Minggu, 12 Mei 2024
Linda Rahmadanti | MataMata.com Senin, 04 November 2019 | 15:23 WIB
Loading ...
Failed to load data.

Aktifkan Notifikasimu

Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.

Matamata.com - Zul Zilivia menjalani sidang narkoba dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (21/10/2019).

Dalam sidang pembacaan tuntutan, Zul Zivilia kemungkinan akan mendapatkan tuntutan hukuman mati. Pasalnya, dalam kasus narkoba ini, Zul juga berperan sebagai pengedar. Namun soal kemungkinan hukuman mati, ayah enam anak ini berusaha ikhlas.

"Jalani saja. Ikhlas apapun yang terjadi, semua rencana Allah," kata Zul Zivilia ditemui jelang sidang di Pengadilan Negri Jakarta Utara.

Menurut suami Retno Paradinah ini, selalu ada hikmah atas segala yang terjadi. Zul Zivilia yakin dirinya mampu menghadapi tuntutan pada hari ini.

"Ya nggak apa-apa, tidak ada yang berat dengan segala hikmahnya. Tidak ada satupun yang diberikan Allah yang tidak sanggup saya hadapi," tutur Zul Zivilia.

Seperti diketahui, Zul Zivilia didakwa tiga pasal sekaligus yakni pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Zul Zivilia sendiri di tangkap di salah satu apartemen di kawasan Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara. Pada 28 Februari 2019 lalu. Dia ditangkap setelah kedapatan memiliki narkoba jenis sabu seberat 9,4 kilogram serta 24 ribu butir ekstasi.