Yoeni Syafitri Sekar Ayoe | MataMata.com
Ruben Onsu [Matamata.com/Marni]

Matamata.com - Humas Mahkamah Agung (MA), Abdullah meminta Ruben Onsu segera mengganti nama merek dagang ayam geprek bernama "Bensu". Hal ini menyusul usai suami Sarwendah itu kalah dalam perebutan nama dagang di tingkat MA.

"Ya (ganti nama), karena di dalam putusannya sendiri juga memerintahkan pada Kemenkumham untuk mencoret nama itu," ujar Abudullah, saat ditemui di kantornya di Jakarta Pusat, Jumat (12/6/2020).

Baca Juga:
Punya Tiga Lantai, 8 Potret Megah Kantor Ruben Onsu

"Jadi kalau nama usahanya pun sudah diperintahkan dicoret, mesti harus ganti nama atau merek," jelasnya.

Abdullah mengatakan bahwa Ruben mesti mengganti nama merek usahanya. Dia menyerahkan seluruhnya kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham) untuk batasan waktu ganti nama "Bensu" itu.

"Ya terserah Kemenkumham, nanti mereka kalau sudah coret merek itu sudah tidak bisa digunakan lagi," lanjutnya. 

Baca Juga:
Raffi Ahmad Sebut Omzet Ruben Onsu Rp 1 Triliun dari Bisnis Geprek Bensu

Abdullah menyarankan Ruben Onsu mengganti nama usahanya menjadi "Ayam Geprek Gemes". Nama tersebut sangat bagus untuk usaha milik suami dari Sarwendah itu menurutnya. 

Geprek Bensu milik Ruben Onsu. [Instagram]

"Tapi kan kita harus yakin, bahwa usahanya itu tetap jalan walaupun beda merek. Kan ayam geprek kalau misalkan sudah dicoret ya sudahlah ganti ayam gemes. Ayam gemes Ruben itu lebih paten namanya dari pada geprek," kata Abdullah.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ruben Onsu menggugat Benny Sujuno, pemilik merek dagang "I am Geprek Bensu". Rube merasa harus memperkarakan masalah ini pada hukum karena menganggap nama tersebut serupa dengan miliknya.

Baca Juga:
Gugatan Ruben Onsu soal Merek Geprek Bensu Ditolak, Begini Bunyi Putusan MA

Sebagai informasi, kasus perebutan merek dagang "Bensu" antara Ruben Onsu dan Benny Sujono telah terjadi selama 2 tahun. Bermula dari pendaftaran gugatan Ruben ke Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat yang akhirnya ditolak. Kemudian, MA memperkuat putusan itu dengan menolak kasasi ayah Betrand Peto ini. [Herwanto]

Load More