Matamata.com - Reza Artamevia mengungkapkan permintaan maafnya saat polisi menggelar rilis atas penangkapan dirinya terkait kasus narkoba. Ia membukanya dengan lantunan sholawat.
"Bismillahirrohmanirohim, assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, assolatuwassalamu 'ala asrofil anbiya i wal mursalin, sayyidina wa maulana muhammadin wa 'ala alihi wa shahbihi ajma'in," ucap Reza Artamevia pada Minggu (6/9/2020).
Dia kemudian mengeluarkan secarik kertas dan membacakan tulisan tangan ihwal permohonan maafnya. Selanjutnya dia meminta maaf karena telah mengecewakan banyak pihak, termasuk kedua putrinya.
Baca Juga:
Sebelum Ditangkap Karena Narkoba, Reza Artamevia Asyik Joget
"Pada kesempatan ini menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada anak-anak saya, Zahwa dan Aaliya, kepada orangtua saya dan kepada adik-adik saya, keluarga besar saya dan guru-guru saya," ujar Reza Artamevia.
"Para sahabat dan kerabat dan pastinya seluruh pihak yang sudah dan selalu mendukung perjalanan karier menyanyi saya," sambungnya lagi.
Dalam permintaan maafnya, Reza Artamevia mengaku jika perbuatannya salah. dengan tegas, ia juga meminta kepada siapapun untuk tak meniru perbuatannya.
Baca Juga:
Reza Artamevia Konsumsi Narkoba Selama 4 Bulan saat Pandemi Covid-19
"Saya mohon maaf lahir batin atas kesalahan yang sudah saya perbuat. Semoga hal ini tidak dicontoh siapapun juga dan menjadi pelajaran berharga buat saya," tuturnya.
Dalam pidatonya, mantan istri Adjie Massaid itu menekankan pada kata maaf yang diucap berulang kali. Akan tetapi, agaknya Reza Artamevia lupa mengucap kata menyesal hingga akhir pernyataan.
"Mohon doanya sekali lagi saya juga terima kasih pada pihak kepolisian khususnya narkoba subdit 3 polda metro yang sudah profesional. Mohon maaf lahir batin untuk semua pihak. Demikian pernyataan saya, wassalamualaikum," bebernya.
Reza Artamevia sendiri diamankan di sebuah restoran yang berada di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur. Dia diciduk pada Jumat (4/9/2020). Atas perbuatannya, Reza Artamevia disangkakan Pasal 112 ayat 1 subsider pasal 1 ayat satu UU 2009 tentang narkotika dengan hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.
Sekedar diketahui, ini bukan kali pertama Reza Artamevia tersandung kasus narkoba. Kali ini ditemukan barang bukti berupa sabu.
Pada 2016, ia diamankan bersama guru spiritualnya, Aa Gatot Brajamusti saat berada di hotel Kawasan Mataram, Nusa Tenggara Barat. Namun penangkapan Reza Artamevia yang kedua kali atas kasus narkoba. menambah daftar panjang selebriti yang bersinggungan dengan barang haram tersebut.
Berita Terkait
-
Atta Halilintar Ungkap Adiknya Ogah Lama-lama Pacaran: Tiap Ketemu Perempuan Maunya Nikah
-
Geng Idol Absen di Resepsi Kedua Mahalini di Bali, Aaliyah Massaid Akrab dengan Nia Ramadhani yang Jadi Bridesmaid
-
Aaliyah Massaid Dihujat saat Jadi Bridesmaid, Giliran Jadi Tamu Biasa Malah Dipuji Selangit
-
Dari Sahabatan jadi Adik Ipar, Bahagianya Aurel Hermansyah saat Aaliyah Massaid Dilamar Thariq Halilintar
-
Makin Ugal-ugalan, Ini Panggilan Baru Aaliyah Massaid Usai Dilamar Thariq Halilintar
Terpopuler
-
Resmi Bercerai, Terkuak Ucapan Sadis Teuku Ryan ke Ria Ricis: Eksploitasi Anak, Sombong, Istri Durhaka!
-
Tanggapan Ruben Onsu Soal Perpisahannya dengan Sarwendah
-
Sempat Cuek tapi Mendadak Baik usai Diberi Ria Ricis Duit Rp500 Juta, Teuku Ryan Dihujat: The Real Mokondo!
-
Dicap MUI Tak Sah Nikah Beda Agama dengan Mahalini, Rizky Febian: Baiknya Baca Resep Sebelum Masak!
-
Terkuak! Selain Jarang Dicolek, Pemicu Ria Ricis Gugat Cerai Teuku Ryan Gegara Ribut Takjil dengan Ibu Mertua
Terkini
-
LIVE: Rilis Kasus Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez di Polres Metro Jakbar
-
Sama-sama Muslim, Ivan Gunawan Bangun Masjid, Krisdayanti Renovasi Gereja
-
Foto Ini Buktikan Syahrini Lagi Hamil Besar
-
Jhonny Iskandar Live TikTok Sebelum Meninggal
-
Stephanie Poetri Tunangan dengan Bule, Titi DJ Segera Punya Mantu!