Linda Rahmadanti | MataMata.com
Istri Rio Reifan, Henny Mona. (Matamata.com/Yuliani)

Matamata.com - Rio Reifan divonis 20 bulan penjara terkait kasus narkoba oleh Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Senin (10/2/2020). Ini merupakan ketiga kalinya bagi Rio divonis karena kasus narkoba.

Menanggapi hal tersebut istri dari Rio Reifan, Henny Mona mengaku akan membatasi pergaulan suaminya dalam memilih teman nantinya.

Baca Juga:
Rio Reifan Divonis 20 Bulan Penjara, Istri: Saya Masih Cinta 100 Persen

"Pasti (batasi Rio), dari Rio keluar saya nikah saya selalu batasi. Tapi mungkin Rio nggak ganti nomor telepon," kata Henny, saat dijumpai usai sidang.

Saking ingin suaminya menjauhi narkoba, Henny pun menonaktifkan nomor ponsel Rio Reifan.

"Tadi Rio ketangkep saya langsung ke Telkomsel, saya langsung matiin nomornya, dan saya gak bayar abodemennya otomatis mati," ungkap Henny Mona.

Baca Juga:
Meggy Siap Ceraikan Kiwil, Rio Reifan Divonis 20 Bulan Penjara

Henny Mona menegaskan, jika suaminya memgkonsumsi barang haram tersebut, ia berjanji akan meninggalkan suaminya untuk selamanya.

"Kalau saya selalu bilang kalau kamu begini lagi saya ninggalin kamu. Buktinya sampai detik ini saya masih di sini, biarin aja seperti air mengalir. Saya udah bilang sama pengacara kalau saya sudah enggak sanggup," ucap Henny Mona.

Rio Reifan bersama istrinya, Henny Mona melaporkan sepasang suami istri dalam kasus penipuan di Polda Metro Jaya, Kamis (30/5/2019). [Revi C Rantung/Suara.com]

Meski begitu, melihat Rio Reifan berjuang sendiri saat menjalani proses sidang, Henny pun tak tega. Ia pun berusaha semampu mungkin untuk menjadi istri yang baik.

Baca Juga:
Divonis 20 Bulan Penjara, Rio Reifan Ajukan Banding?

"Tapi mereka menguatkan saya saya juga nggak pernah berpikir Rio sidang enggak ada yang dampingi, benar-benar nggak ada yang dampingi. Benar engga ada yang dampingi, saya cari ibadah saja, supaya jadi istri yang berbakti," tutur Henny Mona.

Sebagai informasi Rio Reifan ditangkap polis karena penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 0,0129 gram pada Agustus 2019 lalu, di kawasan Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat. (Herwanto)

Load More