Matamata.com - Dari sidang yang berlangsung pada, Rabu (26/8), pengacara Vicky Prasetyo menilai jika UU ITE yang disangkakan ke kliennya tidak terbukti.
Hal tersebut berawal saat Angel Lelga memberikan kesaksiannya mengenai siapa pelaku penyebar video penggerebekan di televisi yang menjadi barang buktinya.
Mengejutkannya, Angel Lelga mengaku tak tahu siapa yang membuat video tersebut.
"Ada memang beberapa pertanyaan lanjutan kemarin yang belum terjawabkan, terutama berkaitan dengan tuduhan Vicky mendistribusikan, menyebarkan, mentransmisikan, ke dalam media elektronik," kata pengacara Vicky Prasetyo, Ramdan Alamsyah usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/8/2020).
"Dalam persidangan tadi, jelas faktanya dijawab sendiri oleh yang bersangkutan (Angel Lelga). Bahwa dia tidak tahu siapa yang membuat video. Padahal tadi sudah ditayangkan oleh jaksa dalam alat bukti, bahwa tayangan itu dibuat oleh Trans TV, Trans Media Group, acara di Insert," jelas Ramdan.
Angel Lelga kemudian akhirnya mengakui kalau penyebar video penggerebakan tersebut dari Trans TV.
"Kemudian ketika ditanya lagi oleh kita, baru dia jawab, 'oh iya saya telepon namanya manajernya, produsernya, dan sebagainya’," sambung Ramdan Alamsyah.
Kuasa hukum Vicky Prasetyo mencecar Angel Lelga mengapa tak melaporkan media yang menayangkan video pengerebekan tersebut.
"Kita tanya lagi, kenapa kalau kamu merasa difitnah di situ, dicemarkan di situ, kamu tidak bikin surat kepada media untuk protes, untuk menurunkan kata dia via telepon saja cukup," ucap Ramdan Alamsyah.
Bahkan dalam sidang menurut Ramdan, Angel Lelga mengaku protes dengan tayangan tersebut karena narasi.
"Bukan dia (Vicky Prasetyo) yang membuat, bahkan dijawab oleh saudari Angel. 'Saya protes karena narasinya.' Protes kepada siapa, ternyata pada produser," kata Ramdan.
Dari keterangan tersebut, Ramdan Alamsyah menilai Vicky Prasetyo terbebas dari undang-undang ITE yang dipasalkannya.
"Karena dalam tayangan vicky bukan produsernya. Nah ini lucu pada akhirnya, jadi jelas UU ITE yang dilaporkan terkait persoalan ini pada klien kami Vicky Prasetyo kami menilai sangat-sangat sumir," jelasnya.
"Bahkan sudah bisa dijawab bahwa bukan Vicky Prasetyo yang melanggar UU ITE. Karena dia tidak membuat, tidak mendistribusikan dan bahkan tidak melakukna editing," jelas Ramdan Alamsyah.
Hari ini, Rabu (26/8/2020) Angel Lelga kembali menjadi saksi di sidang lanjutan dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Vicky Prasetyo.
Selain Angel Lelga, rencananya Fiki Alman lelaki yang digerebek di dalam kamar bareng Angel bakal menjadi saksi pada sidang Rabu (2/9/2020). (Ismail)
Berita Terkait
-
Selamat! Vicky Prasetyo jadi Ketua Umum Organisasi Sosial: Anggotanya Sudah 34 Provinsi
-
Bangun 23 Villa Senilai Rp 12 Miliar, Vicky Prasetyo Rambah Bisnis Wisata
-
Gandeng Desainer Kara Brides, Vicky Prasetyo Mau Nikah Lagi
-
Bact To Stelan Pabrik? Tabiat Asli Marshanda Dikuliti Warganet Usai Posting Foto Vulgar Bareng Cowok Bule: Pantes...
-
Marshanda Spill Pacar Bule: Mendingan Sama Bule Daripada Raja Janda!
Terpopuler
-
Mahasiswa Palangka Raya Nyalakan Seribu Lilin untuk Korban Banjir Sumatera
-
211 Titik Blank Spot di Sulsel Segera Teraliri Internet, Pemerintah Targetkan Aktivasi Akhir Tahun
-
Wapres Gibran Janji Percepatan Penanganan Bencana di Sumut
-
Sekjen Liga Muslim Dunia Sampaikan Belasungkawa dan Tawaran Dukungan untuk Korban Banjir Indonesia
-
Mangkir Dua Kali, Selebgram Lisa Mariana Dijemput Paksa Terkait Video Asusila
Terkini
-
Bandit Tayang Perdana di JAFF 2025: Drama Aksi tentang Pelarian & Balas Dendam
-
Bukan Sekadar Nostalgia: Ini 3 Alasan Setting Film 'Rangga & Cinta' Tetap di Tahun 2000-an
-
LAKON Indonesia Membawa Warisan dan Inovasi ke Panggung Utama Osaka World Expo
-
Siapa Rachquel Nesia? Aktris Muda yang Baru Resmi Menikah dengan Kevin Royano
-
Tak Perlu Bingung, Ini 5 Tips Mengunjungi Universal Studio Japan Saat Peak Season