Matamata.com - Polisi mengaku sudah menyerahkan berkas kasus Nunung Srimulat dan suami, Iyan Sambiran kepada kejaksaan. Namun, berkas tersebut dikembalikan oleh kejaksaan.
Menurut Kasi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi mengungkapkan, pihaknya telah mengembalikan berkas perkara Nunung ke pihak kepolisian untuk ditinjau kembali.
"Jaksa Peneliti pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas atas nama tersangka TRP alias Nunung dan JJS kepada Penyidik Polda Metro Jaya pada hari Selasa tanggal 13 Agustus 2019," kata Nirwan Nawawi saat dihubungi melalui pesan singkat, Kamis (15/8/2019).
Pengembalian berkas tersebut dilakukan karena kejaksaan menilai masih ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi agar berkas perkara Nunung dan suaminya dapat segera dirampungkan. Di antaranya syarat formil dan materiil.
"Pengembalian berkas dilakukan dikarenakan masih ada kekurangan syarat formil dan materiil. Hal itu yang perlu dilengkapi oleh pihak penyidik guna memenuhi keabsahan dan unsur-unsur kualifikasi pasal yang disangkakan," jelasnya.
Sementara itu ditemui di Polda Metro Jaya hari ini, Kamis (15/8/2019), kuasa hukum Nunung, Moamar Maruapey mengaku masih berkordinasi dengan kepolisian terkait pemberkasan tersebut.
"Untuk itu kami belum tahu ya, karena memang kita masih mencoba untuk berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Sejauh mana pemberkasannya tapi ya mudah-mudahan pihak kepolisian bisa membantu agar proses pemberkasan itu bisa selesai," tutur Moamar.
Seperti diketahui, Nunung Srimulat beserta suami, Iyan Sambiran ditangkap oleh pihak kepolisian pada 19 Juli lalu. Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 0,36 gram. Sementara itu, terkait tes asesmen yang dilakukan, mantan wayang OVJ itu saat ini berada di RSKO, Cibubur, Jakarta Timur guna jalani rehabilitasi.
Berita Terkait
-
Sukses jadi Intel, Iptu Sukandi Rekam Lagu 'I Love You Bhayangkari' untuk Sang Istri
-
Komisi III DPR Desak Polri Usut Tuntas Peredaran Tramadol di Jakarta Timur
-
Vonis 15 Tahun dan Uang Pengganti Rp2,9 T, Anak Riza Chalid Ajukan Banding
-
Komisi III DPR RI Puji Putusan Hakim PN Batam yang Tak Jatuhkan Vonis Mati pada Fandi
-
Bareskrim Polri Serahkan Rp58,1 Miliar Aset Judi Online ke Negara
Terpopuler
-
Seskab Teddy dan Mensos Gus Ipul Bahas Prestasi Sekolah Rakyat hingga Akurasi Bansos
-
KPK Telusuri Keuntungan Tak Sah Tiga Biro Perjalanan di Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Kemendagri Jamin Nasib PPPK Aman, Minta Pemda NTT Efisiensi Belanja Operasional
-
Inpres Nomor 3 Tahun 2026 Terbit, Stok Cadangan Jagung Nasional Diperkuat
-
Wapres Gibran Tinjau NTT Mart, Dorong Hilirisasi Produk Unggulan NTT ke Pasar Global
Terkini
-
"Titip Bunda di Surga-Mu" Bikin Penonton Jogja Menangis, Jadi Pengingat Berharga tentang Keluarga
-
Bandit Tayang Perdana di JAFF 2025: Drama Aksi tentang Pelarian & Balas Dendam
-
Bukan Sekadar Nostalgia: Ini 3 Alasan Setting Film 'Rangga & Cinta' Tetap di Tahun 2000-an
-
LAKON Indonesia Membawa Warisan dan Inovasi ke Panggung Utama Osaka World Expo
-
Siapa Rachquel Nesia? Aktris Muda yang Baru Resmi Menikah dengan Kevin Royano