Yoeni Syafitri Sekar Ayoe | MataMata.com
Jordi Onsu (MataMata.com/Evi Ariska)

Matamata.com - Awal mula Jordi Onsu bergabung dengan I Am Geprek Bensu diungkap oleh Eddie Kusuma selaku tim kuasa hukum. Dia menyebut adik kandung Ruben Onsu itu hanya karyawan yang menjabat sebagai manajer operasional saja tanpa kepemilikan saham. 

"Secara prinsip nggak ada (saham), akta nggak ada, dia hanya sebagai karyawan dan jabatannya manajer operasional," ujar Eddie ditemui di hotel Red Top kawasan Pencenongan, Jakarta Pusat, Jumat (12/6/2020) kemarin.

Bahkan setelah Jordi Onsu menjabat manajer operasional ia mengajak dua orang karyawan Ruben Onsu bergabung di I Am Geprek Bensu. Karyawan tersebut pun bergabung dengan Geprek Bensu sebagai chief leader setelah Jordi Onsu keluar. 

Baca Juga:
Jordi Onsu Disebut Tolak Ajakan Damai 3 Kali sebelum Putusan MA Keluar

"Betul (Ruben mempekerjakan salah satu karyawannya), kami tidak menuduh ya, tidak memfitnah ya. Salah satu karyawannya yang dimasukin itu dikeluarkan begitu dia (Jordi) keluar, dia ditugaskan sebagai chief leader di Bensu sana," ungkapnya.

"Mereka nempatinnya di quality control. Jordi keluar, karyawannya juga keluar. Dua orang bukan satu. Sebelumnya karyawan itu dari sebuah perusahaan besar milik Bensu dan Sarwendah. Masukkan ke tempat kita tahu-tahu keluar tanpa pamit ikut," tambahnya.

Pengacara Dr. Eddie Kusuma, SH.,MH dan Stefani Livinus (MataMata.com)

Sementara itu, Stefany selaku pendiri I Am Geprek Bensu mengaku tak menyangka. Pasalnya Jordi Onsu yang sudah dianggapnya sebagai teman baik dan ingin memajukan perusahaan tersebut ternyata mengecewakannya. 

Baca Juga:
Ada Keterlibatan Jordi Onsu, 8 Rentetan Polemik Merek Geprek Bensu

"Namanya teman baik, nggak nyangka apapun. Dia kan ngelola dapur yang sana. Jadi dibawa ke sini dengan alasan untuk memperkuat dan mendetailkan SOP dan segala macamnya. Jadi lebih bagus dan lebih baik. Tapi ternyata mengecewakan saya," terang Stefany.

Ruben Onsu dan Jordi Onsu (MataMata.com/Yuliani)

Diberitakan sebelumnya, pada 25 September 2018 lalu, Ruben Onsu mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat karena nama Bensu yang dia gunakan untuk merek bisnis ayam gepreknya memiliki kesamaan dengan merek dagang lain.

Namun, perkara bernomor 48/Pdt.Sus-HKI/Merek/2018/PN Niaga Jkt.Pst itu ditolak Majelis Hakim pada 7 Februari 2019. Ruben Onsu lalu mengajukan gugatan lagi pada Agustus 2019 yang oleh Mahkamah Agung kembali ditolak baru-baru ini. [Herwanto]

Baca Juga:
Banyak yang Salah Panggil, 3 Adu Gaya Jordi Onsu dan Haykal Kamil

Load More