Linda Rahmadanti | MataMata.com
Vicky Prasetyo didampingi adik saat akan digelandang ke Rutan Salemba. [MataMata.com/Alfian]

Matamata.com - Dari sidang yang berlangsung pada, Rabu (26/8), pengacara Vicky Prasetyo menilai jika UU ITE yang disangkakan ke kliennya tidak terbukti. 

Hal tersebut berawal saat Angel Lelga memberikan kesaksiannya mengenai siapa pelaku penyebar video penggerebekan di televisi yang menjadi barang buktinya. 

Angel Lelga (Suara.com/Alfian Winanto)

Mengejutkannya, Angel Lelga mengaku tak tahu siapa yang membuat video tersebut. 

"Ada memang beberapa pertanyaan lanjutan kemarin yang belum terjawabkan, terutama berkaitan dengan tuduhan Vicky mendistribusikan, menyebarkan, mentransmisikan, ke dalam media elektronik," kata pengacara Vicky Prasetyo, Ramdan Alamsyah usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/8/2020).

Aktris Angel Lelga saat menjadi saksi di sidang kasus penggrebekan dengan terdakwa Vicky Prasetyo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/8). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Dalam persidangan tadi, jelas faktanya dijawab sendiri oleh yang bersangkutan (Angel Lelga). Bahwa dia tidak tahu siapa yang membuat video. Padahal tadi sudah ditayangkan oleh jaksa dalam alat bukti, bahwa tayangan itu dibuat oleh Trans TV, Trans Media Group, acara di Insert," jelas Ramdan.

Angel Lelga kemudian akhirnya mengakui kalau penyebar video penggerebakan tersebut dari Trans TV.

"Kemudian ketika ditanya lagi oleh kita, baru dia jawab, 'oh iya saya telepon namanya manajernya, produsernya, dan sebagainya’," sambung Ramdan Alamsyah.

Kuasa hukum Vicky Prasetyo mencecar Angel Lelga mengapa tak melaporkan media yang menayangkan video pengerebekan tersebut. 

Load More