Matamata.com - Mat Solar terlibat kasus sengketa tanah yang kini dalam penanganan Pengadilan Negeri Tangerang. Ia terlibat kasus sengketa tanah dengan Muhammad Idris senilai Rp 3 miliar.
Saat coba dikonfirmasi, putra Mat Solar yakni Popon menuturkan tidak mengetahui perkara tersebut. Sehingga dirinya pun tak bisa menjelaskan perihal kasus yang dihadapi sang ayah.
"Saya nggak tahu dan nggak bisa jawab," kata Popon kepada Matamata.com, Senin (7/9/2020).
Sementara itu, pihak Muhammad Idris yang diwakili pengacaranya, Endang Hadrian, memberikan penjelasan mengenai kasus kliennya dengan komedian bernama asli Nasrullah ini.
"Kasus ini berawal dari Idris yang menggadaikan tanah seluas 1.350 meter persegi kepada Rusli seharga Rp 8 juta di tahun 1993 tanpa bukti peralihan tanah," kata Endang Hadrian kepada Matamata.com.
Namun pada 2004, Rusli justru menjual tanah tersebut kepada Mat Solar tanpa akta jual beli (AJB) dan hanya berupa kwitansi serta surat tanah atau girik dengan nomor C.1242.
"Rusli jual ke Mat Solar Rp 85 juta," kata Endang Hadrian.
Kala itu Rusli beranggapan, tanah tersebut dijual Idris kepada dirinya. "Di sini ada multitafsir. Padahal kalau jual beli, ada AJB-nya. Ini kan yang diberikan Idris hanya surat tanah," imbuhnya.
Rusli lalu memberikan kuitansi kepada Mat Solar sebagai tanda bukti pembelian tanah karena tak ada akta jual beli. Rusli juga minta tanda tangan Idris untuk melegalkan.
Permasalahan muncul pada 2017-2018, saat ada pembebasan lahan untuk dibangun jalan tol. Tanah yang berada di kawasan Bambu Apus, Pamulang, Tangerang Selatan itu hendak dibayar oleh pemerintah setempat.
"Uang pembebasan tanah itu kurang lebih Rp 3,3 miliar. Tapi yang bisa mencairkannya adalah Pak Idris. Karena dalam girik, atas namanya adalah klien saya," terang Endang Hadrian.
Mat Solar tidak bisa mencairkan uang itu karena tidak ada akta jual beli. Selanjutnya Idris dituduh melakukan dugaan penggelapan dan penipuan. Ia dijebloskan ke penjara oleh pihak Mat Solar.
"Buat bisa bebas, Idris diminta tanda tangan akta jual beli. Akhirnya, dilakukanlah tanda tanda tangan akta jual beli di tengah masa tahanan, bukan ditandatangani dihadapan PPAT," ucapnya.
Tapi, uang tersebut tidak bisa dicairkan, Idris diharuskan membuat surat perjanjian perdamaian. Ia menolaknya dan membuat Mat Solar tidak terima, akhirnya menjebloskan kembali Idris ke penjara.
"Tapi dalam dakwaan, Pak Idris diduga menjual tanah Mat Solar kepada Herman seluas 50 meter persegi," ungkap Endang Hadrian.
"Padahal tanah itu sudah dijual Idris kepada Herman dengan girik C.60 tahun 2017 lalu . Ini kan yang janggal," imbuhnya.
Persidangan atas kasus sengketa tanah tersebut terus berlanjut. Rencananya, Selasa (8/9/2020) Pengadilan Negeri Tangerang akan menggelar sidang untuk mendengarkan keterangan saksi. (Rena Pangesti)
Berita Terkait
-
Sengketa Tanah Mat Solar Berakhir Damai, Harap Uang Ganti Rugi Senilai Rp3,3 Miliar Segera Diterima
-
Mat Solar Meninggal Dunia, Rieke Diah Pitaloka Minta Ganti Rugi Tanah Almarhum Rp3,3 M untuk Tol Dibayar
-
Lukman Sardi Bagikan Kabar Duka: Rest In Peace...
-
Shezy Idris Ikut Sentil Food Vlogger Mgdalenaf: Makan Minta Gratis Gaya Hidup Mewah
-
7 Artis Senior Berjuang Sembuh Melawan Sakit, Ada yang Sampai Ditinggalkan Istri
Terpopuler
-
Kementan Kucurkan Alsintan untuk Dorong Produktivitas Petani OKU
-
Polri Hadirkan Aplikasi Pengaduan Reserse Terpadu: Layanan Lebih Cepat, Transparan, dan Responsif
-
Menkeu Purbaya Tegas: Sitaan Balpres Ilegal Tak Akan Dikirim untuk Korban Bencana Sumatera
-
BGN Perketat SOP Usai Mobil Pengangkut MBG Tabrak Siswa di Cilincing
-
Banyu Biru Djarot Tegaskan Peran Vital Petani, Salurkan Puluhan Alat Pertanian di Madiun
Terkini
-
Bandit Tayang Perdana di JAFF 2025: Drama Aksi tentang Pelarian & Balas Dendam
-
Bukan Sekadar Nostalgia: Ini 3 Alasan Setting Film 'Rangga & Cinta' Tetap di Tahun 2000-an
-
LAKON Indonesia Membawa Warisan dan Inovasi ke Panggung Utama Osaka World Expo
-
Siapa Rachquel Nesia? Aktris Muda yang Baru Resmi Menikah dengan Kevin Royano
-
Tak Perlu Bingung, Ini 5 Tips Mengunjungi Universal Studio Japan Saat Peak Season