Matamata.com - Polisi mengaku sudah menyerahkan berkas kasus Nunung Srimulat dan suami, Iyan Sambiran kepada kejaksaan. Namun, berkas tersebut dikembalikan oleh kejaksaan.
Menurut Kasi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi mengungkapkan, pihaknya telah mengembalikan berkas perkara Nunung ke pihak kepolisian untuk ditinjau kembali.
"Jaksa Peneliti pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas atas nama tersangka TRP alias Nunung dan JJS kepada Penyidik Polda Metro Jaya pada hari Selasa tanggal 13 Agustus 2019," kata Nirwan Nawawi saat dihubungi melalui pesan singkat, Kamis (15/8/2019).
Pengembalian berkas tersebut dilakukan karena kejaksaan menilai masih ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi agar berkas perkara Nunung dan suaminya dapat segera dirampungkan. Di antaranya syarat formil dan materiil.
"Pengembalian berkas dilakukan dikarenakan masih ada kekurangan syarat formil dan materiil. Hal itu yang perlu dilengkapi oleh pihak penyidik guna memenuhi keabsahan dan unsur-unsur kualifikasi pasal yang disangkakan," jelasnya.
Sementara itu ditemui di Polda Metro Jaya hari ini, Kamis (15/8/2019), kuasa hukum Nunung, Moamar Maruapey mengaku masih berkordinasi dengan kepolisian terkait pemberkasan tersebut.
"Untuk itu kami belum tahu ya, karena memang kita masih mencoba untuk berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Sejauh mana pemberkasannya tapi ya mudah-mudahan pihak kepolisian bisa membantu agar proses pemberkasan itu bisa selesai," tutur Moamar.
Seperti diketahui, Nunung Srimulat beserta suami, Iyan Sambiran ditangkap oleh pihak kepolisian pada 19 Juli lalu. Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 0,36 gram. Sementara itu, terkait tes asesmen yang dilakukan, mantan wayang OVJ itu saat ini berada di RSKO, Cibubur, Jakarta Timur guna jalani rehabilitasi.
Berita Terkait
-
Soroti Anggota Polri Ikut Ormas, Ketua Komisi III DPR: Etis Enggak Pimpinan Deklarasi?
-
Menkum Supratman Ingatkan ASN Tak Main-main dengan Layanan Publik Usai Rentetan Kasus Korupsi
-
Kejagung Selamatkan Uang Negara Rp10,27 Triliun, Ahmad Sahroni: Ini Standar Baru Pemberantasan Korupsi
-
Prabowo: Masih Ada Ribuan Triliun Kekayaan Negara yang Harus Diselamatkan
-
Prabowo Targetkan Dana Penyelamatan Negara Rp10 Triliun untuk Perbaikan Puskesmas dan Sekolah
Terpopuler
-
Atasi Penumpukan Kontainer Tanjung Priok, Menkeu Purbaya Desak Regulasi Denda Importir
-
Mensesneg Respons Usulan Menteri HAM soal Jabatan Sipil dalam Revisi UU Polri
-
Menkeu Purbaya Pastikan Program Makan Bergizi Gratis Tak Bebani Fiskal Nasional
-
Melalui Lagu 'Aku Bisa', Rucky Markiano Bangkit dari Luka dan Keterpurukan
-
Kunjungan Wisman April 2026 Naik, Devisa RI Tembus Rp68 Triliun
Terkini
-
Pertama di Asia, Daft Funk Live Hadir di Jakarta Jadi Persembahan Tribute Daft Punk
-
"Titip Bunda di Surga-Mu" Bikin Penonton Jogja Menangis, Jadi Pengingat Berharga tentang Keluarga
-
Bandit Tayang Perdana di JAFF 2025: Drama Aksi tentang Pelarian & Balas Dendam
-
Bukan Sekadar Nostalgia: Ini 3 Alasan Setting Film 'Rangga & Cinta' Tetap di Tahun 2000-an
-
LAKON Indonesia Membawa Warisan dan Inovasi ke Panggung Utama Osaka World Expo