Matamata.com - Mendapat remisi tiga bulan di Hari Kemerdekaan RI ke-74 pada Agustus lalu, terpidana kasus narkoba artis Roro Fitria bersyukur.
Kendati begitu, Roro Fitria tak ingin menjalani sisa masa hukumannya selama 25 bulan di dalam penjara. Dia terus melakukan upaya hukum agar hukumannya diringankan.
Terbaru, Roro Fitria ajukan Peninjauan Kembali (PK). Dia menilai vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan terlalu berat. Dalam putusan tersebut, Roro divonis sebagai pengedar narkoba.
"Sebelumnya terbukti Pasal 112, menguasai. Menguasai itu tujuannya adalah untuk digunakan. Jadi, menurut kami pasal 127 yang tepat digunakan," kata kuasa hukum Roro Fitria, Fedhli Faisal usai jalani sidang perdana PK di PN Jakarta Selatan, Kamis (5/9/2019).
Roro Fitria pun berharap agar mendapat angin segar atas PK yang diajukan. Setidaknya, dia memohon agar dikenakan pasal 127 KUHP.
"Saya meminta kebijaksanaan yang mulia untuk bisa meninjau kembali kasus hukum saya. Saya sudah sangat berat hidup di penjara, 1 tahun 8 bulan hidup di penjara bukan waktu yang sebentar bagi saya. Jadi sakit-sakit sekali," ujar Roro.
Berita Terkait
-
2.307 Warga Binaan di NTT Terima Remisi HUT ke-80 RI, 24 Orang Langsung Bebas
-
Terjerat Kasus Narkoba, Polres Jakbar Cokok Aktor Fachri Albar
-
Nyabu Biar Kurus, Dalih Virgoun Icip Narkoba Bikin Ngakak: Dietlah Bukan Makan Narkoboy!
-
Nangis di Depan Eva Manurung usai Ditangkap, Virgoun Minta Ampun: Maafkan Aku Nakal
-
Fakta Baru Diungkap Polisi, Virgoun Ditangkap Bersama Cewek di Kos-kosan
Terpopuler
-
Erick Thohir: Atlet SEA Games Harus Tunjukkan Kedigdayaan Indonesia
-
Satgas Telusuri Dugaan Kerusakan Hutan Penyebab Banjir dan Longsor di Sumatera
-
ESDM Identifikasi 23 Izin Tambang di Tiga Provinsi Terdampak Banjir dan Longsor
-
Menkeu Siapkan Dana Tambahan, Tunggu BNPB Ajukan Anggaran Penanganan Banjir Sumatera
-
Siswa MTs di Banyuwangi Raih Medali Perak di Olimpiade Sains Junior Internasional Rusia
Terkini
-
Bandit Tayang Perdana di JAFF 2025: Drama Aksi tentang Pelarian & Balas Dendam
-
Bukan Sekadar Nostalgia: Ini 3 Alasan Setting Film 'Rangga & Cinta' Tetap di Tahun 2000-an
-
LAKON Indonesia Membawa Warisan dan Inovasi ke Panggung Utama Osaka World Expo
-
Siapa Rachquel Nesia? Aktris Muda yang Baru Resmi Menikah dengan Kevin Royano
-
Tak Perlu Bingung, Ini 5 Tips Mengunjungi Universal Studio Japan Saat Peak Season