Linda Rahmadanti Yuliani | MataMata.com
Ruben Onsu [MataMata.com/Evi Ariska]

Matamata.com - Ruben Onsu mendatangi Polda Metro Jaya, Selasa (28/1/2020) untuk dimintai keterangan sebagai saksi atas kasus cyber bully yang menimpa putra angkatnya, Betrand Peto.

Ruben Onsu datang sekira pukul 10.00 WIB dengan menggunakan payung karena hujan. Ruben menjalani pemeriksaan selama kurang lebih dua jam.

Baca Juga:
Nama Tionghoa Betrand Peto Diumumkan, Begini Kata Ruben Onsu

Meski harus menyisikan waktu di sela kesibukannya, Ruben Onsu mengaku tak keberatan. Suami Sarwendah ini juga tak memungkiri waktunya tersita demi membela hak anaknya.

"Ya pasti menyita waktu. Akhirnya saya harus ikuti proses cukup panjang. Ini saja kalau kurang masih harus balik lagi, tapi nggak apa-apa," kata Ruben Onsu usai menjalani pemeriksaan.

Meski sibuk, lagi-lagi Ruben Onsu tetap mengutamakan anak-anaknya. Ia hanya harus berangkat lebih pagi untuk mengantar Betrand Peto ke sekolah.

Baca Juga:
Usia Belum Setahun, Putri ke-2 Ruben Onsu Sudah Sekolah Aja Nih

"Jadi nganter Betrand harus pagi lagi, nganter Thalia harus pagi lagi. Sampai Betrand bilang , kenapa buru-buru banget ayah? Saya jawab ayah ada urusan meeting di kantor," jelasnya.

Saking sayangnya pada Betrand Peto, Ruben Onsu tak ingin anaknya mengetahui sang ayah diribetkan dengan kasus yang menyangkut dirinya. Sebabnya, ia merasa sedih tatkala harus berbohong.

Ruben Onsu bersama Sarwendah dan Betrand Peto meresmikan "Tempat Belajar Bunda Sarwendah" di Sukabumi, Jawa Barat. [Instagram]

"Jadi jujur sedih harus berbohong sama anak saya. Tapi saya nggak mungkin ngomong sama anak saya ke kantor polisi," jelasnya.

Baca Juga:
Rayakan Imlek dengan Betrand Peto, Ruben Onsu: Saya Memaknainya Berkah

Seperti diberitakan sebelumnya, tim manajemen Betrand Peto melaporkan beberapa pemilik akun Instagram dan Facebook karena mengedit foto anak Ruben Onsu itu dengan wajah hewan ke Polda Metro Jaya pada 11 November 2019.

Beberapa penghinaan kepada Betrand Peto lewat meme tersebut dilapotkan dengan nomor laporan LP/7253/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus. Atas perbuatan cyberbully terhadap Betrand Peto itu mereka dikenakan pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU RI no. 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Load More