Kriss Hatta. (Matamata.com/Yuliani)

Matamata.com - Pada Senin (2/12/2019), Kriss Hatta baru saja menjalani sidang kasus penganiayaan dengan agenda duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam sidang, melalui kuasa hukumnya, Kriss Hatta melakukan pembelaan atas replik Jaksa di sidang sebelumnya.

Tetap pada pledoinya, Kriss Hatta bersikukuh bebas dari tuntutan dan mengaku tak melakukan penganiayaan terhadap Antony Hillenaar. Adapun poin-poin yang disampaikan dalam duplik di antaranya berisi lima poin.

Baca Juga:
Sidang Duplik, Kriss Hatta Berharap Vonis Seadil-adilnya

"Satu, menyatakan terdakwa Krisdian Toppo Kuhatta alias Kriss tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana yang dituntut dalam surat tuntutan penuntut umum No. Reg: PDM-450 /JKT.SL/09/2019," ujar tim kuasa hukum Kriss Hatta, Denny Lubis dalam sidang.

Kemudian, mereka juga meminya membebaskan Kriss Hatta dari dakwaan penuntut umum dikarenakan perbuatan tersebut tidak dapat dituntut karena berdasarkan belapaksa sesuai dengan 49 KUHAP. Juga, menyatakan barang bukti yang disita dalam perkara ini dikembalikan kepada yang berhak darimana barang bukti tersebut disita yang berupa rekaman CCTV.

Terakhir, memulihkan segala hak terdakwa Kriss Hatta dalam kemampuan, kedudukan, nama baik, serta harkat dan martabatnya dan membebankan biaya perkara pada negara.

Baca Juga:
Tetap Dituntut 10 Bulan Bui, Kriss Hatta Kecewa

Antony Hillenaar. [Sumarni/Suara.com]

Usai sidang, Kriss Hatta tampak puas dengan dupliknya. Tak berhenti mengumbar senyum, mantan pasangan Hilda Vitria ini mengaku optimistis permohonanannya akan dikabulkan majelis hakim.

"Optimis, karena nggak semua hal yang bersifat mukul itu salah. Toh saya nggak mukul orang, itu ngepret," jelas Kriss Hatta.

Sidang pun akan memasuki babak akhir yakni pada agenda putusan. Nasib Kriss Hatta akan dibui atau menghirup udara bebas akan ditentukan pada 10 Desember 2019. 

Baca Juga:
Karen Pooroe Tanggapi Bantahan Marshanda, Kriss Hatta Ceraikan Hilda Vitria

Load More