Linda Rahmadanti | MataMata.com
Dwi Sasono [Suara.com/Dendi Afriyan].

Matamata.com - Muhammad Firdaus, pengacara Dwi Sasono menolak tuntutan jaksa, yang menuntut sembilan bulan rehabilitasi untuk aktor 40 tahun ini. Hal ini karena fakta bahwa Dwi Sasono tak kecanduan narkoba. 

Menurut, Muhammad Firdaus bahwa keterangan dari saksi ahli, Carla selaku dokter yang merawat Dwi Sasono selama di RSKO Cibubur menjadi fakta bahwa kliennya itu tak patut dihukum sembilan bulan rehabilitasi.

Foto double eksposure saat Aktor Dwi Sasono menjalani sidang kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/9). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Keterangan saksi dari Carla, dalam keterangannya menjelaskan saksi adalah dokter yang melakukan perawaran medis. Terdakwa tidak dalam taraf kecanduan ganja. Terdakwa bukan pengguna aktif" ujar Firdaus saat membacakan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/9/2020).

Baca Juga:
Dituntut 9 Bulan Rehabilitasi, Ini Pembelaan Pihak Dwi Sasono

Selain itu, Firdaus mengatakan, kesaksian dari perawat juga menjelaskan bahwa Dwi Sasono tak perlu mendapat obat khusus selama menjalani rehabilitasi.

"Untuk mementukan lamanya terdakwa menjalankan rehab harus memperhitungkan kondisi dari terdakwa. Dan dapat mempertimbangkan keterangan dokter yang merawat di rumah sakit," imbuhnya.

Dwi Sasono (MataMata.com/Alfian Winanto)

Seperti diketahu, pada sidang kali ini tim kuasa hukum Dwi Sasono keberatan atas tuntutan jaksa yang menuntut Dwi Sasono selama sembilan bulan rehabilitasi. Dalam nota pembelaannya, Dwi Sasono berharap agar tuntutannya dikurangi menjadi enam bulan masa rehabilitasi dikurangi masa hukuman yang sudah dijalaninya.

Baca Juga:
Pengacara Protes, Dwi Sasono Dituntut 9 Bulan Rehabilitasi

Sidang akan kembali digelar pada, Kamis 8 Oktober 2020 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda putusan sela dari majelis hakim. Dwi Sasono ditangkap aparat kepolisian pada 26 Mei 2020 di kediamannya, kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan.

Dari hasil penggeledahan itu, polisi menyita barang bukti berupa ganja seberat hampir 16 gram. Selama kasusnya disidang, Dwi Sasono tak dipenjara, melainkan ditempatkan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur. (Herwanto)

Dwi Sasono (MataMata.com/Alfian Winanto)

 

Baca Juga:
Kasihan, Widi Mulia Beberkan Kondisi Dwi Sasono saat Ditangkap

Load More