Tinwarotul Fatonah | MataMata.com
Roy Kiyoshi (MataMata.com/Yuliani)

Matamata.com - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menegur secara tertulis reality show misteri Karma Balik ANTV yang dibawakan Roy Kiyoshi dan Ichsan Akbar.

Karma Balik dinilai melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan melanggar Standar Program Siaran (P3SPS) KPI Tahun 2012.

Roy Kiyoshi di acara Karma Balik [Youtube/Klik Misteri]

Melansir kpi.go.id, pelanggaran yang dimaksud terkait episode 7 Februari 2020 pukul 23.27 WIB. Dalam episode tersebut, ada adegan seorang perempuan meminum sperma.

Baca Juga:
Tak Ditanyakan saat Pemeriksaan, Roy Kiyoshi Diminta Tenang Ruben Onsu

Si perempuan mengaku mengikat perjanjian dengan iblis untuk bisa tetap terlihat berkulit kencang, muda, dan cantik. Supaya tercapai tujuan itu, perempuan tersebut melakukan ritual meminum darah ayam cemani dan sperma brondong dua minggu sekali.

Menurut Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, pengakuan tersebut sedianya tak disiarkan dalam ruang publik. Pasalnya, cara seperti itu dinilai menabrak nilai dan norma yang berlaku di masyarakat.

"Adegan ini jelas sangat mengabaikan norma yang berlaku di negara ini. Meskipun telah dilakukan penyamaran dengan bagian gambar yang diblur dan ucapan yang di"bip", konteks adegan dan ekspresi host menjelaskan arah dari gambar dan suara "sper..."," katanya.

Baca Juga:
Kasus Restoran Pesugihan, Ruben Onsu Akui Tak Pernah Laporkan Roy Kiyoshi

"Meski pada bagian akhir program ini memberikan penyelesaian bagi pasien, tidak berarti lembaga penyiaran boleh memuat hal-hal yang tidak patut disiarkan dalam ranah publik seperti televisi. Kewajiban setiap lembaga penyiaran memperhatikan dan menghormati norma kesopanan dan kesusilaan yang dijunjung khalayak kita baik menyangkut agama, suku, budaya, usia dan latar belakang lainnya," ujarnya lagi.

Lebih lanjut kata Mulyo, ada tiga pasal P3SPS yang diabaikan dan dilanggar. Pasal itu antara lain Pasal 9 P3 Penyiaran tentang lembaga penyiaran wajib menghormati nilai dan norma kesopanan dan kesusilaan yang berlaku dalam masyarakat, Pasal 9 Ayat (1) SPS tentang kewajiban lembaga penyiaran memperhatikan norma kesopanan dan kesusilaan yang dijunjung oleh keberagaman khalayak baik terkait agama, suku, budaya, usia, dan atau latar belakang ekonomi, serta Pasal 9 Ayat (2) SPS soal kewajiban program siaran berhati-hati agar tidak merugikan dan menimbulkan dampak negatif terhadap keberagaman norma kesopanan dan kesusilaan yang dianut oleh masyarakat. (Yazir Farouk)

Baca Juga:
Diberondong 20 Pertanyaan, Ruben Onsu: Tak Ada Satu pun soal Roy Kiyoshi

Load More