Matamata.com - Mendapat remisi tiga bulan di Hari Kemerdekaan RI ke-74 pada Agustus lalu, terpidana kasus narkoba artis Roro Fitria bersyukur.
Kendati begitu, Roro Fitria tak ingin menjalani sisa masa hukumannya selama 25 bulan di dalam penjara. Dia terus melakukan upaya hukum agar hukumannya diringankan.
Terbaru, Roro Fitria ajukan Peninjauan Kembali (PK). Dia menilai vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan terlalu berat. Dalam putusan tersebut, Roro divonis sebagai pengedar narkoba.
"Sebelumnya terbukti Pasal 112, menguasai. Menguasai itu tujuannya adalah untuk digunakan. Jadi, menurut kami pasal 127 yang tepat digunakan," kata kuasa hukum Roro Fitria, Fedhli Faisal usai jalani sidang perdana PK di PN Jakarta Selatan, Kamis (5/9/2019).
Roro Fitria pun berharap agar mendapat angin segar atas PK yang diajukan. Setidaknya, dia memohon agar dikenakan pasal 127 KUHP.
"Saya meminta kebijaksanaan yang mulia untuk bisa meninjau kembali kasus hukum saya. Saya sudah sangat berat hidup di penjara, 1 tahun 8 bulan hidup di penjara bukan waktu yang sebentar bagi saya. Jadi sakit-sakit sekali," ujar Roro.
Berita Terkait
-
Komisi III DPR RI Puji Putusan Hakim PN Batam yang Tak Jatuhkan Vonis Mati pada Fandi
-
DPR Kritik Tuntutan Mati ABK Sea Dragon: Jangan Jadi Alat Putus Mata Rantai Narkoba
-
2.307 Warga Binaan di NTT Terima Remisi HUT ke-80 RI, 24 Orang Langsung Bebas
-
Terjerat Kasus Narkoba, Polres Jakbar Cokok Aktor Fachri Albar
-
Nyabu Biar Kurus, Dalih Virgoun Icip Narkoba Bikin Ngakak: Dietlah Bukan Makan Narkoboy!
Terpopuler
-
Pernah Alami Trauma, Karina Suwandi Tak Kapok Bintangi Film Horor 'Tumbal Proyek'
-
Film 'Kupilih Jalur Langit' Resmi Tayang di Bioskop Indonesia
-
Dalami Karakter di Film 'Tiba-Tiba Setan', Oki Rengga Rela Alami Memar
-
Menaker Dorong Pemerataan Magang Nasional, Buka Peluang Lebar bagi Putra Daerah
-
Kementan: Industri Sawit Indonesia Ramah Lingkungan dan Siap Menuju B50
Terkini
-
Pertama di Asia, Daft Funk Live Hadir di Jakarta Jadi Persembahan Tribute Daft Punk
-
"Titip Bunda di Surga-Mu" Bikin Penonton Jogja Menangis, Jadi Pengingat Berharga tentang Keluarga
-
Bandit Tayang Perdana di JAFF 2025: Drama Aksi tentang Pelarian & Balas Dendam
-
Bukan Sekadar Nostalgia: Ini 3 Alasan Setting Film 'Rangga & Cinta' Tetap di Tahun 2000-an
-
LAKON Indonesia Membawa Warisan dan Inovasi ke Panggung Utama Osaka World Expo