bagian dari proses," sambut Rhoma Irama.

Rhoma Irama juga menjelaskan kalau Ridho selama ini sudah keluar, sudah bebas selama 10 bulan, tidak pernah masuk penjara, sudah sembuh dinyatakan RSKO, sudah beraktivitas, dan sudah pulih betul. Namun demikian dia tetap menaati keputusan hukum yang berlaku.

Bang Rhoma pun berusaha ikhlas dan minta tolong titip Rhido.

Baca Juga:
Ridho Rhoma Serahkan Diri ke Kejaksaan, Rhoma Irama Ikut?

"Tolong titip Ridho nanti di Lapas. Kami sekeluarga ikhlas menerima ini dan siap menjalaninya," sambut Raja Dangdut tersebut.

Ridho Rhoma dan Rhoma Irama (Suara.com/Wahyu Tri Laksono)

Ridho sendiri yang saat itu mengenakan peci dan kemeja putih tampak tegar. Dia juga sudah ikhlas menjalani proses hukuman ini.

"Ya apapun itu harus kita hadapai sebagai warga negara yang baik, walaupun agak nggak ngerti juga apa yang terjadi. Saya hormati, saya hargai keputusan hakim," kata Ridho Rhoma pada awak media.

Baca Juga:
Kasusnya Diungkit Kembali, Ridho Rhoma Siap Dipenjara Lagi

Terakhir, Rhoma menitik beratkan kalau semua ini adalah ujian. Semoga ujian ini menambah ketakwaan Ridho Rhoma.

"Ini ujian buat Ridho dan keluarga, buat fans juga, ujian itu pasti ada hikmah. Biar kita bisa dalami lagi agama, semoga Ridho bisa memanfaatkan semua ini untuk meningkatkan ilmu agamanya dan ketakwaannya," tutup Rhoma Irama.

Penyanyi dangdut Ridho Rhoma menjalani pemeriksaan di markas BNN Pusat, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (30/3/2017). (suara.com/Kurniawan Mas'ud)

Sementara itu, Pengadilan Negeri Jakarta Barat sebelumnya menjatuhkan hukuman pidana atas kasus Narkoba kepada Ridho Rhoma selama 10 bulan dan menetapkannya menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur selama 6 bulan 10 hari.

Pada Januari 2018, Ridho menghirup udara bebas. Namun, MA memperberat hukumannya menjadi 1 tahun 6 bulan, sehingga dia harus kembali masuk penjara untuk menjalani sisa hukumannya.

Load More