Matamata.com - Kasus dugaan pencemaran nama baik atas laporan Okan Cornelius terhadap mantan istrinya, Lee Sachi alias May Lee masih berjalan di Polres Metro Depok. Okan mengatakan penyelidikan masih pada tahap pemeriksaan saksi-saksi.
Sejauh ini, Lee sebagai saksi terlapor belum diperiksa penyidik. Menurut Okan, polisi terkesan dipersulit oleh sang mantan.
"Terus sejauh ini terkesan dipersulit karena penyidik sempat WhatsApp ke terlapor (Lee Sachi) untuk meminta alamat pengiriman tapi tidak dikasih alamatnya," kata Okan dihubungi Selasa (27/4/2021).
"Jadi diputer-puter alamatnya, suruh kirim ke KTP terlapor yang di mana setahu gue itu masih rumah gue, lalu nanti harus kasih ke lawyernya, minta nomor telepon lawyernya katanya gue tahu, minta saja sama Okan katanya," ujarnya lagi.
Padahal kata Okan Cornelius, polisi hanya ingin meminta keterangannya. Dia bilang, seharusnya Lee Sachi tak perlu takut jika tak merasa bersalah.
"Nah jadi dibikin susah. Harusnya kan ditanya alamat sekarang, ya dikasih lah alamatnya untuk dikirimkan. Karena menurut keterangan yang ada kan dia nggak takut katanya," kata Okan.
Lee Sachi sendiri sempat merespons laporan Okan. Dia menegaskan akan kooperatif pada pihak kepolisian.
"Ya ikuti aja laporan mereka," kata Lee Sachi ditemui di kawasan BSD, Tanggerang Selatan, Sabtu (27/3/2021).
Perseteruan mantan pasangan suami istri itu berawal saat Lee Sachi membuat laporan di Polsek Limo tentang kehilangan barang berharganya berupa berlian dan beberapa tas mahal di rumah Okan.
Perisitwa itu terjadi saat Lee Sachi ingin pergi dari rumah Okan Cornelius karena cekcok. Lee mengaku saat itu diusir keluar dari rumah.
Polsek Limo belakangan menghentikan penyelidikan kasus kehilangan barang-barang mewah yang dilaporkan Lee Sachi.
Setelah itu, Okan Cornelius melaporkan Lee Sachi atas dugaan pencemaran nama baik di media sosial.
Laporan itu merujuk pada pernyataan Lee Sachi yang mengaku diusir dan kehilangan barang-barang mewah di rumah Okan Cornelius. Padahal, sebelumnya Lee sudah membuat kesepakatan untuk keluar dari rumah karena sudah tidak ada lagi kecocokan.
Sementara Okan Cornelius menyebut Lee Sachi sudah menggiring opini publik yang berakibat pada nama baiknya sebagai publik figur.
Atas laporan itu, Lee Sachi dikenakan Pasal 27 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE juncto Pasal 310 dan 311 KUHP terkait fitnah dan pencemaran nama baik yang dilakukan di media elektronik.
Berita Terkait
-
Lucinta Luna Pamer Foto Bareng Aktor Ganteng, Pede Banget Sebut Calon Suami
-
Okan Cornelius Semprot Mantan Istri: Jangan Menggiring Opini!
-
Okan Kornelius Lapor Polisi, Lee Sachi: Aku Nggak Takut Sama Sakali
-
Bantah Usir dan Buang Barang Milik Lee Sachi, Okan Kornelius: Tidak Benar
-
Dituding Berutang pada Mantan Istri, Okan Kornelius Minta Bukti
Terpopuler
-
Erick Thohir: Atlet SEA Games Harus Tunjukkan Kedigdayaan Indonesia
-
Satgas Telusuri Dugaan Kerusakan Hutan Penyebab Banjir dan Longsor di Sumatera
-
ESDM Identifikasi 23 Izin Tambang di Tiga Provinsi Terdampak Banjir dan Longsor
-
Menkeu Siapkan Dana Tambahan, Tunggu BNPB Ajukan Anggaran Penanganan Banjir Sumatera
-
Siswa MTs di Banyuwangi Raih Medali Perak di Olimpiade Sains Junior Internasional Rusia
Terkini
-
Bandit Tayang Perdana di JAFF 2025: Drama Aksi tentang Pelarian & Balas Dendam
-
Bukan Sekadar Nostalgia: Ini 3 Alasan Setting Film 'Rangga & Cinta' Tetap di Tahun 2000-an
-
LAKON Indonesia Membawa Warisan dan Inovasi ke Panggung Utama Osaka World Expo
-
Siapa Rachquel Nesia? Aktris Muda yang Baru Resmi Menikah dengan Kevin Royano
-
Tak Perlu Bingung, Ini 5 Tips Mengunjungi Universal Studio Japan Saat Peak Season