Tinwarotul Fatonah Yuliani | MataMata.com
Nunung Srimulat berikan keterangan di Polda Metro, Senin (22/7/2019). [Matamata/Yuliani]

Matamata.com - Kasus narkoba yang melibatkan komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung dan suaminya, July Jan Sembiran memasuki tahap baru.

Hari ini penyidik menyerahkan tersangka dan melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Selatan, alias kasusnya sudah masuk tahap 2.

Baca Juga:
Akan Diisolasi Selama 2 Minggu untuk Jalani Detoks, Nunung Ketakutan

Nunung bersama suaminya, July Jan Sembiran tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sekitar pukul 12.41 wib. Menggunakan mobil minibus berwarna hitam keduanya terlihat bergandengan tangan masuk ke gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. 

Nunung dan suaminya berlari-lari kecil masuk ke Gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan setelah melihat awak media mengejar. Sayang mereka tidak berkomentar dan memilih langsung masuk ke Ruang Seksi Tindak Pidana Umum.

Beberapa kerabat nampak mengantar Nunung dan Jan Sembiran ke Kejaksaan. Dari sulungnya, Bagus Permadi hingga keponakan dan tim kuasa hukumnya. 

Baca Juga:
Jalani Rehabilitasi, Nunung Kini Giat Berolahraga

Tersangka kasus penyalahgunaan narkoba Tri Retno Prayudati alias Nunung dan suaminya Iyan Sambiran dihadirkan saat rilis kasus di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/7). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Sandy Arifin kuasa hukum Nunung, membenarkan kasus narkoba Nunung sudah masuk ke tahap dua. 

"Tahap dua ada di sana (Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan). Iya (pelimpahan berkas)," kata Sandy Arifin saat dihubungi melalui telepon, Kamis (12/9/2019).

Sampai saat ini Sandy Arifin belum mengetahui di mana Nunung dan suaminya akan ditahan, Namun dia berharap kliennya bisa dikembalikan ke RSKO Cibubur.

Baca Juga:
Rindukan Cucu, Gula Darah Nunung Naik saat Jalani Rehabilitasi

"Iya (jadi tahanan Kejari), tapi mudah-mudahan kembali lagi ke RSKO," tutur Sandy Arifin.

Putra Komedian Nunung, Bagus Permadi menjawab pertanyaan wartawan saat konferensi pers tentang proses rehabilitas bagi Nunung di kawasan Gunawarman, Jakarta, Sabtu (20/7). [Suara.com/Arief Hermawan P]

Sebelumnya berkas perkara tersangka kepemilikan sabu Tri Retno Prayudati alias Nunung dan suaminya July Jan Sembiran sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Polda Metro Jaya pada 31 Agustus . Kini keduanya didampingi kuasa hukum melakukan penyerahan tahap kedua untuk menjalani proses penuntutan.

Nunung dan suami dijerat polisi dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Narkoba. Walau begitu, hasil assesment atau penilaian dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta merekomendasikan keduanya untuk direhabilitasi.

Load More