Matamata.com - Sidang vonis kasus penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Sandy Tumiwa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (3/10/2019) sore terpaksa ditunda.
Hakim ketua beralasan berkas administrasi kuasa hukum Sandy Tumiwa belum lengkap.
"Majelis tidak bisa membacakan putusan pengadilan sampai terpenuhinya legal standing penasihat hukum yang sekaraang. Yang kedua diharapkan bisa memberikan surat pencabutan penasihat hukum sebelumnya," kata hakim ketua.
"Jangan sampai menimbulkan permasalahan di belakang. Tolong dicabut dulu surat kuasa terdahulu. Paham toh?" ujarnya lagi.
Sandy Tumiwa memang beberapa kali berganti kuasa hukum. Kali ini, dia didampingi oleh pengacara Gus Bejo dan timnya.
Gus Bejo didapuk sebagai pengacara sejak sidang sebelumnya. Tapi, dia belum memberikan berkas administrasi yang lengkap sebagai kuasa hukum untuk Sandy Tumiwa.
"Dengan demikian perkara ini kita tunda sampai hari Kamis tanggal 17 Oktober. Dengan ini sidang ditutup," kata hakim ketua.
Seperti diketahui, Sandy Tumiwa diciduk di Hotel The Grove, Jakarta Selatan, Jumat (1/3/2019) dengan barang bukti sabu sisa pakai seberat 0,23 gram serta alat penghisap sabu atau bong.
Sebelumnya, dia dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) untuk menjalani hukuman penjara selama enam tahun penjara dan denda uang tunai senilai Rp 600 juta. (Sumarni)
Berita Terkait
-
Komisi III DPR Desak Polri Usut Tuntas Peredaran Tramadol di Jakarta Timur
-
Komisi III DPR RI Puji Putusan Hakim PN Batam yang Tak Jatuhkan Vonis Mati pada Fandi
-
Polri Buru Bandar Narkoba 'Boy' dan Kurir Jaringan Koko Erwin, Ini Ciri-cirinya
-
DPR Kritik Tuntutan Mati ABK Sea Dragon: Jangan Jadi Alat Putus Mata Rantai Narkoba
-
Sinergi Bea Cukai-Polri Bongkar Lab Sabu Jaringan Iran di Sunter, 13 Kg Barang Bukti Disita
Terpopuler
-
Seskab Teddy dan Mensos Gus Ipul Bahas Prestasi Sekolah Rakyat hingga Akurasi Bansos
-
KPK Telusuri Keuntungan Tak Sah Tiga Biro Perjalanan di Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Kemendagri Jamin Nasib PPPK Aman, Minta Pemda NTT Efisiensi Belanja Operasional
-
Inpres Nomor 3 Tahun 2026 Terbit, Stok Cadangan Jagung Nasional Diperkuat
-
Wapres Gibran Tinjau NTT Mart, Dorong Hilirisasi Produk Unggulan NTT ke Pasar Global
Terkini
-
"Titip Bunda di Surga-Mu" Bikin Penonton Jogja Menangis, Jadi Pengingat Berharga tentang Keluarga
-
Bandit Tayang Perdana di JAFF 2025: Drama Aksi tentang Pelarian & Balas Dendam
-
Bukan Sekadar Nostalgia: Ini 3 Alasan Setting Film 'Rangga & Cinta' Tetap di Tahun 2000-an
-
LAKON Indonesia Membawa Warisan dan Inovasi ke Panggung Utama Osaka World Expo
-
Siapa Rachquel Nesia? Aktris Muda yang Baru Resmi Menikah dengan Kevin Royano