Matamata.com - Kasus dugaan pencemaran nama baik atas laporan Okan Cornelius terhadap mantan istrinya, Lee Sachi alias May Lee masih berjalan di Polres Metro Depok. Okan mengatakan penyelidikan masih pada tahap pemeriksaan saksi-saksi.
Sejauh ini, Lee sebagai saksi terlapor belum diperiksa penyidik. Menurut Okan, polisi terkesan dipersulit oleh sang mantan.
"Terus sejauh ini terkesan dipersulit karena penyidik sempat WhatsApp ke terlapor (Lee Sachi) untuk meminta alamat pengiriman tapi tidak dikasih alamatnya," kata Okan dihubungi Selasa (27/4/2021).
Baca Juga:
Okan Kornelius Lapor Polisi, Lee Sachi: Aku Nggak Takut Sama Sakali
"Jadi diputer-puter alamatnya, suruh kirim ke KTP terlapor yang di mana setahu gue itu masih rumah gue, lalu nanti harus kasih ke lawyernya, minta nomor telepon lawyernya katanya gue tahu, minta saja sama Okan katanya," ujarnya lagi.
Padahal kata Okan Cornelius, polisi hanya ingin meminta keterangannya. Dia bilang, seharusnya Lee Sachi tak perlu takut jika tak merasa bersalah.
"Nah jadi dibikin susah. Harusnya kan ditanya alamat sekarang, ya dikasih lah alamatnya untuk dikirimkan. Karena menurut keterangan yang ada kan dia nggak takut katanya," kata Okan.
Baca Juga:
Bantah Usir dan Buang Barang Milik Lee Sachi, Okan Kornelius: Tidak Benar
Lee Sachi sendiri sempat merespons laporan Okan. Dia menegaskan akan kooperatif pada pihak kepolisian.
"Ya ikuti aja laporan mereka," kata Lee Sachi ditemui di kawasan BSD, Tanggerang Selatan, Sabtu (27/3/2021).
Perseteruan mantan pasangan suami istri itu berawal saat Lee Sachi membuat laporan di Polsek Limo tentang kehilangan barang berharganya berupa berlian dan beberapa tas mahal di rumah Okan.
Baca Juga:
Diajak Damai Lee Sachi, Okan Kornelius Meradang
Perisitwa itu terjadi saat Lee Sachi ingin pergi dari rumah Okan Cornelius karena cekcok. Lee mengaku saat itu diusir keluar dari rumah.
Polsek Limo belakangan menghentikan penyelidikan kasus kehilangan barang-barang mewah yang dilaporkan Lee Sachi.
Setelah itu, Okan Cornelius melaporkan Lee Sachi atas dugaan pencemaran nama baik di media sosial.
Laporan itu merujuk pada pernyataan Lee Sachi yang mengaku diusir dan kehilangan barang-barang mewah di rumah Okan Cornelius. Padahal, sebelumnya Lee sudah membuat kesepakatan untuk keluar dari rumah karena sudah tidak ada lagi kecocokan.
Sementara Okan Cornelius menyebut Lee Sachi sudah menggiring opini publik yang berakibat pada nama baiknya sebagai publik figur.
Atas laporan itu, Lee Sachi dikenakan Pasal 27 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE juncto Pasal 310 dan 311 KUHP terkait fitnah dan pencemaran nama baik yang dilakukan di media elektronik.
Berita Terkait
-
Lucinta Luna Pamer Foto Bareng Aktor Ganteng, Pede Banget Sebut Calon Suami
-
Okan Cornelius Semprot Mantan Istri: Jangan Menggiring Opini!
-
Okan Kornelius Lapor Polisi, Lee Sachi: Aku Nggak Takut Sama Sakali
-
Bantah Usir dan Buang Barang Milik Lee Sachi, Okan Kornelius: Tidak Benar
-
Dituding Berutang pada Mantan Istri, Okan Kornelius Minta Bukti
Terpopuler
-
Fadly Faisal Dihujat gegara Belakangi Wajah Duta SO7 saat Tampil, Dibela Fans: Sombong dari Mana Sih?
-
Foto Bareng Keanu Massaid di Barcelona, Angelina Sondakh Ingat Adjie Massaid: Senyumnya Mirip!
-
Terlihat Tegar, Geni Faruk Pernah Nangis Ngeluh Capek Punya 11 Anak
-
Tarif Band Gilga Sahid Suami Happy Asmara Capai Rp310 Juta per Manggung, Tuai Sindiran Pedas: Berasa Sekelas Agnez Mo
-
Uut Permatasari Goyang Erotis Padahal Istri Perwira Polisi: Walaupun Kamu Artis, Tolong Kurangi!
Terkini
-
Hari Pertama Tayang, Film Danyang Mahar Tukar Nyawa Hadiri Lebih Dari 800 Show Bioskop dengan Promo Spesial
-
Rizky Febian dan Mahalini Ramaikan Konser Lifetime Tribute To Chrisye
-
Konser Mozart dari Madras, AR Rahman Pindah Lokasi dari Candi Prambanan ke Jakarta
-
Lewat Event Wonderlab, Genexyz Membuka Portal di Jakarta ke Dunia Baru
-
Jadi Bridesmaid di Pernikahan Beby Tsabina, Penampilan Syifa Hadju Paling Bersinar