Linda Rahmadanti | MataMata.com
Dwi Sasono [Suara.com/Dendi Afriyan].

Matamata.com - Tim kuasa hukum Dwi Sasono sudah mengajukan surat untuk proses rehabilitasi

Hal itu disampaikan olehnya dalam jumpa pers penangkapan Dwi Sasono yang digelar di Polres Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020).

Baca Juga:
Tersandung Kasus Narkoba, Dwi Sasono Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

"Sampai hari ini memang sudah ada pengajuan dari tim pengacara yang bersangkutan untuk rehabilitasi. Suratnya sudah kita terima," kata Yusri Yunus menerangkan.

Saat ini, polisi masih menunggu hasil assessment Dwi Sasono dari Badan Narkotika Kota (BNK) Jakarta Selatan untuk menindak lanjuti proses rehabilitas pemeran Adi dalam film sitkom Tetangga Masa Gitu ini.

Aktor berinisial DS atau Dwi Sasono (tengah) dihadirkan saat rilis kasus kepemilikan narkoba di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (1/6). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

"Sudah diajukan oleh tim kuasa hukumnya dan akan dilakukan oleh BNK Jakarta Selatan untuk mengecek apakah yang bersangkutan pantas direhabilitasi atau tidak," jelas Yusri Yunus.

Baca Juga:
Alasan Klasik Dwi Sasono Pakai Narkoba, Isi Kekosongan Waktu

Atas kasus penyalahgunaan narkoba itu Dwi Sasono sendiri disangkakan dengan pasal 114 subsider pasal 111 dengan ancamannya minimal lima tahun penjara.

"Yang bersangkutan kita kenakan dengan pasal 114 subsider pasal 111 undang-undang narkotika dengan ancaman paling singkat adalah 5 tahun," jelas Yusri Yunus.

Sebagai informasi, suami Widi Mulia ini berhasil ditangkap di kediamannya yang berada di Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan pada, Selasa, 26 Mei 2020.

Baca Juga:
Dwi Sasono Positif Narkoba, Widi Mulia Matikan Kolom Komentar

Dari penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti ganja seberat hampir 16 gram. (Herwanto)

Load More