Linda Rahmadanti | MataMata.com
Kriss Hatta (Instagram/@krisshatta07)

Matamata.com - Artis Kriss Hatta kembali berurusan dengan pihak berwajib atas kasus dugaan Penganiayaan. Mengenakan baju tahanan oranye, Kriss Hatta dirilis bersama enam tahanan lainnya dengan kasus yang berbeda-beda di Ditreskrimum Polda Metro Jaya Subdit Resmob, Rabu (24/7/2019).

Kriss Hatta mengaku memukul Antony karena ingin membela kekasihnya yang merasa terganggu dengan salah satu rekan Antony.

Baca Juga:
Gara-gara Wanita, Ini Kronologi Lengkap Kriss Hatta Pukul Anthony

"Karena pacar saya diganggu," jawab Kriss Hatta saat ditanya Argo alasan memukul terlapor.

Sayang, lelaki yang berhasil menang dalam kasus dokumen palsu yang dilaporkan Hilda Vitria di PN Bekasi, Jawa Barat itu tidak memberi komentar saat ditanya apakah menyesal telah memukul terlapor.

"No comment.. no comment," ujar Kriss Hatta.

Baca Juga:
Kriss Hatta Baru Ditangkap Sekarang, Ini Alasan Polisi

Kriss Hatta [Suara.com/Sumarni]

Pada kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Argo Yuwono juga membeberkan kronologis kasus yang menjerat Kriss. Di sebuah malam, Kriss terlibat cekcok dengan teman pelapor. Ketika si pelapor hendak melerai, dirinya yang justru terkena pukul oleh Kriss.

"Kita sudah melakukan pemeriksaan ada lima saksi yang melihat di sana dan sudah kita lakukan visum. Kita juga sudah cek cctv di lokasi jadi memang benar pelaku ini adalah tersangka KH. Tersangka KH kita tangkap tadi pagi di kosan temannya di Setiabudi. Kita tangkap dan kita lakukan penyelidikan. Setelah penangkapan apakah ditahan atau tidak, kita tunggu suratnya," jelas Argo.

Kriss Hatta dan kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri Bekasi, Rabu (26/6/2019). [Revi Cofans Rantung/Suara.com]

Seperti diketahui, sebelumnya Kriss Hatta sempat mendekam di Rutan Bulak Kapal, Bekasi, karena kasus dugaan pemalsuan dokumen pernikahan. Namun terkait kasus itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi memutuskan bahwa Kriss Hatta tidak bersalah.

Baca Juga:
Masuk Bui Lagi, Kriss Hatta Terancam Hukuman 2 Tahun Penjara

Suara.com/Ismail

Load More