Matamata.com - Kriss Hatta kembali menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penganiayaan terhadap Anthony Hilenaar dengan agenda putusan sela, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (23/10/2019).
Sayang majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan pihak Kriss Hatta yang pekan lalu juga sudah ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum.
"Mengadili, satu, menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan oleh kuasa hukun terdakwa," ujar ketua Majelis Hakim, Suswanti dalam sidang.
"Dua, memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk melanjutkan perkara dengan nomor 1058 huruf B 2019 Pengadilan negeri jakarta Selatan, atas nama terdakwa Krisdian Topo alias Kriss Hatta, alias, Kriss," lanjutnya.
Terakhir, Kriss Hatta juga dibebankan untuk menanggung biaya perkara kasus hingga selesai. Kemudian, dalam sidang, pihak Kriss juga menanyakan ihwal penangguhan penahanan yang juga diajukan beberapa waktu lalu. Sayangnya, penangguhan tersebut juga harus ditolak oleh majelis hakim.
"Perihal penangguhan, kalau kami mengabulkan tentu kami akan membacakan soal penangguhan tersebut," ujar Suswanti menjawab.
Sebelumnya, pada sidang pekan lalu, majelis hakim menyebut akan memusyawarahkan soal permintaan penangguhan penahanan yang disampaikan pihak Kriss Hatta. Namun, hingga saat ini permohonan tersebut tidak dikabulkan. Agenda sidang pun akan dilanjutkan dengan menghadirkan saksi dari pihak jaksa penuntut umum. Sidang pun akan dilanjut pada Selasa 29 Oktober 2019.
Berita Terkait
-
Pindah-pindah Agama, Deretan Artis Ini Tuai Kritik hingga Cibiran
-
'Kita Ketemu di Pengadilan Akhirat', Nikita Mirzani Gertak Jaksa saat Sidang karena Merasa Dizalimi
-
Lesti Kejora Polisikan Rizky Billar, Kriss Hatta Pacari Anak di Bawah Umur
-
Kriss Hatta Pacari Anak 14 Tahun, Billy Syahputra Tepis Tuduhan Robby Shine
-
Pacari Remaja 14 Tahun, Komnas PA Tegas Minta Kriss Hatta Putus: Itu Melanggar Etika!
Terpopuler
-
Tinjau Perayaan Natal di Katedral Manado, Menag Nasaruddin Umar Tekankan Nilai Solidaritas
-
Tinjau Kesiapan Nataru di Stasiun Tawang, Wapres Gibran Salurkan Sembako kepada Pengemudi Ojol
-
Presiden Prabowo Sampaikan Ucapan Natal dan Tahun Baru 2026 di Tengah Duka Bencana Sumatera
-
Penuhi Undangan Kiai Sepuh, Ketua Umum PBNU Hadiri Silaturahim di Ponpes Lirboyo
-
KPK Dalami Informasi Aliran Dana Kasus Iklan Bank BJB dari RK ke Aura Kasih
Terkini
-
Bandit Tayang Perdana di JAFF 2025: Drama Aksi tentang Pelarian & Balas Dendam
-
Bukan Sekadar Nostalgia: Ini 3 Alasan Setting Film 'Rangga & Cinta' Tetap di Tahun 2000-an
-
LAKON Indonesia Membawa Warisan dan Inovasi ke Panggung Utama Osaka World Expo
-
Siapa Rachquel Nesia? Aktris Muda yang Baru Resmi Menikah dengan Kevin Royano
-
Tak Perlu Bingung, Ini 5 Tips Mengunjungi Universal Studio Japan Saat Peak Season