Tinwarotul Fatonah | MataMata.com
Okan Cornelius [MataMata.com/Yuliani]

Matamata.com - Okan Cornelius membeberkan alasannya baru membongkar kekerasan yang dilakukan mantan istrinya, Lee Sachi kepada anaknya, Jaden Kornelius Tjeuw. "Kenapa baru gue bahas, karena waktu masa itu kan lagi proses persidangan kita musti menghargai proses yang ada," kata Okan Cornelius ditemui di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.

"Dan putusannya juga belum diputus, kita tidak tahu apakah dikabulkan apakah tidak atau gimana kita kan musti mengikuti proses yang ada," sambungnya lagi.

May Lee alias Lee Sachi [Herwanto/MataMata]

Laki-laki kelahiran 24 Oktober 1979 ini tak ingin asal bicara tanpa bukti-bukti yang kuat. Hingga akhirnya dia buka suara saat pengadilan mengambulkan gugatan cerainya. "Tapi setelah hakim memutuskan dan saya yakin hakim memutuskan tidak semata-mata memutuskan, tapi berdasarkan bukti-bukti yang ada, kesaksian yang didengarkan," ungkapnya.

"Dan itu pertimbangannya banyak ini proses sampai dua bulan dan akhirnya kalau kita lihat di sini gugatannya percekcokan dan apa yang terjadi terhadap Jaden, dipukul dan lain-lainnya," imbuhnya.

Sementara itu, Okan Cornelius juga mengklarifikasi segala tudingan Lee Sachi kepadanya. Salah satunya tentang pencurian barang. "Sekarang pertama soal gue ngebuang barang-barang dia, padahal di chat WhatsApp pun ada, dia yang minta mencicil barang barangnya, karena kamar gue kunci, dia minta mau cicil barang, dan dikeuarin rapih banget ada fotonya," ujarnya.

Okan Cornelius [MataMata.com/Yuliani]

Selanjutnya dia juga membantah sudah melakukan KDRT dan mengursir Lee Sachi dari rumahnya. Okan Corenelius menegaskan, mantan istrinya sendiri yang memutuskan angkat kaki. "Kedua gue ngusir dia, itu kata-kata yang tidak baik, karena apa, yang mau keluar dia, yang nggak nyaman di rumah gue dia," tuturnya.

"Nah nomer tiga bilang membuat opini publik, ‘ini kdrt bukan ya’ padahal itu dia bilang tendang pintu sama sekali nggak nendang pintu, pada saat itu cctv nyala ada recordnya ya kan dia nggak tendang pintu," sambung Okan Cornelius.

Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi mengabulkan gugatan cerai Okan Cornelius yang diajukan terhadap May Lee. Putusan itu dibacakan majelis hakim pada 8 September 2020.

Load More