Linda Rahmadanti Yuliani | MataMata.com
Miki Soesanti dan kuasa hukumnya, Ori Rahman [Matamata.com/Yuliani]

Matamata.com - Penganiayaan yang dilakukan oleh kakak Chelsea Olivia, Christian Hansen Wijaya kepada Miki Soesanti rupanya sudah terjadi sejak 2015. Hal itu diungkapkan olehnya usai menjalani BAP di Polda Metro Jaya terkait laporannya awal Februari lalu.

"Ini sih kejadian ke empat kali. Sejak tahun 2015. Yang terparah itu ada dua, yang lainnya ya lebih mending (kekerasannya) daripada yang sekarang ini," jelas Miki Soesanti kepada wartawan pada Rabu (26/2/2020).

Diakuinya, sang suami memang memiliki perangai kasar, kerap memukul serta mengumpat pada Miki Soesanti. Alasannya, ia tidak suka jika istrinya itu dekat dengan lelaki lain.

Baca Juga:
Jambak dan Pukul Istri, Kakak Chelsea Olivia Dipolisikan

"Cemburu (alasannya). Takut saya dekat sama laki-laki lain," ujar Miki Soesanti.

Miki Soesanti dan kuasa hukumnya, Ori Rahman [Suara.com/Yuliani]

Meski demikian, ia tak paham bagaimana sang suami yang justru berselingkuh lebih dulu. Bahkan di 2018, Christian Hansen Wijaya mengatakan ingin menikah dengan selingkuhannya dan meminta buat berpisah.

"Nggak tahu lah ya kalau itu (kenapa dia menikah lagi) itu kan keputusan dia, saya nggak mau mempertahankan lagi," tutur Miki Soesanti.

Baca Juga:
Kulineran ala Glenn Alinskie - Chelsea Olivia di Yogyakarta

Namun, perpisahan keduanya belum resmi secara negara. Karena itu, Christian Hansen Wijaya masih bisa ke rumahnya untuk mengancam.

"Nggak tahu juga saya kalau itu (kenapa masih mukul dan kasar). Memang dianya emang posesif, dia selalu melarang saya untuk menikah lagi. 'Kalau bisa kamu jangan nikah lagi', dia selalu bilang kayak gitu. Jadi nggak boleh dekat sama siapa-siapa," ucapnya.

Atas perbuatan tersebut, kuasa hukum Miki Soesanti menyebut Christian Hansen Wijaya terancam dikenai pasal berlapis yakni tentang kekerasan dalam rumah tangga dan penganiayaan yang pidananya bisa mencapai empat tahun penjara.

Baca Juga:
Pamer Perut Belendung, Chelsea Olivia Hamil Lagi?

Dia kenai Pasal 44 UU penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, tentang kekerasan fisik serta Pasal 352 KUHP penganiayaan. 

Load More