Matamata.com - Jefri Nichol akan jalani sidang putusan dalam perkara penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/11/2019). Pemain film Jailangkung itu mengaku telah bertawakal apapun hasilnya nanti.
Tak ada persiapan khusus yang disiapkan aktor muda berusia 20 tahun itu. Ia hanya berharap hasil yang terbaik.
"Sama seperti kemarin sih lebih ke mental aja, semoga yang terbaik hasilnya," jelas Jefri Nichol.
Sebelumnya, Jefri Nichol didakwa memiliki ganja seberat 6,01 gram. Dalam dakwaan terungkap Jefri memakai ganja sebelum tidur karena sebelumnya mengeluh sulit tidur kepada temannya. Jefri diancam pidana Pasal 111 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dituntut 10 bulan pidana, pihak Jefri Nichol sempat lakukan pledoi. Timnya berharap ia bisa divonis dengan enam bulan rehabilitasi jalan sesuai tuntutan pledoi.
Berita Terkait
-
Komisi III DPR Desak Polri Usut Tuntas Peredaran Tramadol di Jakarta Timur
-
Komisi III DPR RI Puji Putusan Hakim PN Batam yang Tak Jatuhkan Vonis Mati pada Fandi
-
Polri Buru Bandar Narkoba 'Boy' dan Kurir Jaringan Koko Erwin, Ini Ciri-cirinya
-
DPR Kritik Tuntutan Mati ABK Sea Dragon: Jangan Jadi Alat Putus Mata Rantai Narkoba
-
Sinergi Bea Cukai-Polri Bongkar Lab Sabu Jaringan Iran di Sunter, 13 Kg Barang Bukti Disita
Terkini
- Pertama di Asia, Daft Funk Live Hadir di Jakarta Jadi Persembahan Tribute Daft Punk
- "Titip Bunda di Surga-Mu" Bikin Penonton Jogja Menangis, Jadi Pengingat Berharga tentang Keluarga
- Bandit Tayang Perdana di JAFF 2025: Drama Aksi tentang Pelarian & Balas Dendam
- Bukan Sekadar Nostalgia: Ini 3 Alasan Setting Film 'Rangga & Cinta' Tetap di Tahun 2000-an
- LAKON Indonesia Membawa Warisan dan Inovasi ke Panggung Utama Osaka World Expo