Matamata.com - Gugatan perdata ProAktif ke Syakir Daulay sepertinya tidak main-main. Pasalnya aset pribadi Syakir Daulay bakal disita apabila dia kalah dalam kasus ini. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Undang-undang Hukum Perdata pasal 1131, yang mana harta bergerak, tidak bergerak, bahkan yang ada maupun tidak ada bakal disita.
"Kita sudah mohonkan berdasarkan pasal berdasarkan Pasal 1131 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, seluruh kebendaan dari pihak tegugat baik yang sudah ada maupun yang belum ada, bergerak atau tidak itu kita mohonkan sita jaminan," ungkap kuasa hukum Pro Aktif, Abdul Fakhridz, usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/9/2020).
Bahkan, asetnya di masa depan juga terancam akan disita, tidak hanya yang sekarang. "Jadi tidak hanya asetnya yang ada bahkan aset yang 10 tahun yang akan datang itu bisa disita," jelas Abdul Fakhridz.
Sayang, saat ini pihak kuasa hukum ProAktif belum mengetahui lebih mendetail mengenai aset yang dimiliki artis 18 tahun itu. "Kalau sekarang kita belum tahu. Belum kita tracking kira-kira dia punya aset apa. Kita tidak tahu," bebernya.
Syakir belum memiliki aset pribadi ketika bekerjasama dengan ProAktif. Sehingga sebagai langkah hukum, tim kuasa hukum Pro Aktif memohon sita jaminan terhadap aset yang ada maupun yang belum ada saat ini.
"Yang kita tahu dia (Syakir) belum punya aset atas nama Syakir sendiri. Tapi untuk kepentingan hukum ke depan kita juga sudah mengantisipasi," tuturnya. "Maka berdasarkan pasal Pasal 1372 KUHPerdata, bahwa dimungkinkan secara hukum pihak penggugat memohon sita jaminan terhadap aset yang ada maupun yang belum ada," sambungnya lagi.
Sebelumnya Syakir Daulay memasukkan gugatan perdata terhadap pimpinan label musik ProAktif, Agi Sugiyanto, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 9 Juli 2020 lalu. Gugatan dilakukan berkaitan dengan jual-beli akun YouTube Syakir Daulay yang belakangan menimbulkan persoalan.
Merasa namanya tercemarkan, Agi Sugiyanto selaku pemilik label musik Pro Aktif turut melaporkan Syakir ke Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan pencemaran nama baik dan pencurian akun YouTube. Belum puas, pihak Pro Aktif kembali menggugat Syakir Daulay secara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Berita Terkait
-
Syakir Daulay Disomasi Gegara Singgung Teks Proklamasi Untuk Promo Film: Lu Napa Jadi Gini Bang?
-
Syakir Daulay Panen Hujatan karena Dinilai Lecehkan Teks Proklamasi, Kini Disomasi
-
Biodata dan Agama Syakir Daulay
-
Dianggap Lecehkan Teks Proklamasi, Syakir Daulay Ramai Kena Somasi: Itu Sakral!
-
Aksi Syakir Daulay Bersama Pemuda Aceh Bangunkan Warga untuk Sahur Disorot
Terkini
-
Rizky Febian dan Mahalini Ramaikan Konser Lifetime Tribute To Chrisye
-
Konser Mozart dari Madras, AR Rahman Pindah Lokasi dari Candi Prambanan ke Jakarta
-
Lewat Event Wonderlab, Genexyz Membuka Portal di Jakarta ke Dunia Baru
-
Jadi Bridesmaid di Pernikahan Beby Tsabina, Penampilan Syifa Hadju Paling Bersinar
-
Aurel Hermansyah Hadiri Lamaran Thariq dan Aaliyah, Auranya Mahal Kayak Ibu Pejabat