Linda Rahmadanti | MataMata.com
Lia Ladysta (MataMata.com/Ismail)

Matamata.com - Hari ini, Rabu (23/9) Lia Ladysta menyambangi Polda Metro Jaya guna menjalani pemeriksaan terkait kasus pencemaran nama baik terhadap Syahrini. Hari ini, Lia Ladysta diperiksa sebagai tersangka. Pantauan Matamata.com, Lia Ladysta datang didampingi kuasa hukumnya, Leo Situmorang sekitar pukul 13.25 WIB.

Sambil tersenyum, Lia mengaku santai jalani pemeriksaan meski statusnya sudah jadi tersangka. Dulu ketika masih sebagai saksi, dia justru merasa tegang. "Alhamdulillah baik. Nggak (tegang), lebih tegang yang pertama," kata Lia Ladysta.

Lia Ladysta [Ismail/Suara.com]

Lia memilih tak berkomentar banyak karena baru tiba di Polda Metro Jaya. Dia akan memberikan pernyataan lagi usai diperiksa nanti. "Makasih ya, nanti abis ini (wawancara)," ucap dia.

Baca Juga:
Besok, Lia Ladysta Akan Penuhi Panggilan Polisi Terkait Laporan Syahrini

Lia Ladsyta resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap Syahrini. Selain Lia, Eminews yang menyebarkan berita juga jadi menjadi tersangka.

Sebelumnya, Leo Situmorang mengaku kliennya awalnya menjalani pemeriksaan pada Rabu (16/9/2020). Namun pemeriksaan ditunda karena surat pemeriksaan dari penyidik belum turun.

Lia Ladysta [Matamata.com/Ismail]

Informasi Mantan personel Trio Macan itu ditetapkan sebagai tersangka diketahui dari Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. Tidak hanya Lia, Yusri juga memastikan Eminews juga ditetap menjadi tersangka karena dari hasil wawancara Eminews ke Lia Ladysta diduga ada unsur pencemaran nama baik.

Baca Juga:
Jadi Tersangka Kasus Syahrini, Lia Ladysta Sangat Syok

Seperti diketahui Syahrini melalui adiknya, Aisyahrini melaporkan Lia Ladysta ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik pada Maret 2019.

Lia Ladysta dilaporkan karena memberi komentar Syahrini memiliki hubungan spesial dengan seorang pengusaha tambang asal Banjarmasin yang akrab disapa "Pak Haji".
Tudingan itu dilontarkan eks personel Trio Macan saat menghadiri salah satu program acara stasiun televisi.

Syahrini saat pamerkan produk tas (Instagram.com/syh.byaisyahrani)

Atas laporan tersebut Lia dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) JO Pasal 45 ayat (3) UU RI NO.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI NO.11 THN 2008 Tentang ITE Dan/Atau Pasal 310 KUHP Dan/Atau Pasal 311 KUHP. (Evi Ariska)

Load More