Matamata.com - Tim kuasa hukum Dwi Sasono sudah mengajukan surat untuk proses rehabilitasi.
Hal itu disampaikan olehnya dalam jumpa pers penangkapan Dwi Sasono yang digelar di Polres Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020).
"Sampai hari ini memang sudah ada pengajuan dari tim pengacara yang bersangkutan untuk rehabilitasi. Suratnya sudah kita terima," kata Yusri Yunus menerangkan.
Saat ini, polisi masih menunggu hasil assessment Dwi Sasono dari Badan Narkotika Kota (BNK) Jakarta Selatan untuk menindak lanjuti proses rehabilitas pemeran Adi dalam film sitkom Tetangga Masa Gitu ini.
"Sudah diajukan oleh tim kuasa hukumnya dan akan dilakukan oleh BNK Jakarta Selatan untuk mengecek apakah yang bersangkutan pantas direhabilitasi atau tidak," jelas Yusri Yunus.
Atas kasus penyalahgunaan narkoba itu Dwi Sasono sendiri disangkakan dengan pasal 114 subsider pasal 111 dengan ancamannya minimal lima tahun penjara.
"Yang bersangkutan kita kenakan dengan pasal 114 subsider pasal 111 undang-undang narkotika dengan ancaman paling singkat adalah 5 tahun," jelas Yusri Yunus.
Sebagai informasi, suami Widi Mulia ini berhasil ditangkap di kediamannya yang berada di Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan pada, Selasa, 26 Mei 2020.
Dari penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti ganja seberat hampir 16 gram. (Herwanto)
Berita Terkait
-
Mendagri Sebut Pembangunan Huntara Pascabencana Sumatera Capai 97 Persen
-
Pulihkan Sarana Pascabencana, Kemenag Kucurkan Ratusan Miliar untuk Madrasah dan Pesantren di Sumatera
-
Pulihkan Sawah Sendiri, Petani di Sumatera Akan Digaji Harian oleh Pemerintah
-
Mentan Amran Pastikan Pemulihan Sawah di Aceh Gunakan Skema Padat Karya
-
Soal Estimasi Rp60 Triliun, Mensesneg: Bukan Anggaran Khusus Satgas, Tapi untuk Pulihkan Wilayah
Terpopuler
-
Menbud Fadli Zon Sebut Indonesia Masih Kekurangan 7.500 Layar Bioskop
-
Kisahkan Tragedi Tsunami Aceh! Abidzar hingga Cinta Brian, Ungkap Sinetron 'Lautan Cinta'
-
Mensesneg Prasetyo Hadi Resmi Ditunjuk Jadi Ketua Satgas Mitigasi PHK
-
Pemprov DKI Siapkan Anggaran LPDP Khusus Jakarta Rp100 Miliar untuk Tahun Depan
-
Italia Tegaskan Tak Terlibat Operasi Militer AS terhadap Iran
Terkini
-
Pertama di Asia, Daft Funk Live Hadir di Jakarta Jadi Persembahan Tribute Daft Punk
-
"Titip Bunda di Surga-Mu" Bikin Penonton Jogja Menangis, Jadi Pengingat Berharga tentang Keluarga
-
Bandit Tayang Perdana di JAFF 2025: Drama Aksi tentang Pelarian & Balas Dendam
-
Bukan Sekadar Nostalgia: Ini 3 Alasan Setting Film 'Rangga & Cinta' Tetap di Tahun 2000-an
-
LAKON Indonesia Membawa Warisan dan Inovasi ke Panggung Utama Osaka World Expo