Yoeni Syafitri Sekar Ayoe | MataMata.com
Jerinx SID (Instagram)
Jerinx SID (Instagram/@jrxsid)

“Saya merasa hak-hak saya tidak wakili sepenuhnya melalui sidang ini. Yang mulia tidak bisa membaca gerak tubuh saya, sehingga kemungkinan keputusan yang diambil nanti bisa jadi kurang tepat,” kata musisi 43 tahun ini menjelaskan.

Selain itu, pengacara Jerinx SID juga mengkritisi pertimbangan COVID-19. Bahwa sudah sepatutnya mereka yang menjalani sidang mendapat fasilitas rapid test jika para penegak hukum merasa khawatir terpapar virus corona. 

“Apabila terjadi kekhawatiran dengan COVID-19, maka kewajiban negara melakukan penetapan protokol yang tidak menghalangi hak Jerinx mendapat keadilan,” kata pengacara Jerinx SID, Sugeng.

Jerinx SID dan Nora Alexandra (Instagram @tamarableszynskiofficial)

“Biayai peserta sidang melakukan rapid test. Semua di ruangan sidang dipastikan bebas COVID-19. Itu adalah tugas negara, bukan dibebankan dengan mencederai kepastian (hukum) buat Jerinx,” imbuhnya.

Pengacara Jerinx SID juga menganggap perbedaan sidang terdakwa yang ditahan digelar secara online, sementara mereka yang tidak dipenjara boleh disidangkan secara langsung adalah tidak adil.

“Di mana logikanya yang mulia, apakah menjamin kalau sidang langsung di mana terdakwa yang tidak ditahan lalu dia sehat? Menjamin juga dia bebas COVID-19?” kata pengacara Jerinx SID yang lain, I Wayan Suardana.

Nora Alexandra Philip dan Jerinx SID (Instagram/@jrxsid)

“Faktanya, justru yang lebih terjamin adalah terdakwa yang ditahan. Jerinx rapidnya non reaktif, swabnya negatif, artinya sampai saat ini Jerinx bebas COVID-19,” imbuh pengacara dari musisi 43 tahun itu.

Sama halnya seperti Jerinx SID yang kukuh pendirian, pihak majelis hakim maupun jaksa penuntut umum tetap melanjutkan sidang online.

Load More