Tinwarotul Fatonah | MataMata.com
Anji trending topic di Twitter. (Twitter)

Matamata.com - Setelah muncul pemberitaan dirinya dilaporkan polisi, musisi Anji menulis sebuah kalimat di Instagram Stories, Senin (3/8/2020).

Di unggahan tersebut, mantan vokalis Drive itu mengaku hanya ingin menyampaikan informasi yang bermanfaat. Hal ini bisa jadi untuk membantah tuduhan pelapor, yakni menyebarkan kabar bohong lewat wawancaranya bersama Hadi Pranoto saat membahas obat Covid-19.

Penyanyi Anji bersama Prof Hadi Pranoto [Insagram]

"Maksudnya ingin mengabarkan kebaikan, namun malah menjadi sebuah kejelekan," tulis Anji diakhiri emoji senyum.

Baca Juga:
Anji Dipolisikan, Ernest Prakasa: Pikir Ulang sebelum Sebar Konten Sesat

Kalimat itu dibubuhkan di video yang perlihatkan kayu sedang dibakar. Suara petikan gitar juga mengiringi video tersebut.

Postingan Anji. (Instagram/@duniamanji)

Anji dan Hadi Pranoto dilaporkan oleh Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid pada Senin (3/8/2020) sore. Laporan ini terkait video wawancara Anji dengan Hadi yang membahas obat Covid-19.

Muannas menuding Anji dan Pranoto telah menyebar berita bohong dalam video tersebut. Salah satunya, klaim Hadi sudah menemukan obat Covid-19. Padahal kata Muannas, klaim Hadi ditentang banyak pihak.

Baca Juga:
Anji dan Hadi Pranoto Dilaporkan ke Polisi, Diduga Sebar Informasi Bohong

"Penemuan obat covid ini ditentang oleh IDI. Mereka menyatakan bahwa tidak ada penemuan soal covid itu bahkan sampai saat nggak ada obat yang bisa menyembuhkan itu," kata Muannas usai membuat laporan.

Dijerat UU ITE

Anji dan Hadi Pranoto terancam dijerat dengan Undang-Undang ITE. Keduanya bisa dihukum maksimal 10 tahun penjara.

Baca Juga:
Picu Perdebatan, 5 Kontroversi Anji yang Bikin Geger

"Penyebaran itu dilarang menurut undang-undang ITE ada di pasal 28 makanya kita laporkan ada pasal 14, 15," terang Muannas Alaidid usai membuat laporan.

Menurut Muannas, baik Anji maupun Hadi Pranoto bisa langsung ditahan oleh kepolisian. Hal itu terlihat dari ancaman hukumannya.

"Ini ancaman pidananya 10 tahun loh, nggak main-main. Bisa langsung ditahan pelakunya, bisa langsung ditangkap," ujar dia.

Baca Juga:
Video Bareng Hadi Pranoto Kontroversial, Anji: Orang-orang Memberi Panggung

Muanas telah menyerahkan kasus tersebut kepada pihak berwajib. Pasalnya, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) juga telah meninta polisi segera menindak tegas kasus tersebut.

"Kita serahkan sepenuhnya kepada pihak berwajib. Yang pasti ini sudah resmi dilaporkan dan sejauh ini di media sosial ada beberapa dari IDI misalnya mengatakan bahwa minta polisi untuk mengusut, menindak tegas pelakunya," katanya.

Hanya saja, dipantau dari Instagram Anji, @duniamanji, ia masih menikmati pemandangan alam di suatu tempat. (Yazir Farouk)

Load More